Samarinda, reviewsatu.com https://reviewsatu.com/– Kasus penipuan sertifikat tanah palsu yang dialami Sapto oleh ketua RT berinisial ZM kini menuju titik terang. Pihak penyidik Polresta Samarinda menunjukkan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap dan tinggal diserahkan ke Kejaksaan (P21).
Hal demikian disampaikan Dyah Lestari, kuasa hukum Sapto kepada awak media. Dia katakan bahwa Selasa (7/3/2023) lalu pihak penyidik memberikan undangan untuk hadiri pertemuan pada Rabu (8/3/2023) esok harinya. Hasilnya pihak kepolisian membeber alasan kenapa ketua RT berinisial ZM tidak ditahan. Yakni masih menunggu hasil penyidikan.
“Karena berkas mau dikirim ke jaksa minggu depan,” ungkap Dyah.
Jika semua berkas sudah lengkap maka tersangka akan langsung ditahan tanpa diminta. Dyah mengatakan terdapat pertimbangan khusus terkait tersangka tidak ditahan.
“Tapi penyidik memberi kepastian jika dinyatakan P21 oleh jaksa pasti ditahan,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Sapto Dahono mengaku ditipu oleh ZM. Kejadiannya bermula pada 15 Maret 2018 silam. Ketika itu ia baru saja membeli tanah pada ketua RT setempat berinisial ZM (54) dengan harga Rp 170 juta. Lokasi tanahnya di Jalan Pangeran Suryanata, Gang 9 RT 27 Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.
“Sejak 2018 ditawarin (Ketua, red) RT setempat bilangnya 10 x 20 m dengan harga Rp 200 juta saya tawar Rp 170 juta, ” katanya beberapa waktu lalu.
Sapto mengatakan sejak awal Ketua RT tersebut sudah mengakui tanah itu miliknya. Ia percaya saja. Ia pun membayar dengan empat kali angsuran. Setelah pelunasan ia baru mendapatkan sertifikat. Karena percaya ia pun tidak memeriksa lagi terkait keaslian sertifikat tanah.
Lalu pada Mei 2020 ia bermaksud membangun hunian di tanah tersebut. Namun alangkah terkejutnya Sapto. Pada 2021 ketika bangunan tersebut sudah jadi sekitar 70 persen, rumahnya didatangi oleh rombongan orang. Salah satunya mengaku sebagai pemilik tanah yang ia bangun.
Sayangnya saat itu ia berada di luar Kalimantan. Setelah kembali ke Kaltim, ia lantas mencari orang yang mengaku pemilik tanah tersebut. Pria itu pun menanyakan kepada oknum Ketua RT terkait hal tersebut. Namun ZM berkelit dan tidak mempertemukan Sapto dengan pemilik tanah yang ia bangun.
Kemudian ia kembali dikejutkan saat didatangi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda. Bersama orang yang mengaku sebagai pemilik tanah. Saat itu dilakukan pengukuran kembali tanah tersebut untuk memeriksa keabsahan sertifikat. Setelah itu barulah dilihat kejanggalan. Yaitu nama Sapto sudah tertera pada sertifikat tersebut sejak 2007. Padahal ia baru membeli tanah itu pada 2018. Akhirnya terjadilah adu mulut.
Kedua sertifikat diperiksa ke BPN Samarinda. Dan ternyata sertifikat Sapto dinyatakan palsu. Usut punya usut, tanah tersebut adalah tanah wakaf yang diamanahkan untuk di jual. Hasil penjualannya diberikan untuk pembangunan masjid. Tidak mau mengorbankan rumah miliknya yang sudah hampir jadi, Sapto pun memilih kembali membayari tanah tersebut sebesar Rp 200 juta kepada ahli waris dan melaporkan ZM ke kantor polisi. (dey/boy)