Dampak Pemangkasan RKAB, Puncak PHK Sektor Tambang Diprediksi Terjadi Juli-Agustus

Kebijakan pemerintah pusat yang memangkas RKAB berdampak signifikan pada pekerja tambang di Kaltim. Mereka dihantui gelombang PHK massal.

Gelombang PHK di sektor tambang batu bara di Kaltim tampaknya tak bisa dihindari. Utamanya terjadi di Kutai Kartanegara dan Kutai Timur. Ini akibat dampak kebijakan pemerintah pusat yang membatasi RKAB.

reviewsatu.comGELOMBANG pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor tambang mulai merisaukan pekerja tambang batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim). Ratusan pekerja dilaporkan berpotensi terdampak, seiring penyesuaian operasional perusahaan akibat kebijakan produksi.

Disnakertrans Kaltim 2 pekan lalu sudah menginformasikan ada sekitar 500 orang yang terdampak PHK dari berbagai daerah. Itu dari informasi perusahaan yang melaporkan rencana PHK. Dan data ini akan berkembang terus. Belum lagi perusahaan yang belum melaporkan pemangkasan karyawan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim, Aris Munandar, menyebut PHK di sektor tambang tidak bisa dihindari, terutama berkaitan dengan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) perusahaan.

Seperti diketahui, pemerintah pusat tengah mengevaluasi RKAB pertambangan. Ini terkait dengan dugaan kebocoran anggaran dari sektor ini. Perusahaan tambang diminta melengkapi aspek teknis untuk mendapatkan angka RKAB dan mulai menjalankan produksinya.

Namun, keterlambatan keputusan RKAB ini berdampak pada nasib pekerja tambang itu sendiri. Bahkan informasi yang didapat media ini, beberapa di antaranya ada pemangkasan RKAB sehingga terjadi penurunan dan pengurangan produksi di perusahaan tambang.

“Kalau di Kaltim ini kan dominan perusahaan tambang. Jadi PHK di sektor ini pasti ada, apalagi sekarang terkait RKAB,” ujarnya, Sabtu, dua pekan lalu.

Sejumlah perusahaan tambang besar telah melaporkan rencana PHK kepada pemerintah antara lain Bayan Group serta PT BAS.

Menurut Aris, proses PHK dilakukan secara bertahap. Perusahaan pun telah menyatakan komitmennya untuk tetap memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sudah ada yang melaporkan akan melakukan PHK, tapi bertahap. Mereka juga menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan hak-hak pekerja,” bebernya.

Berdasarkan data sementara Disnakertrans Kaltim, jumlah pekerja yang berpotensi terdampak PHK saat ini mencapai kurang lebih 500 orang. Namun angka tersebut belum final, karena sebagian perusahaan masih dalam tahap pelaporan.

Di salah satu perusahaan, PHK bahkan sudah mulai berjalan sejak 22 April 2026 dengan jumlah awal sekitar 152 pekerja. Sementara Bayan Group masih akan melaporkan jumlah pekerja terdampak secara bertahap.

Gelombang PHK tidak hanya menyasar perusahaan tambang utama, tetapi juga mulai merembet ke lapisan pendukung industri. Pekerja di perusahaan subkontraktor, kata Aris, menjadi kelompok yang paling rentan terdampak ketika aktivitas produksi menurun.

Dalam hal ini, PT Indominco Mandiri menjadi salah satu contoh bagaimana penyesuaian operasional tambang berimbas ke tenaga kerja di level subkon.

Meski tidak dilaporkan melakukan PHK secara langsung, penurunan aktivitas di perusahaan tersebut berdampak pada kontraktor dan mitra kerja yang kemudian melakukan pengurangan tenaga kerja.

Kondisi ini, dikatakan Aris, menunjukkan bahwa efek PHK di sektor tambang tidak berdiri sendiri. Melainkan menjalar hingga ke rantai pasok industri yang lebih luas.

Meski demikian, pemerintah tetap berupaya menekan angka PHK melalui pendekatan tripartit yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

Namun jika PHK tidak dapat dihindari, pemerintah memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi, termasuk pesangon dan kompensasi sesuai aturan.

“Kalau memang tidak bisa dihindari, ya kami pastikan hak pekerja terpenuhi. Itu yang paling utama,” tegas Aris.

