Tujuh mahasiswa yang diduga terlibat perakitan bom molotov September 2025 lalu, mulai disidangkan. Kawan-kawannya membela. Bom molotov yang belum sempat diledakkan itu menjadi penjerat hukuman berat. Dalam kasus ini, layak kah terdakwa mahasiswa itu dipenjara?
PENGADILAN Negeri (PN) Samarinda menggelar sidang perdana perkara dugaan kepemilikan serta rencana penggunaan bom molotov dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) pada 1 September 2025 lalu.
Seperti diketahui, aksi demonstrasi tersebut buntut kerusuhan Agustus tahun lalu yang dipicu oleh video joget-joget anggota DPR RI dan adanya insiden meninggalnya seorang ojek online terlindas mobil aparat ketika aksi demonstrasi di Jakarta. Merembet hingga ke Kalimantan Timur.
Perkara yang menyedot perhatian publik itu mulai disidangkan pada Selasa, 13 Januari 2026 di PN Samarinda, Jalan M Yamin, dengan 7 mahasiswa sebagai terdakwa.
Kasus ini menjadi sorotan luas masyarakat Kaltim karena menyangkut 2 persoalan krusial sekaligus: penegakan hukum atas dugaan tindak pidana serius serta batasan kebebasan menyampaikan pendapat dalam ruang demokrasi.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Andris Henda, didampingi Bagus Trenggong dan Marjani Eldiarti. Dalam agenda pembukaan, Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan terhadap seluruh terdakwa yang terbagi dalam 2 kelompok pendampingan hukum.
Adapun 4 terdakwa yakni Muhammad Zul Fiqri alias Fikri, Miftah Aufath Gudzamir Aisyar, Ahmad Ridhwan, dan Marianus Handani alias Rian, didampingi tim penasihat hukum yang diketuai Paulinus Dugis.
Sementara 3 terdakwa lainnya, yakni Niko Hendro Simanjuntak, Andi Jhon Erik Manurung, serta Syuria Ehrikals Langoday, berada di bawah pendampingan kuasa hukum Bambang Edy Dharma.
Usai persidangan, Paulinus Dugis menyampaikan, bahwa pihaknya telah memutuskan menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Keputusan tersebut diambil setelah tim kuasa hukum mencermati materi dakwaan serta mendengarkan langsung keterangan para kliennya.
“Hari ini adalah pembacaan dakwaan, kami menilai ada sejumlah hal mendasar dalam dakwaan yang perlu diuji lebih dahulu, terutama terkait kesesuaian antara dakwaan dengan peristiwa yang sebenarnya terjadi,” ungkap Paul ditemui usai sidang.
Paul menjelaskan, keberatan yang akan diajukan meliputi uraian waktu kejadian (tempus delikti), lokasi kejadian (locus delikti), hingga konstruksi peristiwa yang dinilai belum disusun secara utuh dan akurat.
Meski demikian, ia memilih untuk tidak membeberkan rincian keberatan tersebut kepada publik saat ini, karena akan disampaikan secara resmi dalam sidang eksepsi.
“Semua akan kami sampaikan secara resmi di hadapan majelis hakim. Itu hak hukum klien kami,” kata dia.
Ia juga menegaskan bahwa keempat terdakwa yang didampinginya saat ini tidak menjalani penahanan. Menurutnya, pengajuan eksepsi sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghindari proses hukum.
“Kami mengajukan eksepsi ini bukan untuk mengulur waktu, tapi untuk menguji apakah unsur-unsur pidana dalam dakwaan benar-benar terpenuhi. Jika tidak terpenuhi, maka dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum,” tuturnya.
Kendati demikian, dia menegaskan pada pembacaan dakwaan hari ini, pihaknya tidak berbicara soal meringankan hukuman bagi kliennya.
Fokus mereka hanya pada putusan Eksepsi yang bakal diajukan dan dilaksanakan minggu depan, Selasa, 20 Januari 2026.
Paul pun berharap agar eksepsi ini dapat dikabulkan, supaya persidangan ini tidak berjalan hingga pembahasan pokok perkara.
“Jadi kalau eksepsi ini dikabulkan, berarti tidak perlu lagi ada saksi-saksi. Maka kami akan menyusun eksepsi ini sebisa mungkin dengan baik, sehingga akan dikabulkan yang mulia majelis hakim. Mohon doa dari keluarga, mahasiswa semuanya,” ucapnya.
Pandangan senada disampaikan kuasa hukum tiga terdakwa lainnya, Bambang Edy Dharma. Ia menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum masih bersifat asumtif dan belum menunjukkan adanya niat jahat atau mens rea dari klien-kliennya.
“Kami tetap menghormati proses hukum, tetapi kami melihat dakwaan ini perlu diuji secara kritis. Penyampaian aspirasi melalui aksi demonstrasi adalah hak yang dijamin konstitusi,” katanya.
