Satu lagi kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim yang menuai sorotan publik. Pelimpahan BPJS Kesehatan 4 daerah ke kabupaten/kota masing-masing. Andi Harun ajukan keberatan. Daerah lain hanya bisa pasrah menjalankan. Apakah kesehatan warga sudah bukan lagi prioritas?
reviewsatu.com – KEBIJAKAN Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) yang mengembalikan pembiayaan BPJS Kesehatan ke kabupaten/kota menuai respons beragam. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, geram. Ia merasa pengembalian pembiayaan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) ke kabupaten/kota sepihak dan mendadak.
Untuk diketahui, ada 4 daerah yang pembiayaan BPJS Kesehatan kategori tersebut dikembalikan. Yakni Kota Samarinda sebanyak 49.742 jiwa, Kabupaten Kutai Timur sebanyak 24.680 jiwa, Kutai Kartanegara sebanyak 4.647 jiwa, dan Berau sebanyak 4.194 jiwa.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Pemprov Kaltim bernomor 400.7.3.1/510/DINKES-IV/2026, tertanggal Sabtu, 5 April 2026. Berdasarkan data, ada 49.742 peserta BPJS Kesehatan yang biayanya dikembalikan ke Pemkot Samarinda.
Surat tersebut mengatur pengembalian atau redistribusi kepesertaan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kepada pemerintah kabupaten/kota, termasuk Kota Samarinda.
“Warga masyarakat Samarinda yang tidak mampu, warga miskin yang dikembalikan pembiayaannya, diminta Kota Samarinda untuk membiayai sendiri padahal sebelumnya dibiayai oleh APBD provinsi, dan ini bukan kemauan kota, tetapi keputusan sepihak dari provinsi,” kata Andi Harun ketika diwawancarai di Aula Bapperida Kota Samarinda, Jumat, 10 April 2026 lalu.
Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut berpotensi membuat puluhan ribu warga kehilangan akses layanan kesehatan karena pemerintah kota tidak memiliki alokasi anggaran tambahan di tengah APBD yang sudah berjalan.
“Bagaimana mungkin pemerintah kota tiba-tiba diminta menanggung beban sebesar ini tanpa perencanaan sebelumnya,” ujarnya.
Andi Harun menyebut langkah yang diambil Pemprov Kaltim sebagai tindakan yang menyakitkan bagi masyarakat, karena kebijakan itu muncul tanpa koordinasi dan tanpa mempertimbangkan kondisi fiskal daerah.
Ia juga menegaskan bahwa Pemkot Samarinda telah mengirimkan surat tanggapan resmi bernomor 600.1/970/011.02 sebagai bentuk keberatan atas kebijakan tersebut.
“Kami bisa tunjukkan bukti bahwa ini bukan permintaan pemerintah kota, tetapi permintaan provinsi sendiri pada awalnya, sehingga sangat tidak adil jika sekarang dibebankan kembali kepada kami,” katanya.
Andi Harun menyayangkan kebijakan tersebut dialihkan kepada kabupaten dan kota tanpa mekanisme koordinasi yang layak. Padahal, kata dia, APBD Kota Samarinda telah melalui proses evaluasi oleh pemerintah provinsi, sehingga keputusan mendadak seperti ini dinilai inkonsisten dan berpotensi merugikan masyarakat.
MELANGGAR PERGUB
Menurut Andi Harun, kebijakan tersebut bertentangan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang menegaskan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin layanan kesehatan.
Dan Gubernur, kata dia, memiliki kewajiban untuk memastikan layanan jaminan kesehatan nasional berjalan dengan baik, sehingga kebijakan itu justru bertentangan dengan semangat perlindungan masyarakat.
Apalagi, kebijakan tersebut, katanya, juga melanggar dua peraturan gubernur yang masih berlaku dan menjadi dasar pelaksanaan program jaminan kesehatan di daerah.
“Ada Pergub, ada dua Pergub sebenarnya, Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2019 dan ada Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2025. Dua-dua pergub ini, Pemprov Kaltim melanggar secara langsung terang seterang-terangnya lebih terang daripada cahaya melanggar pergubnya sendiri,” katanya.
Ia berharap Pemprov Kaltim dapat meninjau ulang kebijakan tersebut dan membuka ruang pembahasan bersama, agar tidak ada masyarakat yang dirugikan akibat keputusan administratif yang mendadak.
“Kalau memang ingin ada perubahan, sebaiknya dibahas bersama dan dilakukan pada waktu yang tepat, bukan di tengah tahun anggaran berjalan yang membuat daerah kesulitan menyesuaikan,” pungkasnya.
Kendati itu Pergub yang dibuat oleh Gubernur sebelumnya, namun Andi Harun menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan kebijakan pro rakyat, termasuk dalam polemik pembiayaan peserta BPJS Kesehatan di Kalimantan Timur.
