Tuntut Ganti Rugi Lahan untuk Perusahaan Tambang, Kades Bukit Pariaman Didemo Kelompok Tani

Anggota Kelompok Tani Borneo ketika mendatangi Kantor Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar. (Rahmat)

KUTAI KARTANEGARA, reviewsatu.com – Kepala Desa (Kades) Bukit Pariaman, Sugeng Hariyadi, didemo puluhan anggota Kelompok Tani Borneo. Mereka menuntut ganti rugi lahan yang dibebaskan untuk perusahaan tambang batu bara. Anggota kelompok tani itu mendatangi Kantor Desa Bukit Pariaman bersama kuasa hukumnya di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu, 3 Juni 2026. 

Mereka menagih realisasi pembayaran ganti rugi lahan yang hingga kini belum dipenuhi. Kuasa hukum Kelompok Tani Putra Borneo, Ajrul, mengatakan persoalan tersebut telah berlangsung lama dan hingga saat ini belum menemukan penyelesaian yang jelas. 

Menurut dia, masyarakat hanya meminta kepala desa memenuhi komitmen yang sebelumnya telah disepakati dalam proses mediasi.

“Keinginan warga sederhana, yaitu meminta agar janji yang pernah disampaikan oleh kepala desa dipenuhi. Dalam kesepakatan itu, kepala desa menyatakan bersedia membayar ganti rugi lahan kepada masyarakat,” ucap Ajrul, Rabu (3/6/2026).

Ia menjelaskan kesepakatan tersebut dibuat saat proses mediasi yang berlangsung di Polres Kutai Kartanegara pada tahun 2024. Dalam pertemuan itu, kepala desa disebut menyatakan kesediaannya untuk membayarkan ganti rugi lahan kepada anggota kelompok tani.

“Namun hingga lebih dari dua tahun berlalu, pembayaran yang dijanjikan belum juga direalisasikan,”ujarnya.

Ia menyebut nilai yang dijanjikan dalam kesepakatan tersebut mencapai sekitar Rp 1,1 miliar. Komitmen itu juga dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani sebagai bentuk kesepakatan antara para pihak.

“Sampai sekarang belum ada kejelasan terkait pembayaran ganti rugi tersebut,”jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga belum menerima komunikasi ataupun penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Bukit Pariaman terkait penyelesaian persoalan tersebut.

Untuk itu, kelompok tani bersama kuasa hukumnya memberikan kesempatan kepada kepala desa untuk memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan yang telah dibuat. Namun apabila tidak ada realisasi dalam waktu dekat, mereka mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum.

“Kalau memang tidak ada realisasi dari pihak yang bersangkutan, maka kami akan menempuh langkah hukum. Bisa saja kami melaporkan persoalan ini ke kepolisian, baik di tingkat Polres maupun Polda,” tuturnya.

Menurutnya, lahan yang menjadi objek sengketa memiliki luas sekitar 34 hektare dan berada di wilayah Desa Bukit Pariaman. Lahan tersebut sebelumnya telah dibebaskan untuk kepentingan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batu bara.

Ajrul berharap Kepala Desa Bukit Pariaman dapat menunjukkan itikad baik dengan memenuhi hak-hak masyarakat sebagaimana yang telah disepakati dalam berbagai forum mediasi, baik yang difasilitasi kepolisian maupun lembaga lainnya.

“Kami berharap kepala desa dapat memenuhi hak masyarakat sesuai dengan surat kesepakatan yang telah dibuat. Persoalan ini sudah beberapa kali dimediasi, namun hingga sekarang belum ada realisasi,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Tenggarong Seberang. Saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan dan tindak lanjut dari aparat penegak hukum. (*/mat)