Publik mengapresiasi penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK. Kendati masih banyak pertanyaan soal tidak diborgolnya Febrie dan meninggalnya penjaga rumah eks Jampidsus Kejaksaan Agung itu.
reviewsatu.com – JURU Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo membenarkan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Menurut Budi, ini mencerminkan sinergi antarlembaga dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Karena mendapat amanat supervisi, kata dia, KPK disebut akan mendukung dan membantu penanganan kasus Febrie yang diduga terlibat tiga kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hanya saja, kata Budi, bunyi dalam supervisi itu menyebut, penahanan Febrie di rutan KPK untuk 20 hari ke depan.
“Tadi sudah dijelaskan ya oleh kawan-kawan di Kejaksaan Agung. Tentu ini juga jadi bentuk sinergi ya antara KPK dengan Kejaksaan Agung berkaitan dengan dukungan dan perbantuan KPK terkait dengan penitipan penahanan terhadap tersangka saudara FA,” terang Budi di Jakarta pada Jumat, 24 Juli 2026.
Lebih lanjut, Budi menyebut penanganan kasus Febrie Adriansyah masih akan menunggu dan koordinasi secara paralel dengan Kejagung. Belum dijelaskan secara pasti apakah kasus Febrie ini selanjutnya akan ditangani penuh oleh KPK.
“Sebelumnya KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi secara intens telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, baik dalam hal pemantauan ataupun permintaan informasi berkaitan dengan perkembangan penanganan perkara ini,” terangnya.
Budi menjelaskan, KPK akan menjalankan supervisi dalam kasus Febrie ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, –di mana kewenangan penyidikan perlu berkoordinasi langsung dengan penyidik Kejaksaan.
“Kegiatan koordinasi dan supervisi ini tentunya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, di mana salah satu tugas dan kewenangan KPK adalah melakukan koordinasi dan supervisi kepada instansi yang punya kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Febrie Ditahan KPK di Sel Biasa
Kurang lebih 10 jam diperiksa, Kejagung akhirnya membawa Febrie ke rutan KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, guna menjalankan mekanisme supervisi. Hanya saja Febrie keluar masih tetap klinis, ia digiring masih mengenakan pakaian rapi berbatik bak pejabat. Tangannya juga tidak diborgol.
Budi beralasan bahwa penggunaan atribut tahanan, termasuk rompi, sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan. Pihaknya sementara ini hanya menerima penahanan Febrie di Rutan KPK.
“Terkait dengan penahanan terhadap tersangka saudara FA, semuanya merupakan kewenangan dari penyidik. Dalam hal ini adalah penyidik dari Kejaksaan Agung. Dan tadi juga sudah dijelaskan di Kejaksaan Agung berkaitan dengan hal tersebut,” ungkapnya.
Budi juga memastikan bahwa selama berada di Rutan KPK, Febrie Adriansyah tidak akan menerima perlakuan khusus. Ia akan memukul rata semua para tahanan yang berada di wilayahnya.
“Sel biasa. Semuanya sama di sini,” tekan dia.
Tak Diborgol
Penahanan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Jumat malam, 24 Juli 2026, langsung menjadi sorotan publik. Di tengah ketatnya pengawalan menuju mobil tahanan, Febrie tampak tak diborgol.
Padahal, ia telah resmi berstatus sebagai tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Berdasarkan pantauan Disway di lokasi, Febrie keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung sekira pukul 23.00 WIB.
Ia mengenakan kemeja batik abu-abu bermotif dan dikawal sejumlah petugas. Jangalnya, ia juga tidak mengenakan rompi khas tahanan Kejagung yang berwarna merah muda (pink).
Kedua tangan Febrie Adriansyah juga terlihat bebas tanpa borgol saat berjalan melewati kerumunan awak media.
Penahanan Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan KPK Cabang Merah Putih dinilai sebagai langkah yang tepat. Koordinator Lapangan Koalisi Sipil Bersatu, Amri L, mendesak agar proses hukum terhadap tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu diusut secara tuntas, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi.
“Kami berharap penegakkan hukum terhadap Tersangka Febrie Adriansyah dapat berjalan dengan semestinya dan tidak ada intervensi dari pihak manapun,” kata Amri, Sabtu, 25 Juli 2026.
