Tuntutan Massa Aksi Didengar Gubernur Kaltim, Dorongan Hak Angket Jalan Terus

Aliansi Rakyat Kaltim meminta agar seluruh kebijakan Pemprov Kaltim dievaluasi. Mereka juga mendorong DPRD Kaltim menggelar Hak Angket.

Aksi demonstrasi 21 April tidak sepenuhnya zonk atau tak membuahkan hasil. Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud akhirnya memberhentikan salah satu keluarganya dari tim TGUPP. Namun itu belum selesai, para aktivis masih mendorong DPRD Kaltim untuk menggelar Hak Angket. 

reviewsatu.comSEBELUM mendatangi kantor Gubernur Kaltim, Aliansi Rakyat Kaltim yang menggelar demonstrasi pada 21 April lalu, mendatangi DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mereka menginginkan agar para wakil rakyat itu benar-benar bisa mengawasi kebijakan dan pelaksanaan pembangunan Pemprov Kaltim.

Mereka sebetulnya ingin menemui Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, kakak dari Gubernur Rudy. Namun, saat peristiwa itu, Hasan tidak berada di tempat. Massa aksi ditemui oleh unsur pimpinan lain. Di antaranya Ekti Imanuel dan Sabaruddin Panrecalle.

Saat itu, massa aksi meminta agar DPRD Kaltim bisa menggelar Hak Angket, sebagai bentuk pengawasan.

Selain meminta DPRD mengawasi kinerja gubernur, Aliansi Rakyat Kaltim yang terdiri dari mahasiswa, ormas dan masyarakat itu juga menuntut evaluasi atas keseluruhan program kerja Gubernur Kaltim dan menghapus segala bentuk praktik nepotisme. Antara lain karena banyaknya pengikut Gubernur Rudy yang ikut cawe-cawe di pemerintahan.

Menindaklanjuti itu, pada Kamis 23 April 2026, Aliansi Rakyat Kaltim kembali mendatangi DPRD Kaltim. Mereka menyerahkan dokumen pakta integritas dan hasil kesepakatan aksi sebelumnya.   

Namun, saat itu, Aliansi Rakyat Kaltim kecewa lantaran tidak ada anggota DPRD Kaltim yang menerima dokumen tersebut.

“Kami telah menyerahkan pakta integritas yang dimana ini diminta oleh para anggota dewan,” ujar Humas Aliansi Rakyat Kaltim, Bella Monica, Kamis 23 April 2026. 

Bella menjelaskan bahwa dokumen Pakta Integritas tersebut memuat tiga tuntutan utama yang ditujukan kepada Pemprov Kaltim. Yakni mendesak dilakukannya audit dan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan anggaran di era kepemimpinan Gubernur Rudy Mas’ud. 

“Adapun pakta integritas ini berisi tuntutan kami di antaranya kami meminta audit total untuk Provinsi Kaltim, menghentikan praktik KKN dan DPRD melakukan fungsi pengawasan secara total,” lanjutnya. 

Selain itu, aliansi juga menyoroti dugaan praktik nepotisme yang dinilai terjadi dalam lingkar kekuasaan. Terutama terkait relasi antara Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Gubernur Rudy Mas’ud. 

Termasuk Hijrah Mas’ud yang menjabat sebagai Wakil Ketua II Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan. “Dengan ditandatanganinya pakta integritas ini artinya DPRD Provinsi Kaltim menyatakan siap bertanggung jawab dan siap menjalankan poin tuntutan dan akan menerima konsekuensi jika tidak menjalankan ini,” tegas Bella. 

Ia menambahkan bahwa dokumen tersebut sebelumnya telah ditandatangani oleh dua wakil ketua DPRD serta tujuh fraksi. Sehingga secara politik dinilai memiliki kekuatan komitmen yang jelas dari lembaga legislatif. 

“Kami harap secepatnya karena Senin depan kami akan kesini lagi karena jujur kami merasa disulitkan,” ucapnya menyinggung tenggat waktu tindak lanjut yang mereka tetapkan. 

Dalam proses penyerahan, rombongan sempat mengalami hambatan setelah diinformasikan oleh resepsionis, bahwa para anggota dewan sedang berada di luar daerah untuk agenda kunjungan kerja ke Makassar. 

Padahal, menurutnya, pihak aliansi telah mengirimkan pemberitahuan resmi jauh hari sebelumnya terkait rencana penyerahan dokumen tersebut. Sehingga absennya anggota dewan dinilai menjadi catatan penting bagi gerakan mereka. 

Meski sempat terjadi perdebatan singkat di awal, solusi akhirnya ditemukan dengan mengarahkan penyerahan dokumen melalui Bagian Umum Sekretariat DPRD Kaltim di Gedung A, yang berada di sisi kompleks gedung utama. 

