Usulan Hak Angket Terus Bergulir di DPRD Kaltim, Golkar Ingin Interpelasi, PAN Masih Menimbang

Massa aksi bertahan di kantor DPRD Kaltim hingga malam (4/5). Mereka terus memantau dan menagih janji wakil rakyat yang sudah teken penggunaan hak angket untuk mengevaluasi kebijakan Gubernur Kaltim. (Mayang)

Dinamika politik di Karang Paci memanas. Dorongan masyarakat agar DPRD Kaltim menggunakan Hak Angket untuk mengevaluasi kebijakan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud terus bergulir. Dari 7 Fraksi yang ada, hanya Golkar dan PAN yang belum setuju angket. 

reviewsatu.comLIMA fraksi di DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) sudah bulat menyepakati usulan penggunaan hak angket. Yakni Fraksi Gerindra, PDI-P, PKB, PKS dan fraksi gabungan, yakni Fraksi Demokrat- PPP. 

Sebelumnya, ada 6 fraksi yang sudah setuju dalam rapat konsultasi pimpinan yang digelar Senin malam, 4 Mei 2026, minus Fraksi Golkar. Namun belakangan, PAN Kaltim membatalkan dukungan itu. Sementara PAN masuk fraksi gabungan bersama NasDem.

Kendati demikian, informasi yang diperoleh media ini, NasDem masih mendukung bergulirnya hak angket itu.

Rapat 4 Mei itu menjadi langkah awal DPRD Kaltim untuk menentukan penggunaan hak angket sebagai tindak lanjut sejumlah polemik kebijakan Pemprov Kaltim yang berkembang di masyarakat.

Juru bicara DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan konsolidasi pimpinan berjalan sesuai agenda dan menghasilkan sikap mayoritas fraksi.

“Agenda sebelumnya memang kita akan melakukan rapat konsolidasi pimpinan di tanggal 4. Alhamdulillah sudah selesai tanpa berpanjang lebar. Enam fraksi dari tujuh fraksi yang ada intinya menyampaikan sikap, ini menunggu proses selanjutnya karena belum diagenda di Badan Musyawarah,” ujar Subandi, ketika ditemui usai rapat.

Meski demikian, hasil rapat belum bersifat final karena masih menunggu penjadwalan melalui Badan Musyawarah (Banmus). Tahapan ini menjadi prosedur wajib sebelum usulan hak angket dibawa ke rapat paripurna.

“Ini harus ada revisi di Badan Musyawarah. Nanti kita menunggu waktu untuk menjabarkan lebih lanjut,” terangnya.

Juru bicara DPRD Kaltim lainnya, Nurhadi, menjelaskan usulan hak angket telah dilengkapi dokumen dukungan dan diserahkan kepada pimpinan DPRD Kaltim.

“Di lembaran yang telah kita serahkan kepada pimpinan, kita sudah mencantumkan beberapa alasan dan pertimbangan dari kesepakatan yang dilampirkan oleh fraksi-fraksi di DPRD,” ujar Nurhadi.

Ia menegaskan proses pengajuan telah sesuai prosedur yang berlaku. “Mudah-mudahan kita sudah menjalani satu rangkaian prosedural untuk melaksanakan hak-hak DPRD,” bebernya.

Menurutnya, syarat minimal pengajuan hak angket telah terpenuhi. “Syaratnya minimal dua fraksi atau 10 anggota DPRD. Ini sudah ditandatangani oleh 22 anggota DPRD sebagai perwakilan dari enam fraksi,” imbuh Nurhadi.

Tahapan selanjutnya menunggu penjadwalan melalui Banmus sebelum dibawa ke rapat paripurna. “Apakah nanti bisa memenuhi kriteria selanjutnya, termasuk persetujuan tiga perempat dari jumlah anggota DPRD, itu akan dilihat di paripurna,” sebutnya.

Nurhadi juga menegaskan bahwa sikap fraksi sudah jelas mengarah pada hak angket, bukan interpelasi.

Terkait alasan penggunaan hak angket, kata Nurhadi, menindaklanjuti dorongan dari aspirasi masyarakat, termasuk massa Aksi 412. “Pertimbangannya keinginan masyarakat. Ini respons dari pergerakan teman-teman di luar,” sebutnya.

DPRD Kaltim selanjutnya akan menunggu jadwal Banmus sebelum membawa usulan hak angket ke rapat paripurna sebagai tahap penentuan lanjutan.

ALASAN PAN MUNDUR

Partai Amanat Nasional (PAN) Kaltim tiba-tiba menunda menggunakan hak angket untuk memertanyakan sejumlah kebijakan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud. Padahal, sebelumnya PAN tergabung dalam fraksi lain yang sudah setuju menggunakan hak angket.

Ketua DPW PAN Kaltim Erwin Izharuddin menyebut partai berlogo matahari ini tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan. Walau di DPRD Kaltim, salah satu kader PAN menandatangani keputusan untuk menggunakan hak angket tersebut. 

