Catur Adi Prianto Minta Vonis Mati, Mengaku Kecewa Atas Persidangan di PN Balikpapan

Terdakwa kasus TPPU di PN Balikpapan, Catur Adi Prianto mengaku capek menjalani proses persidangan. Ia meminta majelis hakim memberikan vonis mati. (Chandra)

Lengkap sudah penderitaan Catur Adi Prianto. Setelah divonis seumur hidup karena kepemilikan narkoba, kini Catur dituntut dalam kasus TPPU di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Kepada wartawan Catur mengaku kecewa. Betulkan ada rekayasa?

reviewsatu.com – MANTAN Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, meluapkan kekecewaannya usai dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis sore, 7 Mei 2026.

Ditemui seusai sidang, Catur menilai banyak fakta persidangan yang justru tidak dimasukkan dalam konstruksi perkara, termasuk soal aliran dana dan pengakuan sejumlah narapidana lain yang disebut terkait jaringan narkotika di lapas.

“Vonis narkoba aku sudah seumur hidup, sementara di perkara TPPU ini justru menurutku sudah jelas siapa bos narkoba di lapas dan ke mana aliran dananya,” kata Catur, usai sidang.

Menurut dia, ada narapidana di Lapas Tarakan dan Lapas Masamba yang disebut memiliki pengakuan serta bukti transfer terkait aliran dana narkotika. Namun, nama-nama tersebut tidak diproses sebagai tersangka dalam perkara yang menyeret dirinya.

“Mereka punya pengakuan dan bukti transfer, tapi tidak dijadikan tersangka. Malah aku yang diproses,” ujarnya.

Catur juga menyoroti rekening yang disebut digunakan dalam transaksi penjualan narkoba. Ia mengklaim rekening tersebut awalnya tidak pernah dibuka dalam persidangan dan baru ditampilkan setelah dirinya bersama penasihat hukum mengajukan permohonan kepada majelis hakim.

“Rekening yang dipakai penjualan narkoba awalnya bahkan tidak dibuka di persidangan. Baru dibuka setelah kami dan penasihat hukum mengajukan permohonan ke majelis hakim,” katanya.

Dalam persidangan, Catur mengaku menemukan adanya pengakuan lain yang menurutnya tidak sejalan dengan dakwaan terhadap dirinya. Ia menyebut ada keterangan saksi ahli PPATK terkait seseorang yang mengaku sebagai pengendali peredaran narkotika sejak 2023 hingga 2025.

“Ada pengakuan juga di BAP saksi ahli PPATK bahwa ada orang yang mengaku sebagai bos dari 2023 sampai 2025 dan mengaku memasukkan narkoba, bukan aku,” ucapnya.

Nama Awi, seorang narapidana di Lapas Tarakan yang kini disebut telah bebas, juga disinggung dalam keterangannya. Catur menyebut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait Awi ada dalam dokumen saksi ahli PPATK, namun tidak dimasukkan ke berkas perkara.

“Kalau ditanya siapa yang paling bertanggung jawab, ya Awi di Tarakan itu. BAP-nya ada di saksi ahli PPATK, tapi tidak dimasukkan ke berkas perkara,” ujarnya.

Ia juga menyinggung keterangan Aco atau Jusmail yang menurutnya berubah dalam dua perkara berbeda. Dalam perkara narkotika, kata Catur, dirinya disebut sebagai bos, sementara dalam perkara TPPU nama Awi justru disebut sebagai pengendali.

“Di kasus narkoba dia bilang aku bosnya, di TPPU dia bilang bosnya Awi,” kata Catur.

Selain itu, terdakwa membantah tuduhan soal penguasaan rekening atas nama Cendera Hasan dan Muhammad Derajat. Menurutnya, dua rekening tersebut tidak bisa dikaitkan langsung dengan dirinya karena pemilik rekening bahkan tidak pernah ditangkap.

Ia mempertanyakan logika tuduhan tersebut karena aliran transaksi dari rekening pribadinya justru mengarah keluar, bukan kembali kepada dirinya sendiri.

Untuk rekening Muhammad Derajat, Catur menyebut transaksi yang dipersoalkan terjadi pada 2021 hingga 2022 saat dirinya masih menjalani masa pidana penjara.

“Transaksi disebut terjadi 2021-2022, padahal saat itu aku masih di penjara,” ujarnya.

Catur turut menyoroti jalannya persidangan yang menurutnya tidak mencerminkan seluruh keberatan yang ia sampaikan. Ia mengaku pernah membantah sejumlah keterangan saksi, namun keberatan tersebut disebut tidak tercatat sebagaimana mestinya dalam administrasi persidangan.

