JAKARTA, reviewsatu.com – Kendati traffic lintasan di Selat Malaka lebih padat ketimbang Selat Hormuz, namun Indonesia tidak akan menerapkan pemberlakukan tarif kapal yang melintas.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono menegaskan bahwa Indonesia tidak akan mengenakan tarif di Selat Malaka. Ia menuturkan Indonesia mendukung kemerdekaan pelayaran dan kelancaran perdagangan yang netral dan saling mendukung.
“Kita juga berharap ada lintasan yang bebas dan saya kira itu semua adalah komitmen banyak negara untuk bisa menciptakan satu jalur pelayaran yang bebas, yang netral, (dan) saling mendukung,” kata Sugiono, Jumat, 24 April 2026.
Sugiono pun menegaskan bahwa Indonesia menghormati hukum internasional, khususnya Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS).
“Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka),” sambungnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terpikir untuk memungut pajak terhadap jalur pelayaran di Selat Malaka, sebagaimana yang mau dilakukan oleh Iran di Selat Hormuz.
Kata dia, kebijakan itu bisa saja dilakukan, mengingat Indonesia selama ini memiliki posisi perairan strategis, sebagaimana kerap disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
“Dan seperti arahan presiden, Indonesia ini bukan negara pinggiran, kita ada di jalur strategis perdagangan dan energi dunia, tapi kapal lewat Selat Malaka enggak kita charge, enggak tahu betul apa salah?,” kata Purbaya dalam acara Simposium PT SMI 2026 di Jakarta, Rabu, 22 April 2026.
Dilansir dari Straits Times, lebih dari 200 kapal termasuk kapal kontainer, tanker minyak, dan kapal kargo curahmelintasi Selat Malaka setiap hari, mencapai lebih dari 90.000 kapal per tahun, atau sekitar seperempat perdagangan global.
Jumlah ini kira-kira dua kali lipat dari kapal yang melewati Selat Hormuz. Padahal, Selat Malaka jauh lebih sempit dibandingkan Selat Hormuz, menyempit hingga hanya 2,7 km di titik tersempit dekat Singapura, dengan kedalaman rata-rata sekitar 25 meter.
KATA PURBAYA
Berikutnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buru-buru mengklarifikasi terkait kabar mengenai pengenaan tarif bagi kapal yang melintasi Selat Malaka. Ia menegaskan kabar tersebut tidaklah benar.
Indonesia, kata dia, tidak akan melakukan hal itu. Sebab, Indonesia sebagai negara penandatangan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) tidak memiliki kewenangan untuk memungut tarif dari kapal yang sekadar melintas.
“Jadi saya tahu betul peraturannya. Kita adalah penandatangan unclose. Tidak bisa kita menangkan tarif untuk kapal yang lewat kecuali dalam bentuk-bentuk servis,” katanya saat media briefing di Gedung BPPK, Jakarta Selatan, Jumat 24 April 2026.
“Jadi misalnya di Banten, selat Banten, kita buat servis macam-macam dulu,” sambungnnya.
Ia menjelaskan, prinsip dalam hukum laut internasional yang mewajibkan Indonesia mengizinkan jalur pelayaran dan menjamin keamanan bagi kapal-kapal yang melintas di perairan strategis seperti Selat Malaka.
“Terus bahkan itu di freedom of navigation itu kita diwajibkan kita mengizinkan kapal-kapal yang lewat di situ kita bahkan kita harus menjaga keamanan di sana seperti itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Purbaya menambahkan, pemerintah akan mengoptimalkan layanan maritim, yang meliputi pemanduan kapal, penggantian awak kapal, hingga penyediaan logistik dan bahan bakar.
Adapun lokasinya, akan dikembangkan di wilayah strategis seperti selat Sunda dan Selat Lombok, serta titk lain seperti wilayah Banten dan pulau-pulau kecil yang berpotensi menjadi tempat labuh jangkar.
“Jadi bukan apa kayak uang preman gitu, lewat bayar lewat bayar nggak seperti itu. Kalau Iran sama Amerika kan bukan penandatangan UNCLOS,” tegasnya. (*)