SALING SAHUT
Polemik pengembalian pembiayaan 49.742 peserta BPJS di Kota Samarinda akhirnya memanas. Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin dan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Kaltim, Sudarno merespons pernyataan Andi Harun di media.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, langkah ini merupakan bagian dari evaluasi anggaran yang telah berjalan sejak 2019, khususnya dalam pembiayaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ia mengungkapkan, selama ini porsi anggaran untuk Kota Samarinda tergolong cukup besar dibandingkan daerah lain di Kalimantan Timur, bahkan mencapai sekitar Rp 21 miliar untuk peserta yang belum ter-cover.
“Nilai yang diberikan ke Samarinda itu dinilai cukup besar. Dari kabupaten/kota lain juga ada anggapan bahwa itu kurang adil karena porsinya tidak merata,” ujarnya, Sabtu, 11 April 2026. Sehari setelah pernyataan keberatan dari Andi Harun.
Sementara itu, menurut Sudarno, Pemkot Samarinda untuk tidak menyalahkan Pemprov Kaltim terkait pengembalian biaya peserta BPJS Kesehatan itu. Karena untuk golongan tersebut, kata Sudarno, bukan kewajiban Pemprov Kaltim.
“Makanya ke depan Pak Andi Harun, itu 49.000 sekian yang kata Bapak terancam kemudian tidak bisa berobat ketika sakit, tahun depan Pak atau di perubahan ini, bayari melalui APBD Bapak yang kurang lebih Rp 3,4 triliun itu. Jangan kemudian disalahkan ke pemerintah provinsi Pak, karena itu bukan urusan wajib buat buat kami buat pemerintah provinsi Kaltim,” katanya dalam unggahan video di sosmed Sudarno.
Tambah panas. Andi Harun menegaskan bahwa apa yang ia lakukan bukan menolak para peserta tersebut. Melainkan menolak prosedurnya. “Kami tidak menolak secara utuh kebijakan itu, tetapi kami menolak untuk kondisi saat ini karena prosesnya tidak melalui pembahasan sebelum APBD disahkan,” tegas Andi Harun, pada Sabtu (11/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Samarinda merespons kebijakan tersebut karena adanya potensi risiko terganggunya layanan kesehatan bagi puluhan ribu warga tidak mampu yang sebelumnya dijamin oleh pemerintah provinsi.
Sementara itu, menanggapi pernyataan Sudarno dari TGUPP Kaltim, Andi Harun menyebut bahwa pernyataan tersebut tidak tepat karena tidak merujuk pada substansi surat yang telah dikirimkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi.
“Pernyataan itu menunjukkan belum membaca secara utuh surat yang ada, dan saya menyarankan agar disiapkan forum diskusi supaya kita bisa membahas ini secara terbuka dan objektif,” ucapnya.
Ia menekankan pentingnya diskusi berbasis data dan regulasi, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik yang berpotensi memperpanjang polemik.
“Kalau ingin membela, silakan, tetapi harus berbasis pada data dan aturan yang benar, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” katanya.
TANGGAPAN PEMDA LAIN
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kukar, Waode Nuraida mengakui pengembalian tersebut menambah beban anggaran daerah, terutama jika peserta membutuhkan layanan kesehatan dalam waktu dekat.
Untuk diketahui, ada 4.647 peserta PBPU di Kutai Kartanegara yang jika dikembalikan menjadi beban Pemkab Kukar.
“Terus terang ini menjadi beban bagi daerah. Apalagi kalau dari ribuan peserta itu ada yang sakit dan membutuhkan pelayanan segera,” ucapnya, Senin, 13 April 2026.
Menurut Nuraida, pihaknya masih memiliki mekanisme reaktivasi kepesertaan. Namun, proses tersebut harus melalui verifikasi data secara cermat, termasuk pemilahan berdasarkan kondisi kesehatan peserta PBIJK.
Dinas Kesehatan Kukar saat ini meminta data by name by address untuk memastikan siapa saja yang perlu diprioritaskan, terutama peserta dengan penyakit kritis seperti gagal ginjal atau penyakit jantung.
“Kita harus tahu mana yang punya penyakit berat dan harus segera dilayani. Itu yang kita prioritaskan,” tuturnya.
Ia menjelaskan, dalam kondisi darurat, reaktivasi kepesertaan dapat dilakukan saat pasien datang ke fasilitas kesehatan. Namun, untuk langkah antisipasi, pemilahan data tetap diperlukan agar pelayanan lebih tepat sasaran.
Selain itu, skema pembiayaan juga menjadi perhatian. Untuk peserta kelas III, iuran sebesar Rp42.000 per orang per bulan sebelumnya disubsidi oleh pemerintah pusat dan provinsi. Dengan pengembalian ke daerah, beban tersebut berpotensi sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah kabupaten.
Dari perhitungan sementara, jika seluruh peserta harus ditanggung hingga akhir tahun, Kukar diperkirakan perlu menyiapkan tambahan anggaran sekitar Rp1,6 miliar untuk 8 bulan ke depan.
“Itu hitungan kasarnya. Artinya kita harus menambah anggaran dari yang sudah disiapkan sebelumnya,” jelasnya.
Daerah yang biayanya dikembalikan per Mei 2026 adalah Pemkab Berau. Itu berarti ada 4.194 jiwa yang BPJS Kesehatannya ditanggung APBD Berau.
