Kutim, reviewsatu.com – Rapat Paripurna Ke -18 DPRD, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman Sampaikan Pendapat Akhir – Menyikapi pendapat akhir dari anggota dewan yang tergabung dalam fraksi-fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran (TA) 2021.
Bupati Kutai Timur (Kutim) sependapat untuk mempedomani usul dari anggota dewan dalam pengambilan langkah-langkah kebijakan di tahun yang akan datang. Hal itu diketahui saat Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan pendapat akhir Bupati tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kutim TA 2021, dalam Sidang Paripurna Ke-18 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim pada Kamis, (14/07/2022).
Pada kesempatannya Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengucapkan terimakasih atas pendapat, saran dan koreksi yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kutai Timur selama proses pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2021.
“Segala saran, koreksi, himbauan dan pendapat sebagaimana tercermin dari pandangan akhir fraksi yang telah kita simak bersama, akan kami jadikan catatan yang berharga dalam rangka menjalankan roda pemerintahan, sehingga Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2021 dapat menjadi kebijakan publik yang tepat sesuai dengan kebutuhan serta fokus kepada peningkatan ekonomi kerakyatan demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kutai Timur,” kata Ardiansyah Sulaiman.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah berupaya meningkatkan pengelolaan keuangan daerah dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2021, sehingga akun-akun yang disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2021 dapat ditelusuri dan diyakini kewajarannya oleh BPK RI.Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur akan segera menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan dari BPK-RI baik dari sistem pengendalian intern maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dengan melaksanakan rencana aksi (action plan) sesuai dengan batas-batas waktu yang telah disepakati.
“Kami Pemkab Kutim mengapresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kutim yang selalu mendukung kebijakan pemerintah daerah mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan serta pengawasan anggaran daerah khususnya dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 menjadi Perda,” ucapnya.
Bupati berharap setelah Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2021 ditetapkan menjadi Perda, maka seluruh Organisasi Perangkat Daerah agar segera melakukan proses percepatan pelaksanaan kegiatan dengan mengedepankan kedisiplinan, efektifitas dan efisiensi dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah. Dengan upaya tersebut, diharapkan pada tahun anggaran berikutnya pengelolaan keuangan daerah akan lebih baik lagi.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengucapkan terimakasih atas pendapat, saran dan koreksi yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kutai Timur selama proses pembahasan raperda. Diantaranya,Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Nasional Demokrat, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Amanat Keadilan Berkarya, Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya.
Lebih lanjut Bupati berharap kerjasama yang terjalin dengan kondusif selama ini semakin meningkatkan kualitas hubungan eksekutif dan legislatif untuk saling mendukung dan melengkapi dalam melaksanan pembangunan di Kabupaten Kutai Timur.(adv/oke/cyn)