KUTAI KARTANEGARA, reviewsatu.com– PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kutai Kartanegara (Kukar), akan memperluas layanan penyediaan bahan bakar minyak (BBM) bagi nelayan melalui pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).
Setelah pembangunan SPBN pertama memasuki tahap persiapan fisik, perusahaan mulai menyusun rencana pengembangan ke sejumlah kawasan pesisir dan kampung nelayan di Kukar.
Direktur Utama MGRM, Efry Novrianto, mengatakan pembangunan SPBN pertama saat ini tinggal menunggu penetapan vendor sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.
“Insyaallah Agustus ini sudah mulai berjalan pembangunan fisiknya. Target kami akhir tahun ini atau awal tahun depan SPBN tersebut sudah dapat beroperasi,” ucap Efry, Kamis, 6 Agustus 2026.
Menurut Efry, setelah SPBN pertama selesai, MGRM berencana membangun fasilitas serupa di Muara Badak, Marangkayu, hingga sejumlah kampung nelayan di wilayah hulu dan pesisir Kutai Kartanegara, termasuk kawasan Sepatin dan beberapa desa nelayan lainnya.
Ia menjelaskan, pengembangan SPBN menjadi kebutuhan penting mengingat akses nelayan terhadap BBM masih terbatas.
Di sejumlah wilayah pesisir, distribusi BBM memerlukan jalur transportasi air sehingga keberadaan SPBN dinilai akan mempermudah nelayan memperoleh bahan bakar untuk melaut.
Efry menyebut pemerintah telah menetapkan sejumlah kawasan pesisir seperti Muara Badak, Anggana, Marangkayu, Kota Bangun, hingga Muara Wis sebagai wilayah kampung nelayan yang berpotensi menjadi lokasi pengembangan SPBN.
Meski demikian, pembangunan SPBN tidak lepas dari tantangan, terutama proses administrasi dan perizinan yang memakan waktu cukup panjang. Menurut dia, MGRM membutuhkan sekitar satu tahun hanya untuk memperoleh izin prinsip dari Pertamina.
“Penugasan kami dimulai akhir 2024, tetapi izin prinsip baru kami peroleh pada awal 2026. Setelah itu masih harus mengurus berbagai perizinan daerah seperti UKL-UPL, PBG, PKKPR, dan Andalalin. Selain prosesnya rumit, biayanya juga cukup besar,” jelasnya.
Efry menegaskan MGRM tidak memperoleh perlakuan khusus sebagai BUMD dalam pengurusan perizinan. Seluruh tahapan tetap harus dilalui sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan perizinan, pendataan nelayan penerima BBM bersubsidi juga menjadi tantangan tersendiri.
MGRM harus memastikan seluruh nelayan memenuhi persyaratan, mulai dari memiliki identitas nelayan, kapal yang terdaftar, hingga ukuran kapal maksimal 5 Gross Ton (GT) agar berhak memperoleh solar bersubsidi.
Proses tersebut, kata Efry, membutuhkan koordinasi dengan berbagai instansi, termasuk Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Pertamina.
“Pendataan ini cukup sulit karena kami harus menyisir langsung nelayan, mengukur kapal, berkoordinasi dengan KSOP, kemudian mengajukan rekomendasi ke KKP sebelum diverifikasi oleh Pertamina. Setelah semua tahapan selesai, barulah pembangunan bisa dilaksanakan,” tuturnya.
Meski menghadapi berbagai tantangan Keberadaan SPBN diharapkan mampu memperkuat akses energi bagi nelayan sekaligus meningkatkan produktivitas sektor perikanan di Kutai Kartanegara. (*)










