SAMARINDA, reviewsatu.com – Di tengah terbatasnya fiskal dan kewenangan daerah, pengetatan pajak mulai dilirik sebagai solusi alternatif memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda misalnya, mengusulkan agar penyaluran BBM subsidi ke depan hanya diberikan kepada kendaraan roda empat yang telah memenuhi kewajiban administrasi, yakni membayar pajak kendaraan dan memiliki bukti lulus uji berkala atau KIR yang masih berlaku.
Gagasan itu muncul setelah Dishub menemukan masih adanya kendaraan yang belum memenuhi persyaratan administrasi, namun tetap bisa mengakses BBM subsidi.
Pemerintah juga menilai sistem baru tersebut dapat mengurangi antrean panjang di SPBU sekaligus mencegah penyalahgunaan kuota BBM bersubsidi yang selama ini masih terjadi di lapangan.
“Kami ingin memastikan kendaraan yang memperoleh BBM subsidi memang layak jalan dan memenuhi persyaratan administrasi,” ujar Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, pada Kamis, 16 Juli 2026.
Ia menjelaskan, usulan tersebut telah dibahas bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur sebagai salah satu alternatif memperbaiki mekanisme distribusi BBM subsidi di daerah.
Salah satu skema yang diusulkan adalah penerbitan nomor antrean melalui Dinas Perhubungan kabupaten dan kota sebelum kendaraan melakukan pengisian di SPBU.
Manalu mengatakan, sistem penerbitan nomor antrean akan memberikan ruang bagi petugas untuk melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi kendaraan sebelum pemilik memperoleh hak mengisi biosolar maupun pertalite bersubsidi.
Pemeriksaan tersebut meliputi status pembayaran pajak kendaraan, masa berlaku uji KIR, hingga kelayakan kendaraan untuk beroperasi di jalan.
“Kami pernah mengusulkan agar pengambilan nomor antrean BBM subsidi dilakukan melalui Dinas Perhubungan. Dengan begitu bisa memastikan kendaraan tersebut masih layak jalan, KIR-nya masih berlaku, serta administrasinya lengkap,” jelasnya.
Usulan itu berangkat dari hasil inspeksi mendadak di SPBU Jalan Sentosa yang menemukan sebuah truk dengan masa berlaku uji KIR telah habis.
Akibatnya, kendaraan tersebut untuk sementara tidak dapat menggunakan fuel card hingga seluruh persyaratan administrasinya dipenuhi.
Di Kota Samarinda, pembelian biosolar bersubsidi memang diwajibkan menggunakan fuel card sebagai instrumen pengendalian distribusi.
Selain kendaraan yang belum memperpanjang uji KIR, Dishub juga masih menemukan kendaraan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), namun tetap mengantre untuk memperoleh BBM subsidi.
Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah karena subsidi dinilai seharusnya diberikan kepada kendaraan yang memenuhi seluruh ketentuan administrasi.
“Selain memastikan kendaraan laik jalan, kami juga menemukan masih ada kendaraan yang pajaknya belum dibayarkan. Itu juga harus menjadi perhatian,” katanya.
Dishub Samarinda juga mengusulkan agar pengambilan nomor antrean dibatasi hanya satu hari sebelum jadwal pengisian BBM subsidi. Mekanisme tersebut dinilai akan memudahkan pemerintah mengawasi frekuensi pembelian setiap kendaraan sekaligus mencegah praktik pengisian berulang dalam waktu singkat yang berpotensi mengganggu pemerataan distribusi.
Menurut Manalu, seluruh data kendaraan yang telah diverifikasi nantinya dapat dimanfaatkan sebagai dasar penyusunan rekomendasi kebutuhan kuota biosolar dan pertalite Kota Samarinda pada 2027.
“Dengan sistem itu kami bisa menelusuri riwayat pengisian. Kalau hari ini mengambil 120 liter lalu keesokan harinya mengisi lagi, tentu bisa kami telusuri penggunaannya,” terangnya.
