SAMARINDA, reviewsatu.com – Perkumpulan Warga Loa Bakung Peduli menolak tegas skema perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) yang ditawarkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai jalan keluar persoalan status lahan di Perumahan Korpri Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Mereka tetap menuntut penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai penyelesaian yang dinilai memberikan kepastian hukum bagi ribuan warga.
Penolakan itu menguat setelah rapat pembahasan yang berlangsung pada pekan lalu dinilai hanya fokus pada upaya revisi aturan tarif pemanfaatan lahan melalui Pergub Nomor 35 Tahun 2023.
Sementara warga menilai inti persoalan bukan berada pada besar kecilnya pungutan, melainkan kejelasan status kepemilikan tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.
Ketua Perkumpulan Warga Loa Bakung Peduli, Neneng Herawati menyampaikan kekecewaannya terhadap pembahasan yang dilakukan DPRD Kaltim dan BPKAD Kaltim karena dianggap hanya menawarkan penurunan tarif retribusi penggunaan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari 0,5 persen menjadi 0,2 persen sebagai solusi jangka pendek.
“Sangat disayangkan kalau hanya itu yang mereka urus. Karena walaupun tarifnya dikurangi jadi 0,2 persen dari semula 0,5 persen dikali NJOP dan luas tanah, lalu dipotong lagi 50 persen, kami tetap menolak mentah-mentah perpanjangan HGB di Perumahan Korpri Loa Bakung,” tegas Neneng, Selasa, 2 Juni 2026.
Neneng menjelaskan, pemerintah menawarkan 2 skema penyelesaian, yakni langkah jangka pendek berupa perpanjangan HGB warga disertai revisi Pergub Nomor 35 Tahun 2023 untuk menekan tarif pemanfaatan HPL.
Lalu, penyelesaian jangka panjang dilakukan melalui konsultasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri karena terdapat kendala regulasi mengenai skema hibah yang hanya diperuntukkan bagi lembaga pemerintah.
Menurut dia, formula baru yang ditawarkan tetap memberatkan warga karena biaya dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), luas tanah, serta akumulasi tunggakan yang disebut mencapai hampir sepuluh tahun, sehingga nominal yang harus dibayar dinilai tetap besar.
“Itu bisa sampai Rp20 juta sampai Rp30 juta. Walaupun hanya 0,2 persen, karena kan dihitung hampir 10 tahun dan dilihat dari luas tanahnya. NJOP sekarang juga cukup tinggi,” ujarnya.
Warga menilai persoalan yang mereka hadapi tidak semata mengenai tarif atau keringanan pembayaran, melainkan hak kepemilikan atas rumah yang disebut telah dibeli melalui skema kredit dan kini telah lunas sejak lama. Sehingga, status hukum tanah dianggap seharusnya dapat ditingkatkan menjadi hak milik.
Neneng menerangkan, bahwa kawasan Perumahan Korpri Loa Bakung mulai dihuni sejak 1999 sebagai program penyediaan rumah bagi aparatur sipil negara yang saat itu belum memiliki tempat tinggal.
Mekanisme pembelian saat itu, jelas Neneng, melibatkan pengembang dan lembaga pembiayaan sebagaimana transaksi jual beli perumahan pada umumnya.
“Rumah ini sudah lunas. Nah, teman-teman berhak dong mendapatkan sertifikat dari HGB menjadi SHM. Karena perumahan di mana-mana pada umumnya ketika dijual, sesuai masa HGB-nya bisa ditingkatkan menjadi SHM. Kita bukan meminta, tapi membeli. Artinya terjadi jual beli,” katanya.
Ia menegaskan, warga menolak jika lahan yang sejak awal diperuntukkan bagi perumahan justru diposisikan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui skema pembayaran pemanfaatan tanah.
Pasalnya, kata dia, masyarakat merasa telah menyelesaikan kewajiban pembayaran rumah dan tanah sejak awal pembelian.Di sisi lain, sebanyak 2.323 unit rumah yang terdampak disebut mulai bersiap mengambil langkah tekanan apabila pemerintah daerah tidak segera memberikan kepastian penyelesaian.
“Pertama ke DPRD Provinsi, kedua bisa ke BPKAD, dan ketiga, jalan terakhir kami bisa menutup Jalan Jakarta. Makanya DPRD maupun pemerintah harus cepat-cepat mengambil langkah, jangan mengayun-ayun kami,” tutur Neneng.
Dia berharap pemerintah daerah segera mengambil keputusan yang memberikan kepastian hukum atas tanah tempat tinggal mereka.
Bagi masyarakat Loa Bakung, tuntutan penerbitan SHM dinilai menjadi jawaban utama atas polemik panjang yang berlangsung selama bertahun-tahun. (*/ari)