“Aku capek karena merasa semua bantahan dan bukti tidak dipakai,” katanya.

Ia mengklaim penasihat hukumnya memiliki rekaman dan dokumen lengkap, termasuk dugaan berita acara sidang yang tidak sesuai dengan keterangannya di persidangan. Catur juga menyebut pihaknya telah melaporkan dugaan sumpah palsu serta persoalan administrasi persidangan.

PERUSAHAAN CANGKANG

Dalam perkara TPPU ini, perusahaan PT Malang Indah Perkasa juga disebut jaksa sebagai perusahaan cangkang penampung uang narkoba. Namun tuduhan itu dibantah oleh Catur dengan alasan perusahaan tersebut memiliki dokumen pinjaman bank senilai Rp5 miliar dari BRI.

“Mereka juga menyebut PT Malang Indah Perkasa sebagai perusahaan cangkang penampung uang narkoba. Padahal ada dokumen pinjaman bank Rp5 miliar dari BRI,” ujarnya.

Ia juga membela transaksi Rp19 miliar milik Haji Dimas yang ikut dipersoalkan dalam persidangan. Menurut Catur, transaksi tersebut berkaitan dengan usaha pakan ternak dan memiliki bukti administrasi lengkap.

“Transaksi Haji Dimas Rp19 miliar juga dipersoalkan, padahal dia punya usaha pakan ternak besar di Balikpapan dan semua bukti transaksi, kuitansi, sampai penjualannya lengkap,” katanya.

MINTA VONIS MATI

Selain membantah aliran dana, Catur juga mempertanyakan konstruksi dakwaan yang menyebut dirinya bersama Robin menjual narkoba sejak 2006. Ia menganggap tuduhan itu janggal karena baru mengenal Robin pada 2019 dan Haji Dimas pada 2023.

“Dakwaan juga menurutku janggal karena disebut aku bersama Robin menjual narkoba sejak 2006. Aku lulus polisi 2005, kenal Robin 2019, dan kenal Haji Dimas 2023,” ujarnya.

Soal aset, Catur menyebut seluruh rumah miliknya dibeli sebelum periode dakwaan 2019-2024. Ia merinci rumah di Gunung Guntur dibeli pada 2016 dan rumah di kawasan DAM pada 2017. Menurutnya, seluruh aset tersebut juga masih dalam status kredit bank.

“Kalau aku disebut bos narkoba dengan framing uang Rp200 miliar, mana uang sitaan itu? Seribu rupiah pun tidak ada disita dari aku,” katanya.

Ia juga menyinggung keterangan penyidik Bareskrim dalam persidangan yang disebut tiga kali menyatakan dirinya bukan bandar maupun pemilik narkotika. Menurut Catur, yang ada hanyalah dugaan aliran dana.

“Aku memang mengakui punya utang dengan Nafi di Lapas Masamba, tapi utang-piutang tidak otomatis berarti jual beli narkoba,” ujarnya.

Kekecewaan itu, kata Catur, membuat dirinya sempat meminta dijatuhi hukuman mati di hadapan majelis hakim saat sidang tuntutan berlangsung.

“Aku sampai bilang ke majelis hakim, ‘Vonis mati saja sekalian, capek’,” kata dia.

Menurutnya, sejak awal penangkapan tidak pernah ditemukan barang bukti narkotika, percakapan telepon, chat, catatan setoran, maupun bukti rekening atas nama Muhammad Derajat dan Cendera Hasan yang mengarah kepadanya. Namun, dirinya tetap dijatuhi vonis penjara seumur hidup dalam perkara narkotika sebelumnya.

Akhirnya, Catur mengaku mulai kehilangan keyakinan terhadap proses persidangan yang sedang berjalan. Ia menilai bukti dan bantahan yang disampaikan selama persidangan tidak dipertimbangkan secara utuh.

“Makanya aku bilang, percuma persidangan kalau bukti tidak dipakai,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Balikpapan, Rifai Faisal menyebut Catur terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam permufakatan jahat tindak pidana pencucian uang sekaligus permufakatan jahat tindak pidana narkotika.

“Menuntut terdakwa Catur Adi Prianto terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana pencucian uang,” ujar Rifai dalam persidangan.

Jaksa mendasarkan tuntutan pada Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Selain itu, jaksa juga mencantumkan dakwaan subsidiair Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TUNTUTAN JAKSA

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rifai Faisal menyebut Catur terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam permufakatan jahat tindak pidana pencucian uang sekaligus permufakatan jahat tindak pidana narkotika.