Kata Erwin, ia akan meminta kader PAN yang duduk di legislatif di tingkat provinsi untuk meninjau kembali keputusannya itu. Lagipula, Fraksi PAN-NasDem hingga saat ini belum melakukan pembahasan resmi terkait penggunaan hak angket itu. 

“Kita tidak mau latah. Dalam pengambilan keputusan yang cukup strategis, harus dilakukan dengan pikiran yang tenang,” katanya, Selasa 5 Mei 2026. 

Di sisi lain, di internal partai sendiri belum melakukan pembahasan mendalam terkait hak angket itu. “Sejauh ini sih belum ada pembahasan. Biasanya, kalau sudah dilakukan pembahasan, mereka langsung lapor ke saya,” terangnya. 

Erwin menyebut masih mendalami informasi yang berkembang. Termasuk mempelajari substansi dari gejolak yang terjadi saat ini. Sehingga, keputusan yang diambil oleh PAN lebih tepat. Tanpa ada intervensi dari pihak manapun. 

“Kita kan tidak boleh ikut-ikutan. Kita tetap pada jalur yang sudah ada: PAN sebagai partai yang dekat dengan masyarakat dan selalu bantu rakyat. Jadi, keputusan yang diambil harus mempertimbangkan juga dampak kepada masyarakat,” ucapnya. 

Terpenting saat ini, ia meminta kepada kader PAN yang duduk di Karang Paci, untuk melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja gubernur dan wakil gubernur Kaltim. Kebijakan yang diambil oleh eksekutif harus benar-benar untuk rakyat. 

Pernyataan Erwin tentu berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan. Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu yang juga anggota Fraksi PAN-NasDem yang mendukung hak angket.

GOLKAR INGIN HAK INTERPELASI DULU

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Husni Fahruddin atau yang akrab disapa Ayub, menjelaskan alasan Fraksi Golkar mendorong penggunaan hak interpelasi sebelum melangkah ke hak angket dalam merespons berbagai isu yang disuarakan masyarakat.

Menurut Ayub, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga proses kelembagaan DPRD tetap berjalan sesuai tata aturan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, keputusan untuk tidak langsung menuju hak angket bukan berarti menolak, melainkan memastikan setiap tahapan dilalui dengan dasar data yang kuat.

“Kita mencoba memberikan pencerahan tata aturan bermain dalam proses hak-hak kelembagaan. Kita belum memiliki data yang otentik dan akurat terkait persoalan-persoalan yang disuarakan masyarakat,” ungkap politisi Golkar itu, Senin, 4 Mei 2026 malam.

Ia menilai, akan menjadi tidak tepat jika DPRD langsung melakukan penyelidikan melalui hak angket tanpa memahami secara menyeluruh objek yang akan diperiksa.

Menurutnya, proses awal melalui interpelasi penting untuk mengumpulkan keterangan dan klarifikasi dari pihak terkait.

“Kan menjadi lucu kalau kita menyelidiki sesuatu tapi kita tidak memahami objek perkaranya secara menyeluruh. Nanti apa yang kita tanyakan hanya sebatas konfirmasi dan klarifikasi,” jelasnya.

Ayub menerangkan, dalam mekanisme kelembagaan DPRD terdapat tahapan yang bisa ditempuh secara berurutan, mulai dari hak interpelasi, hak angket, hingga hak menyatakan pendapat.

Interpelasi menjadi pintu awal untuk menggali informasi sebelum masuk ke tahap penyelidikan yang lebih dalam. “Nanti kalau sudah ditemukan bukti yang mengarah kepada persoalan yang lebih dalam, baru kita ke hak angket. Kalau langsung angket tapi tidak ditemukan apa-apa, kan jadi tidak tepat,” tuturnya.

KECEWA SIKAP PAN

Keputusan PAN Kaltim membatalkan penggunaan hak angket terhadap gubernur disayangkan sejumlah pihak. Salah satunya dari Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim. 

Koordinator Lapangan Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim, Erly Sopiansyah mengaku  tak menyangka PAN Kaltim mengambil sikap seperti itu. Karena, saat aksi 214 lalu, partai tersebut menjadi salah satu yang menandatangani kesepakatan hak angket.

“Ketika itu semua partai minus Golkar, setuju untuk mendorong hak angket ini di DPRD Provinsi Kaltim. Nah, tiba-tiba ada pernyataan dari ketua DPW PAN Kaltim untuk menunda. Ini sudah tidak benar,” katanya kepada Nomorsatukaltim, Rabu 6 Mei 2026.

Sebagai masyarakat, ia mengaku kecewa dengan pernyataan tersebut. Seharusnya, dalam kondisi seperti ini, DPRD Kaltim sebagai wakil rakyat, harus menjaga marwah mereka. Tetap konsisten dengan pernyataan yang telah dibuat.

“Termasuk diantaranya PAN. Kami percaya PAN akan mendorong hak angket ini. Saya berharap, hanya satu partai saja yang tidak mendukung hak angket ini. Hanya Golkar saja. PAN jangan ikut-ikutan lagi,” ucapnya.