TOLAK PHK PEKERJA LOKAL

Di Kutai Timur, aksi protes PHK pekerja tambang mulai bermunculan. Adalah ormas Remaong Koetai Berjaya (RKB) Kutim menggelar aksi demonstrasi di tiga lokasi berbeda. Yakni Kantor PT Pama Persada Nusantara Site KPC Sangatta di Jalan Yos Sudarso II, Kantor DPRD Kutai Timur di kawasan Bukit Pelangi, dan Kantor Bupati Kutai Timur, Rabu 20 Mei 2026.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap pekerja lokal. Dengan membawa spanduk dan pengeras suara, massa mulai berkumpul sejak pagi di depan kantor PT Pama Persada Nusantara, sebelum bergerak menuju pusat pemerintahan Kabupaten Kutai Timur.

Dalam orasinya, massa menuntut perusahaan menghentikan kebijakan PHK terhadap pekerja lokal serta meminta pemerintah daerah ikut campur dalam persoalan ketenagakerjaan tersebut.

Ketua RKB Kutim, Fauzi, mengatakan pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat, khususnya keluarga pekerja yang kehilangan pekerjaan dalam beberapa waktu terakhir.

“Banyak warga datang mengadu kepada kami karena anggota keluarganya diberhentikan. Mereka merasa tidak mendapatkan penjelasan yang terbuka dari perusahaan,” kata Fauzi.

Ia menyebut keresahan masyarakat semakin meningkat lantaran di tengah pengurangan pekerja lokal, perusahaan disebut masih mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah.

Menurutnya, kondisi itu memunculkan rasa ketidakadilan bagi warga Kutai Timur yang berharap mendapatkan kesempatan kerja di wilayah sendiri, terlebih perusahaan beroperasi di daerah tersebut.

Selain menolak PHK pekerja lokal, RKB Kutim juga meminta perusahaan mengembalikan para pekerja yang telah dirumahkan agar bisa kembali bekerja seperti sebelumnya.

Massa juga mendesak pemerintah daerah agar membuat kebijakan yang lebih berpihak terhadap tenaga kerja lokal, termasuk memperketat perekrutan pekerja dari luar Kutai Timur.

Fauzi menilai keberadaan perusahaan besar di Kutai Timur seharusnya memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, terutama dalam hal penyerapan tenaga kerja.

PUNCAK PHK DIPERKIRAKAN JULI-AGUSTUS

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kukar memprediksi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pertambangan batu bara diperkirakan mencapai puncaknya pada Juli hingga Agustus 2026.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara, Dendy Irwan Fahriza mengatakan, berdasarkan informasi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dampak pembatasan RKAB produksi batu bara mulai dirasakan dan berpotensi semakin besar dalam beberapa bulan mendatang.

“Kalau menurut Apindo saat audiensi dengan Pak Bupati, puncaknya diperkirakan di Juli-Agustus,” ucap Dendy, Kamis, 21 Mei 2026.

Ia menyebutkan, hingga April 2026 tercatat sebanyak 723 pekerja sektor pertambangan di Kutai Kartanegara terdampak PHK. Jumlah itu dinilai cukup tinggi bila dibandingkan dengan total PHK sepanjang 2025 yang mencapai sekitar 2.700 pekerja.

Menurut Dendy, pemerintah kabupaten maupun kota sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk mencegah perusahaan melakukan PHK. Namun, daerah akan menerima dampak besar akibat kebijakan pembatasan RKAB hingga 60 persen.

Ia juga mengungkapkan, masih terdapat sejumlah perusahaan tambang yang belum mendapatkan pengesahan RKAB. Kondisi itu dinilai memperkuat prediksi bahwa gelombang PHK masih akan berlanjut.

Ia menambahkan, Kutai Kartanegara menjadi salah satu daerah yang paling rentan terdampak karena sektor pertambangan masih mendominasi lapangan kerja masyarakat.

“Di Kutai Kartanegara, tenaga kerja lokal hampir 80 sampai 90 persen bekerja di sektor pertambangan,” katanya.

Menghadapi situasi tersebut, Pemkab Kukar menyiapkan sejumlah strategi mitigasi. Salah satunya melalui pembentukan Satuan Tugas Tenaga Kerja serta program pemberdayaan bagi pekerja terdampak PHK.

Pemerintah daerah juga meminta perusahaan menjadikan pekerja lokal sebagai pilihan terakhir dalam kebijakan pengurangan tenaga kerja.

