Disnakertrans Ingatkan Pengusaha Bayar THR, Paling Lambat 24 Maret

Kepala Disnakertrans Kabupaten PPU, Marjani-Disway/ Awal-

PENAJAM PASER UTARA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengingatkan pengusaha untuk tertib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1446 Hijriah.

Pembayaran THR tersebut wajib dilakukan H-7 jelang Idulfitri. Jika lebaran pada 31 Maret, maka pengusaha  wajib memberikan paling lambat 24 Maret.

Kepala Disnakertrans Kabupaten PPU, Marjani mengatakan hal itu selaras dengan arahan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

“Pekerja yang sudah 12 bulan bekerja maka berhak menerima THR satu bulan gaji. Sementara yang belum bisa proporsional,” kata Marjani, Selasa (18/3/2025).

Dia mengatakan, tercatat 124 perusahaan dari berbagai bidang usaha yang beroperasi di Benuo Taka.

Baca Juga  Kolaborasi DPMD Kutai Kartanegara dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Kesejahteraan Aparatur Desa

Setelah menunaikan kewajiban membayarkan THR, ia meminta pihak pengusaha dapat melaporkan ke Disnakertrans PPU. “Setidaknya setelah membayarkan THR pihak perusahaan menginformasikan kepada kami,” pintanya.

Berkaca pada hal serupa pada tahun lalu, diterangkannya, tak ada yang tidak membayarkan kewajiban berupa THR kepada karyawannya.

Meski begitu, untuk laporan dari pihak pekerja tetap ada untuk kejelasan tunjangannya. “Saat kami buka posko laporan pengaduan ada pekerja yang menanyakan mengenai THR, umumnya mereka yang masa kerjanya belum satu tahun, atau belum satu bulan,” terang Marjani.

Perihal pembayaran THR paling lambat telah diinformasikan kepada pihak perusahaan melalui surat edaran.

Begitupun Disnakertrans juga terjun langsung melakukan monitoring ke beberapa perusahaan. Musabab, jangan sampai didapati perusahaan tak menunaikan kewajibannya.

Baca Juga  Imbas Efisiensi, Revitalisasi Gedung RSUD RAPB PPU Terbentur Anggaran

“Tahun lalu tidak ada perusahaan yang lalai membayarkan THR. Kami juga meminta data dari seluruh perusahaan terkait dengan pemberian THR,” tutup Marjani. (adv/nos/R1))