Kukar sudah tetapkan 7 Pendekar Kabupaten. Kini tinggal tunggu SK keluar. Di sisi lain, Perbup Pendekar masih dipertanyakan seorang warga. Aspin Anwar, mengaku akan mengajukan uji materi Perbup No 11 tahun 2026 itu ke Mahkamah Agung. Apa yang dipersoalkan?
DINAS Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menargetkan program Pendamping Desa dan Kelurahan (Pendekar) mulai diimplementasikan pada pertengahan Bulan Juni 2026.
Saat ini, proses administrasi dan legalitas bagi tenaga ahli Pendekar tingkat kabupaten masih dalam tahap finalisasi.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengatakan sebanyak 7 tenaga ahli Pendekar Kabupaten telah ditetapkan dan saat ini surat keputusannya sedang diproses melalui bagian hukum.
“Kita sedang memfinalkan SK Pendekar ini. Tujuh tenaga ahli Pendekar Kabupaten sudah kita buatkan, tinggal diproses di bagian hukum,” ucap Arianto, Jumat, 5 Juni 2026.
Menurut dia, setelah resmi ditugaskan, para tenaga ahli tersebut akan mulai menyusun konsep dan mekanisme implementasi program Pendekar di lapangan.
DPMD Kukar berharap proses tersebut dapat rampung dalam waktu dekat sehingga peluncuran program bisa dilakukan pada pertengahan Juni 2026. “Semoga pertengahan Juni sudah bisa terlaksana. Untuk Pendekar Kabupaten, targetnya memang berjalan bulan ini,” ungkapnya.
Selain membentuk Pendekar tingkat kabupaten, DPMD Kukar juga akan memulai tahapan pembentukan Pendekar di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa.
Namun, proses rekrutmen pada level tersebut diperkirakan membutuhkan waktu lebih panjang karena melibatkan seleksi administrasi, tes tertulis, hingga wawancara.
Arianto menjelaskan, pembentukan Pendekar kecamatan dan desa akan dilakukan secara bertahap bersamaan dengan pelaksanaan program di tingkat kabupaten.
“Untuk Pendekar kecamatan, kelurahan, dan desa belum bisa selesai bulan Juni karena tahapannya cukup panjang. Pendaftaran juga banyak. Mudah-mudahan awal Agustus mereka sudah bisa ditugaskan,” jelasnya.
Selama masa transisi tersebut, Pendekar Kabupaten akan menjadi ujung tombak pelaksanaan program sekaligus mempersiapkan sistem pendampingan di tingkat bawah.
DPMD Kukar saat ini masih menghitung kebutuhan tenaga Pendekar di tingkat kecamatan. Namun, secara umum kebutuhan minimal yang disiapkan adalah dua orang untuk setiap kecamatan.
“Yang kita butuhkan minimal dua orang untuk satu kecamatan. Untuk desa, rencananya satu desa satu orang. Nantinya juga akan didukung pendamping yang memiliki kapasitas di bidang hukum dalam tim,” tuturnya.
Program Pendekar diharapkan menjadi instrumen penguatan kapasitas pemerintahan desa dan kelurahan, sekaligus mendukung penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan masyarakat yang lebih efektif di wilayah Kukar.
SELEKSI INDEPENDEN
Sementara itu, warga Kutai Kartanegara, Aspin Anwar, berencana mengajukan uji materi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Kutai Kartanegara Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pendamping Dedikasi Kukar Idaman Terbaik (Pendekar) ke Mahkamah Agung (MA).
Langkah tersebut ditempuh setelah Aspin menilai terdapat sejumlah ketentuan dalam regulasi itu yang perlu dievaluasi dan direvisi agar lebih menjamin prinsip keterbukaan, profesionalitas, serta kesempatan yang adil bagi masyarakat dalam proses rekrutmen.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah ketentuan pada Bab IV tentang Pembentukan, Bagian Kedua, Pasal 7 ayat (1), yang mengatur mekanisme pembentukan tim seleksi tenaga ahli Pendekar tingkat kabupaten.
Menurut Aspin, proses seleksi tenaga ahli semestinya dilaksanakan secara independen dengan melibatkan berbagai unsur, seperti akademisi, praktisi hukum atau advokasi, serta pemerintah daerah.
“Sebagai sebuah rekrutmen tenaga ahli, proses seleksi seharusnya dilakukan secara independen dan melibatkan unsur akademisi, praktisi hukum atau advokasi, serta pemerintah. Dengan demikian, proses penilaian dapat berjalan lebih objektif dan transparan,” ucap Aspin, Kamis, 4 Juni 2026.
Ia menilai ketentuan yang mengatur tim seleksi yang hanya berasal dari internal Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) berpotensi menimbulkan persepsi kurang independen dalam pelaksanaan seleksi.
Padahal, menurut dia, jabatan tenaga ahli menuntut kompetensi dan profesionalitas yang tinggi sehingga mekanisme rekrutmen perlu melibatkan unsur yang lebih luas guna menjamin objektivitas penilaian.
“Karena ini merupakan rekrutmen tenaga ahli, maka proses seleksinya harus dibangun dengan prinsip meritokrasi dan independensi. Keterlibatan unsur eksternal menjadi penting untuk memastikan setiap peserta memiliki kesempatan yang sama dan dinilai secara objektif,” ujarnya.
Selain ketentuan terkait tim seleksi, Aspin mengaku masih menemukan sejumlah pasal lain yang menurutnya perlu dikaji ulang.
Ia menilai beberapa ketentuan dalam Perbup Nomor 11 Tahun 2026 masih memerlukan penyempurnaan agar selaras dengan semangat transparansi dan keterbukaan kesempatan bagi masyarakat Kutai Kartanegara.
Menurut Aspin, kritik yang disampaikannya bukan untuk menghambat pelaksanaan program pemerintah daerah, melainkan sebagai upaya memperkuat regulasi agar lebih akuntabel dan berkeadilan.
“Saya melihat masih ada beberapa pasal yang perlu direvisi. Tujuannya bukan untuk menghambat pelaksanaan program pemerintah, tetapi justru untuk memperkuat regulasi agar lebih baik, lebih adil, dan memberikan ruang yang sama bagi masyarakat Kukar untuk bersaing dalam dunia kerja,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa regulasi yang mengatur rekrutmen tenaga ahli seharusnya mampu membuka peluang yang luas bagi putra-putri daerah yang memiliki kapasitas dan kompetensi.
Karena itu, Aspin berharap Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap peraturan tersebut sebelum menimbulkan polemik yang lebih luas di masyarakat.
Sebagai langkah konstitusional, Aspin berencana menempuh jalur hukum melalui pengajuan uji materi ke Mahkamah Agung.
Menurut dia, mekanisme tersebut merupakan instrumen yang sah untuk menguji apakah substansi suatu peraturan telah sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kepentingan publik.
“Harapan saya sederhana, yakni agar regulasi yang lahir benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka kesempatan yang setara, dan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dalam setiap proses rekrutmen,” pungkasnya. (*)










