Aksi begal di Balikpapan yang sempat bikin heboh itu akhirnya terungkap. Polisi sebut pelaku pada rentetan peristiwa itu bukan begal, tapi ODGJ dan kasus pengeroyokan. Begini ceritanya.
Reviewsatu.com – SEBUAH video yang beredar di media sosial pada Selasa, 2 Juni 2026 dini hari menyebut warga bersama polisi menangkap seorang terduga begal di kawasan Graha Indah, Balikpapan Utara.
Namun, polisi memastikan informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan. Polisi menyebut pria tersebut merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang sempat mengancam warga di kawasan Graha Indah.
Menurut penelusuran media ini, unggahan pada pemilik akun sosial media Instagram tersebut kini sudah tidak dapat ditemukan.
Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol M. Rezsa Aditulloh mengungkapkan, bahwa laporan diterima melalui layanan 110 pada Selasa, 2 Juni 2026 dini hari.
Laporan itu menyebut seorang pria berinisial W (58), warga Kediri, Jawa Timur, membawa senjata tajam dan mengancam warga di RT 41, Kelurahan Graha Indah.
“Polsek Balikpapan Utara telah menerima laporan adanya orang dengan gangguan jiwa berinisial W yang membawa senjata tajam dan mengancam warga,” ujar Kompol Rezsa, Selasa, 2 Juni 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Bhabinkamtibmas Batu Ampar bersama anggota Polsek Balikpapan Utara menuju lokasi kejadian. Saat proses pengamanan berlangsung, petugas menemukan W berada di atas atap rumah tetangganya.
Petugas kemudian melakukan upaya pengamanan terhadap W. Dalam proses tersebut, pelaku sempat bergulat dengan petugas dan warga di atas atap rumah sebelum akhirnya terjatuh.
Setelah situasi berhasil dikendalikan, petugas mengamankan sebuah parang yang masih terikat menggunakan tali. Akibat kejadian tersebut, pelaku mengalami sejumlah luka saat proses pengamanan berlangsung.
Selain itu, seorang warga bernama Panji mengalami sabetan pada kaki kanan, sementara seorang anggota polisi mengalami sayatan pada pipi kiri.
“Saat ini, pelaku dan korban masih dalam perawatan medis di RSKD Kanudjoso,” jelasnya.
Di tengah penanganan kasus tersebut, Rezsa menyebut beredar unggahan di media sosial yang menyebut pelaku sebagai begal. Namun, pihaknya memastikan informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan.
“Pemilik akun media sosial tersebut telah mengklarifikasi unggahan yang menyebut pelaku sebagai begal,” imbuh Rezsa.
Pihaknya juga mengatakan polisi telah mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan untuk memastikan latar belakang pelaku. Keterangan diperoleh dari keluarga, ketua RT, kelurahan, hingga dinas sosial terkait.
Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, W diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan (ODGJ) dan pernah menjalani perawatan.
“Yang bersangkutan pernah menjalani perawatan di Kediri dan pernah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Samarinda,” ujar Rezsa.
Menurut polisi, W merupakan warga Kediri yang telah lama tinggal di Balikpapan. Polisi juga menilai pelaku kemungkinan tidak berada dalam kondisi sadar saat kejadian berlangsung.
Dalam kondisi tersebut, W diduga mengancam sejumlah warga menggunakan parang yang masih terikat pada tubuhnya.
PERISTIWA LAIN
Kemudian, Polresta Balikpapan juga memastikan kasus yang sempat viral dan disebut sebagai aksi begal di Jalan Mukmin Faisal, Balikpapan Selatan, beberapa waktu lalu, bukan merupakan tindak pidana pembegalan.
Hasil penyelidikan menunjukkan peristiwa tersebut merupakan pengeroyokan yang dipicu pesta minuman keras dan kemudian berkembang menjadi 2 perkara hukum berbeda.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka pengeroyokan terhadap seorang pengendara motor berinisial HG. Salah satu tersangka diketahui masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), sehingga proses hukumnya dilakukan secara terpisah.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy menjelaskan, para pelaku sebelumnya mengonsumsi minuman keras sebelum mendatangi lokasi kejadian di Jalan Mukmin Faisal pada 15 Mei 2026 malam.
“Mereka bukan melakukan pembegalan. Mereka membuat keonaran karena berada di bawah pengaruh minuman keras yang kemudian berujung pada tindak pidana pengeroyokan,” ujar Jerrold, pada Rabu, 3 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku sempat membuat keributan di jalan dan melempari sebuah mobil boks yang melintas.
Mereka bahkan menantang pengemudi kendaraan tersebut untuk berkelahi sebelum meninggalkan lokasi. Tidak lama kemudian, HG melintas menggunakan sepeda motor.
