Fraksi PDI Perjuangan Kutim Absen Rapat Paripurna

PDIP Kutim

Kutim, reviewsatu.com – Dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada Senin (13/06/2022), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yang berisi 4 orang anggota dewan, tidak hadir.

Menurut keterangan Ketua DPRD Kutim, Joni. Ketidak hadiran Siang Geah, Faizal Rachman, Yusuf T. Silambi dan Yuli Sa’pang lantaran tengah mengikuti Bintek dari partai di Jakarta.

“Nah tadi PDI-P tidak hadir karena saat ini mereka ada Bintek Partai di Jakarata. Jadi ya kita tau sendiri kan, Namanya kalo pejabat yang tidak hadir pasti ada sanksi, beda sama pengurus biasa,” sebut Joni.

Meski demikian, Fraksi PDI-P tetap menyampaikan pemandangan umum fraksi terhadap jawaban pemerintah mengenai Raperda inisiatif dewan tentang perlindungan perempuan.

“Tapi mereka bikin pandangan faksinya, ndak masalah itu. Dulu pernah terjadi juga di PPP, harus hadir semua, kita bikin, kita serahkan,” tambahnya.

Baca Juga  Ardiansyah Berharap Eksekutif-Legislatif Saling Mendukung

Meski Absen Rapat Paripurna, PDI-P Tetap Serahkan Pemandangan Fraksi
Berdasarkan naskah pemandangan umum Fraksi PDI-P yang diterima oleh Ketua DPRD Kutim. Kader putri sang Proklamator, Megawati Soekarno Putri. Mengawalinya dengan mengutip tulisan bung Karno dalam Buku Sarinah yang terbit November 1947, mengenai kondisi perempuan di Indonesia.

Setelah mencermati jawaban pemerintah atas Raperda inisiatif dewan itu, Fraksi PDI-P menyarankan agar memperhatikan peraturan perundang-undangan terbaru. Mulai dari UU No. 2 tahun 2022 tentang tindak pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru saja disahkan.

Raperda perlindungan perempuan juga harus memperhatikan peraturan terbaru dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), nomor 30 tahun 2021. Tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Baca Juga  Komisi II DPRD Kaltim Dapat Surat Tanpa Identitas, Begini Ternyata Isinya

Berdasarkan data dari Simfoni PPA nasional, sepanjang tahun 2021 – 17 Maret 2022. Terdapat 8.478 kasus kekerasan terhadap perempuan, 1.272 kasus diantaranya kekerasan seksual. Sedangkan kasus kekerasan terhadap anak mencapai 11.952 kasus, dengan 7.004 kasus kekerasan seksual.

“Melihat fenomena yang berkembang, Fraksi PDI-P mengganggap Perda Perlindungan Perempuan perlu hadir di tengah masyarakat,” tulis PDI-P.

Fraksi PDI-P juga meminta kepada pemerintah untuk menjalankan SDGs yang ke-5, yakni mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan. Dengan mengakhiri kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan, serta memastikan memiliki kesempatan yang sama dalam segara aspek kehidupan. (adv/oke/cyn)