Menurutnya, masyarakat akan akan mencatat partai-partai yang tidak konsisten. Karena, pasti akan berbekas di hati mereka.

“Jadi, saya harap PAN jangan kendor. Tetap maju mendorong untuk menggunakan hak angket itu di legislatif,” tegasnya.

Pun hingga saat ini, secara pribadi ia percaya bahwa PAN akan tetap konsisten berada di jalur rakyat. 

“Saya juga meminta enam fraksi di DPRD Kaltim untuk tidak goyah. Tetap menggunakan hak angket mereka. Masyarakat Kaltim ada bersama mereka. Jadi, jangan takut. Jangan merasa diintimidasi. Kami terus mengawal hak angket ini sampai selesai,” ucapnya.

Di sisi lain, ia meyakini PAN tidak mudah “masuk angin”. Erly mengaku sangat mengenal Ketua DPW PAN Kaltim Erwin Izharuddin. Baginya, Erwin merupakan orang yang tidak gampang disogok dalam bentuk apapun.

“Saya tahu persis Bang Erwin. Beliau selalu menjaga marwah PAN. Selalu menjaga Kaltim tetap baik. Karena kualitas yang dimiliki Bang Erwin ini akhirnya partai menunjuknya jadi ketua DPW. Jadi, saya yakin, PAN tidak akan membatalkan penggunaan hak angket itu,” ucapnya.

INTERPELASI ATAU ANGKET ?

Pakar kebijakan publik Universitas Mulawarman (Unmul), Saiful Bahtiar, menegaskan penggunaan hak angket oleh DPRD Kalimantan Timur tidak harus diawali dengan hak interpelasi.

Menurutnya, hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat merupakan instrumen berbeda yang berdiri sendiri sesuai tingkat persoalan yang dihadapi oleh dewan.

“Sekali lagi, hak angket ini adalah salah satu hak DPRD, selain interpelasi dan hak menyatakan pendapat. Ketiganya tidak berjenjang, tidak harus dimulai dari interpelasi dulu. Semuanya berdiri sendiri, tergantung pada tingkat dugaan persoalan yang dihadapi,” kata Saiful, Selasa malam, 5 Mei 2026.

Ia menjelaskan, hak angket merupakan instrumen konstitusional DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya Pasal 106 dan Pasal 115. 

Hak ini digunakan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah daerah yang dinilai penting, strategis, berdampak luas, serta diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 115, diatur usulan hak angket diajukan oleh sejumlah anggota DPRD lintas fraksi, kemudian disampaikan kepada pimpinan DPRD. 

Usulan tersebut baru dapat menjadi hak angket apabila disetujui dalam rapat paripurna yang dihadiri paling sedikit tiga perempat anggota DPRD dan disetujui minimal dua pertiga dari anggota yang hadir.

“Peluangnya masih ada. Tapi kalau melihat syarat itu, ini tidak mudah. Harus 3/4 hadir dan 2/3 setuju. Ini yang menjadi ujian utama,” ujar Saiful.

Saiful menilai, secara komposisi fraksi, dukungan terhadap hak angket DPRD Kaltim berpotensi terpenuhi. Namun jika dihitung berdasarkan jumlah individu anggota DPRD, peluang tersebut belum tentu aman.

“Kalau dilihat dari enam fraksi pengusul, itu bisa memenuhi. Tapi kalau dihitung satu per satu anggota yang hadir dan setuju, belum tentu tercapai,” bebernya.

Ia menegaskan, proses yang berjalan saat ini masih berada pada tahap awal, yakni pengusulan. Sesuai Pasal 116, DPRD nantinya akan memutuskan menerima atau menolak usulan tersebut dalam rapat paripurna.

Jika disetujui, DPRD wajib membentuk panitia angket yang melibatkan seluruh unsur fraksi untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan yang menjadi objek.

Lebih lanjut, Saiful mengutip ketentuan Pasal 118 yang menyebutkan panitia angket wajib melaporkan hasil kerjanya dalam rapat paripurna paling lama 60 hari sejak dibentuk. “Hasilnya berupa rekomendasi, bukan keputusan akhir. Jadi ini masih tahap penyelidikan politik oleh DPRD,” tegasnya.

Ia menjelaskan, jika dalam hasil angket ditemukan adanya pelanggaran oleh kepala daerah, maka proses tidak berhenti di situ. DPRD harus melanjutkan ke penggunaan hak menyatakan pendapat sebagai tahap lanjutan.

“Ringkasnya, hasil angket dibawa ke paripurna, lalu masuk ke hak menyatakan pendapat. Setelah itu baru ke Mahkamah Agung untuk pembuktian hukum, dan eksekusinya ada di Presiden atau Menteri Dalam Negeri,” beber Saiful.

Menurutnya, mekanisme tersebut menunjukkan bahwa hak angket bukan instrumen yang langsung menghasilkan sanksi, melainkan bagian dari proses berlapis yang menggabungkan aspek politik dan hukum.

Selain itu, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi tindak pidana, hasil temuan tersebut juga dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum, seperti kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi. (*)