Dengan begitu, Pemkab Berau harus bergerak cepat menyesuaikan kemampuan fiskalnya. Meski jumlah peserta di Berau tergolong paling kecil dibanding daerah lain di Kalimantan Timur, konsekuensi anggaran yang harus disiapkan tetap signifikan.
Kepala Dinas Kesehatan Berau, Lamlay Sarie memastikan pembiayaan tersebut telah diantisipasi dalam perencanaan anggaran daerah. Ia menyebut, pemerintah menyiapkan sekitar Rp30 miliar untuk menjamin keberlanjutan layanan kesehatan bagi peserta yang dialihkan.
“Kalau soal itu Insya Allah ketersediaan anggaran aman. Untuk 4.000 lebih peserta itu total anggarannya sekitar Rp30 miliar, dipastikan ter-cover dan tidak mengganggu anggaran yang berjalan,” ujarnya saat ditemui usai kegiatan di DPRD Berau, Senin, 13 April 2026.
Menurut Lamlay, alokasi tersebut difokuskan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu agar bantuan tetap tepat sasaran.“Yang diprioritaskan kategori miskin, orang tidak mampu. Kalau yang mampu tidak perlu, karena layanannya juga kelas tiga,” jelasnya.
Meski anggaran dipastikan tersedia, pemerintah daerah tidak serta-merta mengabaikan aspek ketepatan sasaran. Evaluasi data penerima menjadi langkah penting agar beban yang ditanggung APBD benar-benar sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Sekretaris Daerah Berau, Muhammad Said menegaskan, bahwa validasi ulang data peserta akan segera dilakukan, menyusul adanya peralihan tanggung jawab pembiayaan dari provinsi ke daerah.
“Ke depan memang kita perlu memvalidasi lagi data-data yang disampaikan oleh pemerintah provinsi. Mudah-mudahan dari data yang 4 ribuan itu bisa kita sesuaikan, dan jumlahnya bisa berkurang setelah kita validasi,” ungkapnya.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan terdapat penerima yang secara ekonomi sudah tidak lagi layak mendapatkan subsidi. Kondisi ini dinilai perlu dibenahi agar anggaran daerah tidak terserap pada sasaran yang keliru.
Di sisi lain, Said menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap harus siap menanggung pembiayaan, berapa pun jumlah peserta setelah proses verifikasi dilakukan.
Hal ini, kata dia, merupakan konsekuensi dari kebijakan yang harus dijalankan. “Walaupun misalnya ternyata seperti itu, kita harus siap dengan konsekuensi untuk melakukan pembiayaannya,” tegasnya.
Terkait kemampuan APBD, ia mengakui masih perlu melihat perkembangan data akhir. Namun, komitmen pemerintah daerah untuk menjamin perlindungan kesehatan masyarakat tidak bisa ditawar.
“Ya mudah-mudahan cukup, karena ini kan komitmen kita. Kalau tidak kita biayai, nanti ini juga jadi masalah. Ini juga bagian dari program pemerintah agar masyarakat mendapatkan perlindungan,” katanya.
PANDANGAN AKADEMISI
Kebijakan Pemprov Kaltim yang mengalihkan pembiayaan peserta BPJS Kesehatan kepada daerah menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi.
Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Mulawarman Samarinda, Jumansyah menyoroti terkait cara pengambilan keputusan dan dampaknya terhadap kepercayaan publik.
Dia menilai, komunikasi kebijakan yang dilakukan pemerintah provinsi belum berjalan dengan baik dan justru berpotensi memicu kemarahan publik.
“Pelimpahan kewenangan pembayaran BPJS ini memang menjadi pertanyaan besar, apalagi dengan pernyataan pemerintah yang terkesan ingin mempertahankan kepentingan di tingkat provinsi,” ujarnya, Senin, 13 April 2026.
Ia menilai, kebijakan tersebut menimbulkan kesan bahwa sektor kesehatan tidak menjadi prioritas utama dalam pengambilan keputusan anggaran di tingkat provinsi. “Ini yang kemudian memicu pertanyaan publik, apakah benar nyawa masyarakat tidak menjadi perhatian utama dalam kebijakan tersebut,” lanjutnya.
Menurutnya, harus ada dialog terlebih dahulu antara pemprov dan pemkot, mengingat kepentingan ini adalah hajat hidup orang banyak.
“Argumen efisiensi memang bisa digunakan, tetapi harus ada dialog yang terbuka dengan pemerintah kabupaten/kota, karena kebijakan seperti ini menyangkut kepentingan masyarakat luas dan tidak bisa diputuskan sepihak,” tegasnya.
Ia juga menyoroti potensi dampak politik dari kebijakan tersebut, terutama dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah ke depan.
“Ketika kebijakan publik tidak dikelola dengan komunikasi yang baik, maka akan menimbulkan persepsi negatif dan bisa menggerus kepercayaan masyarakat, padahal itu sangat penting untuk keberlanjutan pemerintahan,” jelasnya.
Menurutnya, persoalan ini tidak semata soal pelimpahan kewenangan, melainkan menyangkut etika dalam pengelolaan kebijakan publik, terutama pada sektor yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. (*)