PEMANGKASAN RKAB MINTA DIKAJI ULANG

Pemkab Kukar menyiapkan sejumlah langkah untuk menghadapi potensi gelombang PHK. Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri mengatakan, pemerintah daerah saat ini fokus pada 2 persoalan utama, yakni kebijakan pengurangan produksi batu bara dan dampaknya terhadap tenaga kerja di sektor pertambangan.

Ada 3 strategi utama yang kini dijalankan pemerintah daerah, yakni pembentukan Satgas PHK, peningkatan keterampilan tenaga kerja, dan penyaluran kerja melalui job fair berkelanjutan.

Ia menyebut, Pemkab Kukar akan aktif menyampaikan kondisi terkini di lapangan kepada pemerintah pusat agar menjadi bahan pertimbangan dalam revisi RKAB perusahaan tambang.

“Kalau RKAB-nya sendiri, kita akan aktif menyampaikan ke pusat terkait kondisi kekinian yang terjadi di lapangan. Mudah-mudahan itu bisa menjadi bahan pertimbangan pemerintah pusat dalam menerbitkan revisi RKAB,” ujarnya, Senin, 18 Mei 2026.

Tidak Hanya itu, Pemkab Kukar juga berupaya menekan angka pengangguran akibat potensi PHK massal di sektor tambang. Memastikan pekerja yang terkena PHK tetap memiliki peluang ekonomi setelah tidak lagi bekerja di perusahaan tambang.

“Kita berharap orang-orang yang akan di-PHK ini bisa diberikan peningkatan kapasitas dan kemampuan agar siap berusaha atau memiliki usaha setelah mereka tidak bekerja lagi,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani meminta pemerintah pusat mengkaji ulang rencana kebijakan pemangkasan produksi batu bara. Karena dampaknya akan terasa langsung di daerah penghasil tambang seperti Kukar.

Pembatasan produksi batu bara, kata dia, akan berdampak langsung terhadap aktivitas perusahaan tambang dan sektor pendukung lainnya. Sebab, perusahaan dipastikan menyesuaikan produksi dengan kondisi pasar agar tidak mengalami kerugian.

“Kalau produksi dibatasi, otomatis perusahaan tambang juga akan mengurangi aktivitas produksi. Dampaknya tentu ke kontraktor dan tenaga kerja yang bergantung di sektor itu,” ucap Ahmad Yani, Sabtu, 16 Mei 2026.

Ia mengaku khawatir kebijakan tersebut justru memperbesar potensi PHK di tengah ketergantungan ekonomi masyarakat Kukar terhadap sektor pertambangan batu bara.

Ahmad Yani menilai pemerintah pusat seharusnya lebih fokus memperluas pasar dan meningkatkan kebutuhan batu bara nasional maupun internasional, bukan justru memangkas produksi.

Ia juga meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia untuk mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut dengan memperhatikan dampak sosial dan ekonomi di daerah penghasil tambang.

Menurutnya, Kutai Kartanegara merupakan salah satu daerah dengan cadangan batu bara besar yang selama ini menjadi penopang ekonomi masyarakat dan sumber aktivitas industri.

Wacana pengurangan produksi batu bara mencuat seiring upaya pemerintah menjaga stabilitas harga dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah akan memangkas target produksi nikel dan batu bara dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahun 2026.

Kebijakan tersebut ditempuh untuk mengendalikan pasokan dan mendorong kenaikan harga kedua komoditas tambang itu.

STRATEGI PERALIHAN

Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji mengatakan, pengurangan produksi batu bara menjadi tantangan serius bagi daerah yang selama ini bergantung pada sektor tambang.

“Produksi batu bara di Kaltim mengalami pengurangan sebesar 35 persen. Tentu kondisi ini akan memicu terjadinya PHK,” ucap Seno, Kamis 14 Mei 2026.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kini mulai mendorong perubahan arah pembangunan ekonomi agar tidak lagi terlalu bertumpu pada sumber daya alam (SDA), khususnya batu bara.

Pemprov Kaltim menyiapkan strategi peralihan menuju penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan pengembangan sektor Ekonomi Kreatif (ekraf) sebagai langkah jangka panjang menghadapi potensi penurunan industri tambang.

“Kita upayakan bagaimana caranya kita melakukan shifting ekonomi, dari ekonomi SDA menjadi SDM atau Ekraf,” kata Seno. (*/mat/may/sky)