UTAMA  

Masuk Wilayah IKN, Daerah Penghasil Migas Terancam Tak Terima DBH

DBH Migas
Kepala SKK Migas Kalimantan-Sulawesi Azhari Idris saat ditemui diwawancara media ini. (SalsaDisway Group)

SAMARINDA, REVIEWSATU – Penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur membawa dampak pada daerah penghasil minyak dan gas bumi di Bumi Etam.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Kalimantan-Sulawesi (Kalsul) tengah membahas pemantapan garis batas (delineasi) dengan hadirnya IKN.

Kepala SKK Migas Kalimantan-Sulawesi, Azhari Idris, menyoroti pentingnya kepastian hukum dan kejelasan alokasi bagi hasil. Khususnya terkait fasilitas migas di Handil dan Muara Jawa, Kutai Kartanegara yang kini masuk dalam wilayah IKN.

“Ada beberapa fasilitas, seperti sumur eksisting yang masuk di wilayah IKN milik Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) sebanyak 322 Sumur dan milik PEP sebanyak 348 Sumur,” katanya saat diwawancarai langsung, pada Selasa (1/10/2024).

Untuk sisi operasi sumur masih aktif atau tidak, ujar Azhari, pihaknya harus melakukan pengecekan sistem untuk produksinya di setiap kepala sumur.

Baca Juga  Tak Ada Jejak Pesut, Terganti Pukaunya Sunset di Danau Semayang

Sebelumnya, fasilitas tersebut berada di bawah yurisdiksi Kabupaten Kutai Kartanegara dan secara langsung berkontribusi pada pendapatan daerah tersebut.

Adapun, beralihnya status wilayah tersebut menjadi bagian dari IKN dapat menimbulkan ketidakpastian terkait mekanisme pembagian hasil migas.

“Hal tersebut perlu diatur ke depannya. Kami perlu kejelasan apakah pendapatan dari lapangan migas itu masih akan dialokasikan untuk Kalimantan Timur dan Kutai Kartanegara, atau sepenuhnya menjadi hak IKN,” bebernya.

Pria yang populer disapa Azhari itu menyebut, perubahan ini bisa berdampak signifikan bagi perekonomian daerah yang selama ini sangat bergantung pada sektor migas.

Hal ini juga penting dibahas lebih lanjut. Sebab akan menentukan rencana pembangunan kedepan. Terkait bagaimana rencana-rencana yang berhubungan dengan kepentingan ekonomi daerah.

Saat ini, SKK Migas dan perusahaan-perusahaan migas lainnya, termasuk Pertamina, sedang melakukan diskusi mengenai proses peralihan perizinan yang sebelumnya berada di bawah kewenangan kementerian di Jakarta, akan dialihkan ke otoritas IKN.

Baca Juga  Ramah Lingkungan dan Modern, Apartemen Ikan di Muara Pantuan Jadi Unggulan Nelayan

“Kami sudah mulai berkoordinasi agar proses transisi ini berjalan lancar tanpa mengganggu operasi produksi migas,” ucap mentan Kepala Badan Pengelolaan Minyak Bumi dan Gas Aceh (BPMA) itu.

Meski pembahasan terkait pembagian hasil belum masuk pada tahap konkrit, SKK Migas menilai, komunikasi yang intensif antara pemerintah daerah dan Otorita IKN sangat diperlukan. Agar menjamin keberlanjutan sektor migas yang selama ini menjadi penopang utama perekonomian Kalimantan Timur.

“Perlu ada masa transisi yang dirancang dengan bijak. Yang terpenting bagi kami adalah memastikan industri migas tetap bisa beroperasi dan berkontribusi bagi ekonomi daerah maupun nasional,” pungkas Azhari. (sal/one)