“Sudah ada tanda tangan dan dokumentasi. Secara prosedural diterima dengan baik,” ungkapnya. 

Bella menegaskan bahwa Pakta Integritas bukan sekadar dokumen administratif. Melainkan simbol komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, termasuk mendorong penggunaan Hak Angket terhadap kebijakan pemerintah daerah. 

“Tidak ada ceritanya kami mundur hanya karena dipersulit. Justru ini jadi pengingat bahwa komitmen itu harus ditepati,” tegasnya lagi. 

Aliansi Rakyat Kaltim kini tengah menyiapkan langkah lanjutan melalui penyusunan Rencana Teknis Lanjutan (RTL) serta evaluasi internal guna memperkuat tekanan terhadap pemerintah daerah dan legislatif. 

“Kalau tidak dijalankan, kami akan turun lagi. Bahkan bisa lebih masif,” ujarnya memberi sinyal kemungkinan aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar. 

TIDAK BISA TERGESA-GESA

Sementara itu di tempat terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Damayanti menjelaskan, bahwa pengajuan hak angket tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.

Menurutnya, diperlukan pembahasan menyeluruh di internal dewan untuk menilai urgensi penggunaan instrumen tersebut. “Hak angket tidak bisa langsung diputuskan. Harus melalui kajian dan diskusi di internal, apakah memang perlu digunakan atau tidak,” kata Damayanti, Minggu, 26 April 2026.

Ia menambahkan, setiap keputusan politik di DPRD harus melalui mekanisme yang jelas agar tidak menimbulkan polemik baru di kemudian hari. Menurunya, dewan tidak ingin gegabah karena semua harus berbasis data dan pertimbangan yang matang.

Damayanti memastikan, DPRD tetap berkomitmen mengawal aspirasi masyarakat yang berkembang, termasuk yang disuarakan melalui aksi unjuk rasa. Baginya, gelombang demonstrasi yang terjadi semestinya menjadi pengingat bagi DPRD untuk memperkuat peran sebagai wakil rakyat.

“Kami tetap mengawal bersama. Harapannya, dengan adanya aksi ini, DPRD Kaltim bisa benar-benar menjadi tumpuan masyarakat,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan penggunaan hak angket, selama memang ditemukan alasan yang kuat.

Sebagai salah satu instrumen pengawasan paling kuat yang dimiliki legislatif, hak angket berfungsi untuk menyelidiki kebijakan pemerintah secara mendalam. Penerapannya tidak hanya berimplikasi pada evaluasi kebijakan, tetapi juga membuka ruang transparansi dan pertanggungjawaban yang lebih luas.

Oleh karena itu, keputusan untuk mengaktifkan atau tidak hak angket menjadi tolok ukur penting dalam menilai sejauh mana DPRD menjalankan fungsi kontrol terhadap pemerintah.

Di sisi lain, tuntutan yang muncul dari masyarakat bukan tanpa alasan. Sejumlah kebijakan pemerintah daerah dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada publik.

Selain itu, isu keterbukaan informasi dan penentuan prioritas anggaran juga menjadi sorotan yang memicu desakan agar DPRD bersikap lebih tegas.

Situasi tersebut menempatkan DPRD dalam posisi yang tidak sederhana. Mereka dituntut tetap mengikuti prosedur dan mempertimbangkan setiap langkah secara matang, namun di saat bersamaan menghadapi tekanan publik yang menginginkan keputusan cepat dan konkret.

Akademisi Universitas Mulawarman, Herdiansyah “Castro” Hamzah, menyayangkan sikap DPRD Kalimantan Timur yang tidak menerima dokumen pakta integritas dari Aliansi Rakyat Kaltim. Hal itu dinilai mencerminkan persoalan dalam komitmen politik lembaga legislatif terhadap kesepakatan publik.

“Ya, itu sangat disayangkan, karena dari informasi yang disampaikan Humas Aliansi, mereka sudah berencana menyerahkan pakta integritas, tetapi ternyata tidak ada satu pun anggota DPRD yang menerima dokumen tersebut,” ujarnya, Kamis, 23 April 2026.

Ia melihat fenomena ini tidak hanya sebagai persoalan administratif atau teknis, tetapi juga dapat dianalisis melalui pendekatan psikologi politik yang menunjukkan kecenderungan menghindari tanggung jawab atas komitmen yang telah disepakati sebelumnya.

“Secara psikologi politik, ada kesan bahwa mereka menghindari pakta integritas itu, mungkin juga karena belum terbiasa menggunakan hak istimewa DPRD seperti hak interpelasi, angket, maupun menyatakan pendapat,” jelasnya.