Ia menambahkan, kendaraan yang belum melunasi pajak atau belum memiliki bukti lulus uji KIR tidak akan memperoleh nomor antrean apabila skema tersebut diterapkan. Konsekuensinya, kendaraan tersebut otomatis tidak dapat mengakses BBM subsidi hingga seluruh kewajiban administrasi dipenuhi.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya memperbaiki tata kelola distribusi BBM bersubsidi, tetapi juga diharapkan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan melaksanakan uji berkala sesuai ketentuan.
Pemerintah juga dapat memperoleh data yang lebih akurat untuk menentukan kebutuhan riil BBM subsidi setiap tahunnya sehingga penyalurannya semakin efektif dan tepat sasaran.
“Jangan sampai nantinya kendaraan yang tidak taat pajak justru direkomendasikan menerima BBM subsidi,” tutup Manalu.
WACANA RAZIA PAJAK KENDARAAN
Tidak hanya itu, razia pajak kendaraan bermotor saat membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sedang ramai dibicarakan di sosial media. Bahkan diisukan, pemilik kendaraan yang belum bayar pajak dilarang membeli pertalite.
Kendati demikian, pemerintah daerah masih berhati-hati untuk menjalankan wacana tersebut.
Kasi Pendataan dan Penetapan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPRD) Wilayah Bontang, Entjik Ahmad Reza mengatakan, hingga saat ini, mereka belum memiliki rencana melakukan razia pajak kendaraan di SPBU.
Penerapan kebijakan semacam itu tidak bisa dilakukan secara sepihak. Diperlukan koordinasi lintas instansi, khususnya dengan kepolisian, sebelum razia dapat diberlakukan. “Razia tidak bisa diputuskan sendiri. Harus ada koordinasi dengan kepolisian,” katanya, Kamis, 11 Juli 2026.
Bahkan, hingga kini belum ada arahan resmi dari pemerintah pusat maupun provinsi terkait kebijakan pemeriksaan pajak kendaraan di SPBU.
Oleh karena itu, mekanisme razia di Bontang masih mengacu pada pola yang sudah berjalan, yakni dilakukan pada momen-momen tertentu, seperti operasi gabungan atau penertiban berkala.
“Kalaupun ada daerah yang telah menerapkan kebijakan tersebut, sifatnya masih lokal. Salah satu contohnya adalah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT),” ucapnya.
Di wilayah tersebut, aturan pemeriksaan pajak kendaraan saat pembelian BBM bersubsidi mengacu pada Peraturan Gubernur NTT Nomor 13/2025 tentang optimalisasi pajak daerah. Kebijakan itu tidak berlaku secara nasional.
Sebelumnya, sebuah video yang beredar luas di media sosial mengklaim bahwa seluruh SPBU di Indonesia mewajibkan pengendara menunjukkan STNK mulai 7 Juli 2026.
Bahkan disebutkan, kendaraan yang pajaknya mati tidak diperbolehkan membeli BBM bersubsidi seperti Pertalite. Informasi ini dipastikan tidak sepenuhnya benar, karena penerapannya hanya berlaku di wilayah tertentu dan bukan kebijakan nasional.
Di tengah polemik tersebut, Reza mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tetap membayar pajak kendaraan tepat waktu. Ia menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat memiliki kontribusi langsung terhadap pembangunan daerah.
“Pajak kendaraan digunakan untuk pembangunan jalan, layanan kesehatan, pendidikan, dan berbagai kebutuhan publik lainnya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa menunda pembayaran pajak justru akan merugikan pemilik kendaraan. Selain kewajiban pokok, masyarakat harus menanggung denda keterlambatan yang nilainya terus bertambah.
“Kesadaran membayar pajak sejak dini, adalah langkah paling bijak. Karena kontribusinya akan berdampak nyata terhadap pembangunan di daerah,” tegasnya. (*/ari/mic)