“Korban yang melintas mencoba melewati kerumunan tersebut. Ketika tidak berhenti, salah satu tersangka mengayunkan parang hingga mengenai paha korban. Dari hasil penyelidikan, kejadian ini murni merupakan pengeroyokan,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan 3 tersangka berinisial AD, BRS, dan YAS. Mereka dijerat Pasal 262 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KORBAN JADI TERSANGKA
Namun penyelidikan tidak berhenti pada kasus pertama. Setelah mengalami pengeroyokan pada 15 Mei 2026 malam, HG menghubungi sejumlah rekannya.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 01.00 Wita pada 16 Mei 2026, mereka mendatangi rumah seorang warga bernama Junaidi alias Jhon Kilat (63) karena menduga pelaku penyerangan berada di lokasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi menetapkan 4 tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Junaidi. Salah satu tersangkanya adalah HG yang sebelumnya berstatus korban dalam perkara pertama.
“Korban pada peristiwa pertama ini kemudian menjadi tersangka pada peristiwa kedua. Dari hasil pemeriksaan, mereka mendatangi rumah pelapor dengan tujuan mencari pelaku pengeroyokan,” ungkap Jerrold.
Selain HG, polisi juga menetapkan JG, JFP, dan AF sebagai tersangka. Keempatnya diduga memiliki peran berbeda, mulai dari menarik korban keluar rumah, melakukan intimidasi, hingga mengancam menggunakan senjata tajam.
BUKAN BEGAL
Maraknya unggahan dengan topik begal di media sosial (medsos) mendapat perhatian dari Polresta Balikpapan. Untuk mencegah kesalahpahaman dan keresahan di tengah masyarakat, Jerrold meluruskan bahwa tidak semua kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dapat dikategorikan sebagai begal.
Menurut Jerrold, penggunaan istilah begal secara sembarangan berpotensi menimbulkan distorsi informasi, terlebih ketika suatu peristiwa belum dipastikan fakta dan kronologinya oleh kepolisian.
“Kejahatan yang paling tren dan menjadi isu saat ini adalah kejahatan 3C, yaitu curat, curas, dan curanmor. Ini bisa menjadi informasi yang sangat penting agar tidak terjadi distorsi informasi,” katanya, pada Selasa, 2 Juni 2026.
Ia menjelaskan, istilah begal memiliki karakteristik tersendiri. Dalam praktiknya, pelaku biasanya menghadang korban, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, kemudian merampas barang berharga milik korban.
“Begal itu sebagaimana yang dipahami, biasanya pelaku menghadang, melakukan kekerasan, setelah itu mengambil barang milik korban. Nah, itu yang disebut begal,” ujarnya.
Sementara itu, tidak seluruh perkara curas yang ditangani kepolisian memiliki pola seperti tersebut. Beberapa kasus justru lebih menyerupai penjambretan, meski secara hukum tetap masuk dalam kategori pencurian dengan kekerasan.
Jerrold mencontohkan, terdapat kasus ketika pelaku mendekati korban yang sedang berkendara lalu merebut telepon genggam milik korban. Peristiwa semacam itu kerap disebut begal oleh masyarakat, padahal unsur kekerasan sebagaimana yang identik dengan aksi begal tidak ditemukan.
“Misalnya ada orang naik motor, kemudian didatangi pelaku lalu diambil handphone-nya. Jadi tidak ada unsur kekerasan di situ. Ini semacam jambret, tetapi masuk juga kategori pencurian dengan kekerasan,” jelasnya.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan maupun menyebarkan informasi di media sosial dengan narasi begal sebelum fakta kejadian dipastikan.
“Jadi jangan salah. Jangan diasumsikan begal, lalu asal posting dan menimbulkan keresahan,” tegasnya.
AKSI KRIMINAL MENINGKAT
Dalam kesempatan yang sama, Jerrold juga memaparkan perkembangan gangguan kamtibmas di Balikpapan sepanjang Januari hingga Mei 2026. Berdasarkan perbandingan dengan periode yang sama pada 2025, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mengalami kenaikan sebanyak 57 kasus.
“Untuk curanmor ada peningkatan 57 kasus. Ini sedang kita dalami kenapa ada kenaikan pada tahun 2026,” katanya.
Selain itu, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) juga meningkat sebanyak 76 kasus dibandingkan tahun sebelumnya.
Meski angka kejadian meningkat, kinerja pengungkapan perkara turut mengalami peningkatan. Untuk kasus curanmor, pengungkapan yang pada 2025 tercatat sebanyak 12 kasus meningkat menjadi 69 kasus pada 2026. Sementara pengungkapan kasus curat yang sebelumnya berjumlah 22 kasus naik menjadi sekitar 98 kasus.
Untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas, Polresta Balikpapan terus menggelar patroli rutin setiap hari melalui patroli beat di enam kecamatan.
“Kepolisian juga mengoptimalkan Unit Reaksi Cepat (URC) serta layanan darurat 110 yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan tindak kejahatan maupun gangguan keamanan lainnya,” pungkasnya. (*/chn/dwa)