Menurut Castro, selama ini penggunaan hak-hak istimewa DPRD cenderung jarang dilakukan, sehingga ketika muncul tuntutan untuk mengaktifkannya melalui pakta integritas, sebagian anggota dewan diduga mengalami kebingungan dalam menentukan langkah konkret.

“Bisa jadi mereka bingung, karena selama ini hak itu tidak pernah digunakan, sehingga ketika harus direalisasikan, muncul keraguan atau bahkan keengganan,” katanya.

Ia juga mengingatkan, bahwa sebelumnya 7 fraksi bersama pimpinan DPRD telah menandatangani pakta integritas tersebut. Artinya, secara politik terdapat tanggung jawab untuk menjalankan isi kesepakatan yang telah dibuat di hadapan publik.

“Mungkin juga ada kekhawatiran untuk ditagih janjinya, sehingga terkesan menghindar, padahal mereka sudah menandatangani pakta integritas itu sebagai bentuk komitmen politik,” tambahnya.

Castro menjelaskan, bahwa pakta integritas memang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara formal, namun tetap memiliki daya ikat secara etik dan politik yang tidak bisa diabaikan oleh para pihak yang telah menandatanganinya.

Ia menilai bahwa dokumen tersebut harus dipandang sebagai bentuk janji politik yang wajib diwujudkan melalui langkah konkret, salah satunya dengan mendorong penggunaan hak angket sebagai instrumen pengawasan.

SIKAP GUBERNUR

Melihat situasi tersebut, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud memutuskan untuk mencopot jabatan anggota keluarga dalam struktur yang berhubungan langsung dengan pemerintahan provinsi (Pemprov). 

Kebijakan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap tata kelola pemerintahan, termasuk komposisi Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kaltim.

Dalam pernyataannya, Rudy menyampaikan bahwa keputusan tersebut sebagai upaya menjaga kepercayaan publik sekaligus merespons berbagai kritik yang berkembang di masyarakat dalam beberapa hari terakhir.

“Sebagai bentuk menjaga kepercayaan publik, mulai esok saya juga akan meniadakan keterlibatan keluarga dalam peran struktural yang berhubungan langsung dengan pemerintah provinsi Kalimantan Timur,” ujarnya, Minggu, (26/4/2026).

Ia menegaskan, langkah ini mencakup seluruh posisi strategis yang berkaitan dengan kebijakan daerah, termasuk dalam struktur tim percepatan pembangunan yang selama ini menjadi bagian penting dalam mendukung kerja pemerintah provinsi.

“Termasuk Wakil Ketua Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan,” lanjutnya.

Sebagai informasi, susunan TAGUPP Kaltim terdiri dari sejumlah tokoh. Posisi Ketua dipegang oleh Irianto Lambrie, sementara Wakil Ketua I dijabat oleh Hijrah Mas’ud, dan Wakil Ketua II oleh M. M. Gibran Sesunah.

Posisi Wakil Ketua I menjadi perhatian publik karena diisi oleh Hijrah Mas’ud yang merupakan bagian dari keluarga Gubernur. Kondisi ini memunculkan perdebatan terkait profesionalisme dan potensi konflik kepentingan dalam struktur pemerintahan.

Rudy mengakui kritik yang muncul tidak lepas dari kepedulian masyarakat terhadap arah kebijakan daerah. Ia menilai dinamika tersebut sebagai pengingat penting agar pemerintah lebih peka terhadap persepsi publik.

“Masukan dan kritik yang disampaikan masyarakat saya terima sebagai bentuk kepedulian dan cinta terhadap Kalimantan Timur,” katanya.

Selain kebijakan pencopotan keterlibatan keluarga, Pemprov Kaltim juga akan memperluas ruang transparansi dalam setiap proses pengambilan kebijakan. Langkah ini diharapkan membuka akses pengawasan publik terhadap program-program pemerintah.

Rudy juga menyinggung pentingnya menjaga integritas dalam birokrasi. Ia ingin memastikan setiap posisi diisi berdasarkan kompetensi dan kebutuhan, bukan kedekatan personal.

Keputusan ini sekaligus menjadi bagian dari evaluasi internal yang dilakukan setelah muncul berbagai polemik, termasuk isu penggunaan anggaran dan komunikasi publik pemerintah daerah.

Rudy menegaskan komitmennya untuk memperbaiki cara kerja pemerintahan agar lebih akuntabel dan selaras dengan harapan masyarakat. Ia juga berjanji akan lebih berhati-hati dalam bersikap dan bertutur agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru.

Ke depan, ia memastikan setiap kebijakan akan disusun dengan mempertimbangkan kepentingan publik secara lebih luas serta membuka ruang pengawasan agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga. (*/may/ari)