Samarinda, reviewsatu.com − BPJS Kesehatan kini semakin memanjakan pengguna layanannya. Sejak ada aplikasi Mobile JKN, masyarakat tidak perlu lagi mengantre.
Hal itu disampaikan Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Kalimantan Timur, Tengah, Selatan, dan Utara (Kaltimtengseltara) Prio Hadi Susatyo. Ia menyampaikan itu di sela-sela kegiatan Ngopi (Ngobrol Program Terkini) terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bareng Wartawan di salah satu Hotel di Samarinda, Selasa (31/5/2022).
Kegiatan ini dihadiri pejabat di lingkungan BPJS Kesehatan se-Kaltim, serta perwakilan Media se-Kaltim pula. Prio menyampaikan pemanfaatan fasilitas kesehatan oleh peserta JKN-KIS khususnya di Provinsi Kalimantan Timur terus meningkat. Peningkatan pemanfaatan ini terus akan diimbangi dengan penambahan fasilitas kesehatan.
Seiring dengan peningkatan pemanfaatan fasilitas kesehatan oleh peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan juga kian gencar memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Yaitu dengan menghadirkan beragam fitur pada aplikasi mobile JKN, seperti menu pendaftaran peserta, ubah data peserta, ketersediaan tempat tidur, konsultasi dokter, jadwal tindakan operasi, skrining kesehatan, info iuran, riwayat pelayanan, informasi dan pengaduan dan lokasi fasilitas kesehatan. Melalui aplikasi ini semua layanan dan informasi penting peserta dapat di akses hanya dalam satu genggaman.
Beberapa fitur mobile JKN terbaru yang dapat dioptimalkan oleh peserta JKN-KIS yaitu fitur Pendaftaran Pelayanan (antrean secara online) dan pendaftaran program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB).
Peningkatan mutu pelayanan melalui berbagai inovasi menjadi fokus utama di BPJS Kesehatan tahun 2022 ini. Salah satunya sistem antrean online di fasilitas kesehatan yang terintegrasi dengan aplikasi Mobile JKN. Sistem antrean online ini memberikan kenyamanan bagi peserta JKN-KIS yang berobat di fasilitas kesehatan. Melalui antrean online yang sudah berjalan, tentu akan lebih meningkatkan kepuasan peserta yang sedang berobat. Peserta JKN-KIS cukup mengambil nomor antrean dari rumah sehingga dapat mengetahui waktu pelayanan dan bisa memperkirakan waktu kedatangan ke fasilitas kesehatan.
“Diharapkan para peserta JKN-KIS dapat memanfaatkan aplikasi mobile JKN sehingga layanan dapat lebih mudah, lebih cepat dan lebih pasti” ujar Prio.
Prio menambahkan, saat ini BPJS Kesehatan juga terus berupaya memberikan kemudahan dan solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh peserta JKN-KIS terlebih dengan adanya pandemik COVID-19 yang berdampak pada pendapatan masyarakat. Sehingga mempengaruhi kemampuan masyarakat untuk membayar iuran. Maka BPJS Kesehatan telah meluncurkan Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB) yang diperuntukan bagi peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4 – 24 bulan), peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran dapat melakukan pendaftaran program REHAB melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
“Dengan adanya program REHAB peserta dapat mencicil pembayaran iurannya sehingga dapat meringankan dan memudahkan peserta yang menunggak iuran,” pungkasnya. (bal)