Kukar, reviewsatu.com – Gelombang aksi demonstrasi melanda berbagai kota di Indonesia dalam beberapa hari terakhir, menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pilkada yang dianggap kontroversial.
Ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat turun ke jalan, menuntut pembatalan RUU tersebut yang dinilai dapat mengancam prinsip-prinsip demokrasi.
Desakan publik akhirnya membuahkan hasil. Pada Kamis, 22 Agustus 2024, DPR RI secara resmi membatalkan pengesahan RUU Pilkada tersebut. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan protes luas dan kajian hukum yang menyatakan bahwa sejumlah pasal dalam RUU tersebut bertentangan dengan prinsip konstitusi. Dengan demikian, seluruh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada harus diikuti tanpa pengecualian.
Salah satu dampak signifikan dari pembatalan RUU ini adalah penegasan bahwa kepala daerah yang telah menjabat selama dua periode tidak dapat mencalonkan diri kembali, sesuai dengan ketetapan MK. Keputusan ini berlaku di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Kutai Kartanegara, di mana Bupati Edi Damansyah tidak dapat maju kembali dalam Pilkada 2024 setelah gugatan yang diajukannya untuk menolak penghitungan masa jabatan dua periode ditolak oleh MK.
Dalam konteks ini, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara, mendesak agar KPU tidak meloloskan calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat, terutama yang telah menjabat dua periode. MAKI menegaskan pentingnya mematuhi keputusan MK demi menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan kepala daerah.
Selain itu, MAKI menambahkan bahwa ketidakpatuhan terhadap keputusan MK dapat menciptakan contoh buruk di masa depan.
“Jika keputusan MK tidak dihormati, kita akan menghadapi situasi di mana proses demokrasi bisa dipermainkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan,” tulis Boyaimin Saiman selaku Koordinator MAKI dalam surat tersebut.
“KPU harus mengikuti sepenuhnya putusan MK. Jika KPU Kukar meloloskan calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat, hal ini bisa memicu sengketa hukum dan mencederai kepercayaan publik,” ujarnya.
MAKI juga menekankan pentingnya KPU dalam memastikan proses pemilihan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa adanya upaya penyelundupan hukum atau improvisasi yang melanggar keputusan pengadilan.
Dengan pengiriman surat ini, MAKI menegaskan KPU Kukar untuk bertindak tegas dan cermat dalam memastikan hanya calon kepala daerah yang memenuhi syarat yang dapat maju dalam pilkada. Kesalahan dalam verifikasi, menurut MAKI, tidak hanya akan mencederai kepercayaan publik tetapi juga berpotensi menciptakan sengketa hukum yang merugikan banyak pihak.