Samarinda, reviewsatu.com – Di tengah kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda yang telah mencapai Rp 3,9 juta, masih ada pekerja yang harus bertahan dengan penghasilan jauh di bawah standar.
Salah satunya Dina, pekerja di sebuah konter ponsel di Kota Samarinda.
Saat ditemui pada Selasa, 30 Desember 2025. Dina mengaku menerima gaji Rp 1.500.000 per bulan, angka yang bahkan belum menyentuh setengah dari UMK yang berlaku saat ini.
“Masih di bawah UMK sih kak. Jujur masih kurang kalo buat hari-hari,” ujar Dina singkat.
Perempuan yang telah bekerja lebih dari 2 tahun di konter tersebut mengatakan, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ia terpaksa mencari penghasilan tambahan.
Dina menjalani pekerjaan sampingan dengan berjualan, yang hasilnya digunakan untuk menutup kekurangan biaya hidup.
“Sampingan, jualan juga. Itu buat tambahan,” katanya.
Dengan penghasilan Rp 1,5 juta, Dina menyebut uang tersebut hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sekitar dua pekan. Selebihnya, ia harus mengandalkan penghasilan dari pekerjaan sampingan.
“Kalau cuma dari gaji itu, paling cukup dua minggu. Itu juga di luar cicilan, seperti motor,” ungkapnya.
Meski telah lama bekerja, Dina mengaku belum pernah merasakan kenaikan gaji. Ia juga menyebut pernah dimintai data oleh pihak perusahaan untuk keperluan pelaporan, namun hingga kini tidak berdampak pada peningkatan pendapatan.
“Katanya buat diproses, tapi tetap saja tidak ada kenaikan,” ujarnya.
Sebelum bekerja di konter, Dina sempat bekerja sebagai petugas parkir di salah satu pusat perbelanjaan di Samarinda. Namun, saat pandemi Covid-19, penghasilannya dipotong hingga setengahnya.
“Waktu itu gaji dipotong, jadi cuma dapat setengah,” katanya.
Di tengah sulitnya mencari pekerjaan, Dina memilih bertahan meski penghasilannya minim. Ia berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja, dapat lebih memperhatikan kondisi pekerja dengan upah di bawah UMK.
“Harapannya bisa lebih diperhatikan. UMK naik, harga-harga juga naik. Kami yang di bawah ini juga ingin ikut merasakan,” ucapnya.
Dina mengaku ingin menyampaikan keluhannya secara resmi, namun merasa proses pengaduan belum memberikan hasil nyata.
“Pengennya sih mengadu ke dinas tenaga kerja, tapi ya gimana,” katanya lirih.
Sementara itu, nasib serupa juga dialami pekerja tenant makanan di Big Mall Samarinda.
Seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku menerima gaji Rp2,5 juta per bulan. Nominal yang masih jauh di bawah standar upah minimum kota.
“Gaji saya Rp2,5 juta mas. Kalo dibilang kurang, ya kurang karena kami cuman lulusan SMA. Mau cari kerja yang gajinya UMK susah mas,” ujarnya pasrah.
Terkait jam kerja, lebih dari 12 jam perhari. Bahkan bisa berlangsung hingga tengah malam saat kondisi ramai.
Ia mengaku menerima kompensasi uang lembur, namun nilainya tidak seberapa. “Untuk lemburnya sendiri itu gak tiap hari mas, kalo pas rame aja. Kadang sampe jam 12 malam, (bekerja) dari pagi. Tapi cuman dikasih Rp30 ribu uang lemburnya,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah turut memperhatikan pekerja tenant dan stand usaha yang selama ini menerima upah di bawah standar.
“Ya kami berharap semoga pemerintah bisa memperhatikan kami juga lah yang kerja di stand ini. Karena selama ini gaji kami kurang. Sementara pemasukan buat bos lumayan, karena tiap hari kami hitung uangnya itu lumayan nominalnya mas,” katanya.
Berdasarkan penelusuran Nomorsatukaltim, masih banyak pekerja toko yang menerima upah di bawah standar. Sebagian besar menolak untuk diwawancara. Namun mereka tidak membantah soal gaji mereka yang berada di bawah standar minimum kota.
Kisah Dina menjadi potret nyata masih adanya pekerja sektor informal dan non korporasi yang belum tersentuh perlindungan hak pekerja, di tengah geliat ekonomi dan standar hidup yang terus naik di Kota Samarinda.