Bambang menambahkan, berdasarkan pencermatan terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tidak ditemukan fakta yang mengarah pada adanya niat untuk melukai atau membahayakan pihak lain.
“Yang muncul justru ekspresi kekecewaan dan keresahan terhadap kebijakan negara. Itu yang akan kami sampaikan dalam eksepsi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa berbagai narasi yang berkembang di luar ruang sidang, termasuk dugaan adanya dalang atau aktor intelektual, semestinya dibuktikan secara sah melalui proses persidangan, bukan melalui opini publik.
Majelis hakim kemudian menutup sidang dengan menetapkan agenda lanjutan berupa pembacaan eksepsi dari para terdakwa yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa mendatang.
Kasus ini bermula ketika tim Polresta Samarinda menemukan 22 mahasiswa beserta barang bukti berupa 27 bom molotov rakitan beserta sisa bahan baku di lingkungan Kampus FKIP Unmul, Jalan Banggeris, Samarinda pada malam sebelum demonstrasi 1 September 2025.
Dari 22 orang tersebut, sebanyak 18 di antaranya dibebaskan setelah diinterogasi. Sementara 4 orang sisanya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi Kembali menetapkan 3 tersangka dalam kasus tersebut.
SIDANG PERDANA
Sidang perdana kasus dugaan pelemparan bom molotov digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Jalan M Yamin, Selasa, 13 Januari 2026. Sidang tersebut mendapat pengawalan ketat dari aliansi mahasiswa yang menuntut pembebasan 7 orang terdakwa.
Koordinator Lapangan Aliansi Solidaritas Mahasiswa Samarinda yang juga Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa, (BEM KM) Universitas Mulawarman, Hiththan Hersya Putra, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses persidangan hingga tuntas.
Menurut dia, ketujuh mahasiswa yang saat ini berstatus terdakwa merupakan bagian dari apa yang mereka sebut sebagai “tahanan politik”.
“Kami akan terus mengawal kawan-kawan kami. Tuntutan kami jelas, kami meminta agar ketujuh kawan kami dibebaskan,” ucap Hiththan usai sidang.
Ia mengatakan, pengawalan tidak hanya akan dilakukan pada sidang perdana, tetapi juga pada persidangan-persidangan berikutnya dalam beberapa pekan ke depan.
Bahkan, aliansi mahasiswa berencana menghadirkan massa yang lebih besar sebagai bentuk solidaritas.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Samarinda, termasuk buruh, tani, dan mahasiswa, untuk membersamai kami mengawal kasus ini,” jelasnya.
Hiththan menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam perkara yang menjerat empat terdakwa utama kasus bom molotov tersebut.
Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan para terdakwa dan penasihat hukum, isi dakwaan yang dibacakan jaksa dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan kejadian yang mereka alami.
“Tadi juga disampaikan oleh penasihat hukum bahwa dalam pembacaan dakwaan terdapat berbagai hal yang menurut kawan-kawan kami tidak sesuai dengan kejadian sesungguhnya. Ini yang menjadi kewajiban kita bersama untuk mengawal dan memastikan proses hukum berjalan adil,” ujarnya.
Selain itu, aliansi mahasiswa juga menyoroti belum tertangkapnya 2 orang yang disebut terlibat dan hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kondisi tersebut, menurut Hiththan, menimbulkan tanda tanya besar terhadap keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara ini.
“Bagaimana bisa ada DPO yang sampai hari ini belum ditemukan? Ini menjadi pertanyaan bagi kami. Karena itu, kami mendesak agar kasus ini diselesaikan secara efektif, efisien, dan tidak berlarut-larut,” ujarnya.
SEBELUMNYA, VERSI POLISI
Misteri penemuan 27 bom molotov yang sempat menghebohkan Kampus FKIP Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda, September 2025 lalu.
Saat itu, Polisi sudah mengungkap dalang dan memastikan rangkaian bom rakitan itu bukan sekadar ulah iseng mahasiswa, melainkan bagian dari skenario terencana yang dirancang aktor intelektual di balik layar.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar ketika itu menyampaikan sudah menetapkan enam tersangka. Empat di antaranya merupakan mahasiswa Unmul yang lebih dulu ditankap. Sedangkan dua lainnya adalah NS (38), warga Air Hitam, Samarinda Ulu, dan AJM alias Lai (43), warga asal Pidie, Aceh, yang telah lama berdomisili di Samarinda.
“Keduanya kami tangkap pada Kamis (4/9/2025) sore di Kilometer 47, Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara. Mereka berperan sebagai pengarah dan pengendali, yang memberikan instruksi dan memfasilitasi perakitan bom molotov tersebut,” ungkap Hendri dalam konferensi pers, Jumat malam, 5 September 2025.