Jaksa mendasarkan tuntutan pada Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Selain itu, jaksa juga mencantumkan dakwaan subsidiair Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara 13 tahun, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta terdakwa.

Apabila hasil lelang tidak mencukupi, hukuman denda akan diganti pidana penjara selama 190 hari.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan TPPU dan dinilai mengganggu stabilitas perekonomian negara.

Jaksa juga menyoroti status residivis terdakwa serta sikapnya yang tidak mengakui perbuatan selama proses persidangan.

Meski begitu, jaksa menyebut sikap sopan selama persidangan menjadi satu-satunya hal yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa.

Usai mendengar tuntutan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi. Namun respons Catur justru mengejutkan pengunjung sidang.

“Bisakah saya minta vonis mati saja? Capek saya ini. Langsung vonis mati saja. Orang saya nggak bersalah, capek-capek membuktikan,” kata Catur di hadapan majelis hakim.

Hakim kemudian mengingatkan, bahwa terdakwa masih memiliki hak mengajukan pleidoi atau nota pembelaan. Namun Catur tetap bersikeras meminta hukuman mati. “Langsung vonis mati saja, Yang Mulia,” ucapnya sambil sesekali terisak.

Situasi itu membuat penasihat hukum terdakwa langsung mengambil alih pembicaraan. Kuasa hukum Catur kemudian meminta waktu 2 pekan untuk menyusun pembelaan tertulis.

“Mohon izin Yang Mulia, kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis, mohon waktu dua minggu,” ujar penasihat hukum terdakwa.

Majelis hakim akhirnya mengabulkan permintaan tersebut dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 21 Mei 2026 dengan agenda pembacaan pleidoi.

Setelah sidang ditutup, Catur terlihat duduk termenung beberapa saat sebelum petugas menggiringnya kembali ke ruang tahanan.

Perkara TPPU ini merupakan lanjutan dari proses persidangan sebelumnya yang turut menyoroti aliran transaksi ratusan juta rupiah di rekening terdakwa.

KASUS PEREDARAN NARKOTIKA

Sebelumnya, pada 25 November 2025 lalu, Catur Adi Prianto, telah divonis dengan pidana seumur hidup dalam kasus dugaan peredaran narkotika dalam Lapas Kelas II A Balikpapan.

Ketua Majelis Hakim PN Balikpapan saat itu, Ari Siswanto, yang memimpin jalannya persidangan, mengadili Catur atas dasar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat, melakukan tindak pidana yang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual dan menjual narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan primair.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” tutur Hakim Ketua Ari Siswanto saat membacakan vonis.

Selanjutnya, masih dalam vonis, Majelis Hakim menetapkan barang bukti, salah satunya berupa handphone samsung z fold warna hitam dirampas untuk negara.

Persidangan dengan agenda pembacaan vonis ini terpantau berlangsung sekitar kurang lebih satu jam.

Usai pembacaan vonis, Hakim Ari Siswanto pun menanyakan kepada terdakwa dan penuntut umum atas pidana yang telah dijatuhkan tersebut.

Terdakwa pun menyerahkan keputusan dan upaya hukum kepada tim penasihat hukumnya. Masih dalam persidangan, Catur tampak mendatangi tim penasihat hukumnya.

Lalu salah seorang pengacaranya, Agus Amri, mengungkapkan kepada Majelis Hakim bahwa pihaknya menyatakan pikir-pikir.

Senada dengan penasihat hukum terdakwa, JPU Eka Rahayu pun turut menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang telah dijatuhkan Majelis Hakim tersebut.

“Pikir-pikir Yang Mulia,” singkat Eka Rahayu kepada Majelis Hakim.

Agenda persidangan kasus peredaran narkotika dalam Lapas Balikpapan yang menyeret nama eks Direktur Persiba Balikpapan ini pun resmi ditutup oleh Hakim Ketua Ari Siswanto.

“Memberikan waktu kepada para pihak untuk pikir-pikir selama tujuh hari. Sidang dinyatakan untuk ditutup,” tutur Ari Siswanto.

Usai persidangan, Catur pun langsung digiring oleh petugas dari Kejaksaan Negeri Balikpapan kembali menuju ruang tahanan PN Balikpapan.

Menurut pantauan media ini, sejumlah keluarga dan kolega dari Catur yang mengenakan baju bertuliskan “Balistik” tampak hadir memberikan dukungan moril kepadanya.

Saat digiring petugas, ia pun sempat melemparkan senyum dan menyapa koleganya di lorong PN Balikpapan. (*/chn)