HUKUM  

Dituntut Jaksa dalam Kasus DBON Kaltim, Kuasa Hukum Sebut Agus Hanya Menjalankan Tugas

Kasus dugaan korupsi dana DBON Kaltim masuk pembacaan tuntutan Jaksa untuk Agus Hari Kesuma dan Zairin Zain.

Kasus dana DBON Kaltim yang menjerat Agus Hari Kesuma dan Zairin Zain terus bergulir. Jaksa menuntut Agus 3 tahun 6 bulan. Sementara Zairin dituntut 6 tahun penjara. Kini kuasa hukum keduanya tengah menyusun pembelaan. Akankah diputus lebih ringan? Atau sebaliknya?

Reviewsatu.com – MANTAN Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur, Agus Hari Kesuma (AHK) dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur.Sementara itu, Ketua Pelaksana DBON Kaltim, Zairin Zain, dituntut hukuman lebih berat, yakni 6 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Selasa, 2 Juni 2026 sore.

Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Hatta Ali itu, majelis hakim dipimpin Jemmy Tanjung Utama dengan hakim anggota Agung Prasetyo dan Mohammad Syahidin Indrajaya.

Saat membacakan amar tuntutan, JPU Indra Rivani menguraikan tuntutan terhadap masing-masing terdakwa.

Untuk Agus Hari Kesuma, jaksa menilai unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair telah terpenuhi. Jaksa kemudian meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada Agus Hari Kesuma.

Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Hari Kesuma dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Selain tuntutan pidana dan denda, jaksa juga menyampaikan permohonan terkait pengembalian kerugian negara.

Dalam persidangan disebutkan uang sebesar Rp219.450.000 yang telah dititipkan melalui rekening penitipan Kejaksaan Negeri Samarinda dapat diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara.

Jaksa meminta uang tersebut dirampas untuk negara dan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.Sementara itu, pada bagian berikutnya, jaksa membacakan tuntutan terhadap terdakwa Zairin Zain.

JPU menuntut Zairin Zain dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider 5 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut tindakan yang dilakukan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, serta penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang bersih. Pertimbangan tersebut menjadi salah satu dasar penyusunan tuntutan terhadap terdakwa.

Meski demikian, jaksa turut memaparkan sejumlah keadaan yang meringankan. Di antaranya, terdakwa bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan persidangan, belum pernah dijatuhi hukuman pidana, serta memiliki tanggungan keluarga.

Selain itu, Zairin Zain juga telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp219.230.000. Pengembalian tersebut turut menjadi bagian dari pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan.

“Terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp219.230.000, bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung, dan belum pernah dihukum,” kata JPU.

Di luar tuntutan pidana terhadap kedua terdakwa, jaksa juga menyampaikan permohonan terkait status sejumlah barang bukti yang telah disita selama proses penyidikan.

Barang bukti tersebut berupa dokumen administrasi dan keuangan program DBON Kaltim. Di antaranya daftar penerima honorarium kegiatan DBON, rekening koran rekening DBON Kaltim, dokumen pencairan anggaran, rekapitulasi kegiatan program, serta sejumlah berkas administrasi lainnya.

Jaksa meminta seluruh dokumen tersebut dikembalikan kepada Dispora Kalimantan Timur karena masih berkaitan dengan administrasi dan arsip instansi.

Usai pembacaan tuntutan, persidangan berlanjut dengan tanggapan dari tim penasihat hukum kedua terdakwa. Dalam kesempatan tersebut, penasihat hukum mengajukan permohonan waktu kepada majelis hakim untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi.

Permohonan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim. Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama kemudian menetapkan jadwal sidang berikutnya.

“Majelis memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyusun nota pembelaan. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa, 9 Juni 2026, dengan agenda pembacaan pledoi,” ujar Jemmy saat menutup persidangan.

Setelah pembacaan tuntutan, perkara dugaan korupsi pengelolaan dana DBON Kaltim kini memasuki tahap pembelaan.Setelah mendengarkan pledoi dari masing-masing terdakwa, persidangan akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.