Berdasarkan catatan penyidik, NS pernah terdaftar sebagai mahasiswa Fisipol Unmul angkatan 2005, namun tidak menyelesaikan kuliahnya. Saat ini, ia tidak memiliki pekerjaan tetap. Sementara AJM alias Lai merupakan mantan mahasiswa Jurusan Teknik Universitas Sumatera Utara (USU) angkatan 2001.
Meski tidak lagi berstatus mahasiswa, Lai disebut masih menjaga hubungan erat dengan sejumlah junior di Samarinda.
Hendri menyebut, hubungan senior-junior inilah yang memudahkan perekrutan. Lai diketahui berkomunikasi dengan salah satu mahasiswa, berinisial R guna menyuplai bom molotov itu untuk disimpan dan dipergunakan saat demonstransi. Tujuannya pun, menyasar gedung DPRD Kaltim.
“Kami menemukan adanya relasi antara Lai dengan mahasiswa berinisial R, salah satu tersangka perakit bom. Hubungan ini diduga dimanfaatkan untuk mengarahkan R dan kawan-kawannya,” jelasnya.
Polisi mengungkap rencana pembuatan bom molotov bermula pada 29 Agustus 2025. Saat itu, NS bertemu dengan tiga orang lain yang kini masih buron, yakni Mr. X, Mr. Y, dan Mr. Z. Pertemuan berlangsung di sebuah warung kopi di Samarinda.
“Dari pertemuan itu lahir kesepakatan menggunakan bom molotov untuk menimbulkan kericuhan dalam demonstrasi di DPRD Kaltim pada 1 September 2025. NS menjadi pengusul ide, sementara Mr. X, Mr. Y, dan Mr. Z mendapat peran masing-masing,” terang Hendri.
Kapolres merincikan, NS mengusulkan konsep pembuatan bom. Lalu, Mr. X diminta menyiapkan baju bekas untuk sumbu, dan Mr. Y mengawasi proses perakitan, kemudian Mr. Z menanggung biaya pembelian bahan baku sebagai donatur.
Dari penyidikan awal, Pada 31 Agustus 2025 pagi, NS bersama Z mulai merealisasikan rencana tersebut. Mereka membeli jerigen, botol kaca, serta 20 liter Pertalite di SPBU Jalan PM Noor. Kain perca juga dibeli untuk dijadikan sumbu.
“Total biaya sekitar Rp480.000. Walaupun nominalnya kecil, dampaknya bisa sangat besar,” tegas Hendri.
Awalnya, bahan-bahan itu disimpan di warung milik Mr. X. Namun kemudian dipindahkan ke sebuah sekretariat di Jalan Bangris, Karang Anyar. Dari lokasi inilah, mahasiswa berinisial R dan tiga rekannya merakit 27 bom molotov siap pakai.
Namun, Rencana menggunakan bom molotov dalam aksi demonstrasi DPRD Kaltim, 1 September 2025, berakhir gagal. Lantaran, Polisi lebih dulu menemukan 27 bom tersebut pada 31 Agustus 2025 malam, hanya beberapa jam setelah dirakit.
“Penemuan ini menyelamatkan banyak pihak dari potensi kericuhan besar. Bayangkan jika 27 bom molotov itu digunakan di tengah aksi massa,”ujar Hendri.
Selain 27 bom molotov, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang memperkuat penyidikan.
“Dari dokumen-dokumen yang disita, kami menemukan indikasi adanya jaringan di luar Kalimantan. Hal ini masih terus kami dalami,” tambah Hendri.
Polisi merinci peran enam tersangka yang sudah diamankan: yakni, NS (38) sebagai pengusul ide sekaligus penyedia bahan baku. AJM alias Lai (43) sebagai pengarah, yang memanfaatkan relasi senior-junior untuk merekrut mahasiswa.
Dan Ketiga orang lainnya yang masih buron, yakni Mr. X berperan sebagai penyedia baju bekas untuk digunakan sumbu. Mr. Y berperan sebagai pengawas perakitan. Serta Mr. Z berperan sebagai donatur dan pembeli bahan baku molotov.
Para tersangka yang sudah ditangkap itu dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak, yang ancamannya maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 187 KUHP terkait perbuatan menimbulkan ledakan atau kebakaran, dengan ancaman hingga 8 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya cukup berat. Kami ingin beri pesan tegas bahwa aksi-aksi anarkis seperti ini tidak bisa ditolerir,” kata Hendri.
Hendri menekankan, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi dunia kampus. Hubungan senior-junior yang lazim dalam kehidupan mahasiswa seharusnya dimanfaatkan untuk pembinaan, bukan justru dipelintir menjadi jalur perekrutan untuk aksi kekerasan.
“Kasus ini menjadi peringatan serius agar mahasiswa tidak mudah terprovokasi. Relasi senior-junior jangan sampai dipakai untuk tujuan anarkis, apalagi melibatkan bom molotov,” tegas Hendri. (*/dwa)