Menurut Amri, sangat ironi ketika Febrie Adriansyah selaku penegak hukum malah terlibat dalam kasus dugaan korupsi hingga TPPU.
“Kami juga meminta KPK untuk menegakkan hukum dan mengadili saudara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ini secara transparan demi supremasi penegakkan hukum yang berkeadilan,” tuturnya.
Untuk itu, Amri mendesak agar kasus yang menjerat Febrie ditegakkan demi keadilan dan korupsi bisa diberantas sampai ke akar-akarnya.
Di lain sisi, Koalisi Sipil Bersatu juga mengadakan aksi unjuk rasa saat penahanan Febrie di rutan KPK. Dalam aksinya, mereka menyalakan lilin saat menyambut kedatangan Febrie yang dibawa mobil tahanan Kejaksaan sebagai bentuk melawan ketidakadilan.
“Kami dengan menyampaikan tujuan yang penuh dengan harapan, dengan menyalakan lilin api Cahaya Keadilan sebagai simbol harapan, kebenaran, dan semangat moral untuk melawan kegelapan atau ketidakadilan,” ungkapnya.
Ia menganggap Febrie Adriansyah sebagai “kegelapan” karena perilaku yang tidak terpuji dan tidak bermoral atas tindakannya yang telah merugikan Negara terkait dugaan kasus TPPU.
Kematian Sutrimo
Saat ramai-ramainya kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah, Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan menyelidik kasus meninggalnya pria bernama Sutrimo, penjaga rumah eks Jampidsus itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan saat ini penyelidik tengah mengumpulkan bahan keterangan serta melakukan klarifikasi terhadap pihak keluarga, pengemudi ambulans, petugas rumah sakit, dan pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut.
Selain itu, polisi juga akan menyelidiki rekam medis, riwayat pemesanan ambulans, lokasi awal ditemukannya almarhum, serta informasi lain yang berkaitan juga sedang didalami.
Sehingga untuk saat ini polisi masih enggan untuk menyimpulkan kematian Sutrimo dalam peristiwa tersebut.
“Penyelidikan dilakukan secara profesional, hati-hati, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memperoleh fakta secara utuh. Karena prosesnya masih berjalan, kami belum dapat menyimpulkan penyebab kematian almarhum,” kata Budi dalam keterangannya, Minggu, 26 Juli 2026.
Budi mengatakan Sutrimo meninggal dunia pada Kamis, 23 Juli 2026. Berdasarkan informasi awal, Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemudian dibawa menggunakan ambulans menuju RS Muhammadiyah Taman Puring.
Pihak rumah sakit menerangkan bahwa Sutrimo tiba dalam keadaan sudah meninggal dunia.
“Polda Metro Jaya menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Saudara Sutrimo. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” ujar Budi.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi mengenai kasus tersebut.
Kepolisian memastikan perkembangan hasil penyelidikan akan disampaikan kepada publik setelah diperoleh fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Perkembangan hasil penyelidikan akan disampaikan lebih lanjut secara proporsional setelah diperoleh fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Pusaran 3 Kasus TPPU
Febrie Adriansyah sendiri baru saja di tetapkan sebagai tersangka atas tiga kasus oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Dalam pusaran perkara, Febrie di sebut terlibat dalam tiga kasus TPPU yakni PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, serta korupsi pasokan batu bara ke PLTU.
Kejaksaan Agung kemudian mengambil alih penyidikan setelah mendapat dorongan atau intervensi Komisi III DPR RI. Tapi dalam perjalanannya, penyidikan kasus menuai kontroversi.
Kejaksaan sempat merilis pernyataan bahwa status Febrie dalam kasus masih berstatus saksi. Namun kemudian diralat kembali bahwa pemeriksaan perdana pekan lalu itu tak melepaskan statusnya sebagai tersangka.
Sprindik baru kemudian rilis Plt Jampidsus Rudi Margono pada Jumat pagi, 24 Juli 2026. Febrie akhirnya menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka di gedung bundar Kejagung sejak pukul 13.03 WIB.
Sepanjang pemeriksaan itu Kejagung pun merilis supervisi yang diajukan kepada KPK. Perbantuan penanganan kasus Febrie ini ke depan akan ditangani oleh KPK, berikut proses penahanan sang tersangka. (*)










