KUTAI KARTANEGARA — Pemerintah memastikan masyarakat yang melaporkan penemuan objek diduga cagar budaya (ODCB) berhak menerima kompensasi. Hal ini sesuai aturan perundang-undangan dan ketentuan teknis yang berlaku di wilayah masing-masing.
Kompensasi itu menjadi bentuk penghargaan atas peran serta masyarakat dalam menjaga kelestarian warisan sejarah dan budaya daerah. Mekanisme pelaporannya juga diatur secara jelas dalam undang-undang dan peraturan daerah yang berlaku.
“Setiap warga yang menemukan benda diduga cagar budaya akan memperoleh kompensasi sesuai ketentuan dari Balai Pelestarian Cagar Budaya,”ujar M. Saidar, Pamong Budaya Ahli Muda Bidang Budaya, Cagar Budaya, dan Permuseuman, Disdikbud Kukar saat ditemui pada Rabu (7/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa dasar hukum mengenai hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang diperkuat dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 khususnya di wilayah Kutai Kartanegara dan sekitarnya.
“Penemuan benda semacam itu wajib dilaporkan, karena kita sedang bicara tentang warisan budaya yang harus dicatat dan dijaga oleh pihak berwenang,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pelaporan tidak serta-merta membuat benda tersebut diambil paksa oleh pemerintah. Sebaliknya, pelaporan dilakukan untuk kepentingan inventarisasi dan pelestarian yang lebih terencana.
Saidar juga mengungkapkan bahwa masih banyak ODCB di Kutai Kartanegara yang belum terdata secara resmi, sehingga perlindungannya belum maksimal dan rawan terabaikan.
“Di Kukar ini saja jumlah ODCB bisa ribuan. Sayangnya, sebagian besar belum masuk dalam pendataan resmi pemerintah,” ungkapnya.
Ia mencontohkan partisipasi positif dari beberapa perusahaan yang menggunakan bangunan bersejarah sebagai kantor namun tetap menjaga keaslian dan keutuhannya sebagai bagian dari pelestarian budaya.
“Ada bangunan tua di Sanga-Sanga yang masih dipakai oleh perusahaan. Tapi mereka tetap merawatnya, dan itu termasuk pelestarian,” jelasnya.
Saidar menyebutkan bahwa penghargaan seperti sertifikat bisa diberikan kepada individu atau lembaga yang terbukti merawat cagar budaya secara bertanggung jawab tanpa merusak unsur sejarahnya.
“Kalau terbukti merawat, ya bisa saja kami berikan penghargaan. Bentuknya bisa berupa sertifikat atau bentuk apresiasi lainnya,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah dan Balai Pelestarian Cagar Budaya akan turun tangan dalam proses pelestarian benda bersejarah yang telah dilaporkan, termasuk kemungkinan perawatan jika ada alokasi anggaran.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak menyimpan benda bersejarah sendirian tanpa informasi kepada instansi terkait, karena bisa menyulitkan dalam proses pelestarian maupun perlindungan hukum.
“Jangan diam-diam saja disimpan. Bisa jadi barangnya rusak, dan kita kehilangan sejarah hanya karena tidak dilaporkan,” tandasnya. (adv/r1)