Taat Aturan soal THR, 124 Perusahaan di PPU Bayar Tepat Waktu

Disnakertrans PPU memastikan perusahaan sudah menaati peraturan tentang pembayaran THR tahun ini.-awal/disway-

PENAJAM PASER UTARA – Seluruh Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten PPU, Ernawati mengatakan perusahaan yang beroperasi di Penajam Paser Utara menaati pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1446 Hijriah kepada karyawannya tepat waktu.

Dia menyebut sebanyak 124 perusahaan tak lalai akan kewajibannya kepada karyawannya mengenai pembayaran THR, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016.

“Alhamdulillah semua perusahaan yang ada di PPU telah membayarkan THR sepekan sebelum lebaran,” ujar Ernawati, Rabu (9/4/2025).

Meski terbayarkan dan tidak meninggalkan persoalan perihal THR, bukan berarti tak menemui persoalan. Hal ini berangkat dari posko aduan yang didirikan Disnakertrans PPU di Jalan Provinsi, Kilometer 1, Kecamatan Penajam, dia bilang sebelumnya didapati kendala.

Baca Juga  Fraksi PDI Perjuangan Kutim Absen Rapat Paripurna

“Beberapa perusahaan memang sebelumnya mengalami kendala, tapi kami pastikan semuanya telah teratasi dengan dibayarkannya THR,” jelas Erna, biasa disapa.

Kendala yang didapati yakni terkait pemberian nilai THR berdasarkan masa kerja. Dimana, antara pemberi kerja dan pekerja kerap tak satu pemahaman mengenai pembayaran yang memang wajib diberikan.

“Kalau dibilang tak terdapat masalah, itu tak mungkin, cuma teratasi semua. Kendalanya yang kami dapati untuk THR yakni terkait masa kerja, alhamdulillah setelah konsultasi ke Disnakertrans akhirnya titik temu,” tutup dia.

Sekadar diketahui, sebelum berdirinya posko aduan Disnakertrans jauh-jauh hari telah melakukan sosialisasi dan menyebarluaskan Permenaker Nomor 6 tahun 2016. Hal ini membuat pihak perusahaan mengetahui ketentuan-ketentuan dalam pembayaran THR, sehingga semuanya terbayarkan. (adv/nos/r1)