Pembayaran THR, Pemkab PPU Susun Peraturan Kepala Daerah

Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Tohar.-Awal/Disway -

PENAJAM PASER UTARA – Presiden Indonesia, Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2025 tentang kebijakan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Perihal PP pembayaran THR, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) telah menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai pedoman teknis pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2025.

“Kami menindaklanjuti dengan Perkada dan itu sudah selesai,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU, Tohar, Kamis (20/3/2025).

Adapun Perkada yang telah disusun itu kini tinggal menunggu assessment Kemenkum. Drinya menyebut untuk nilai THR yang akan dicairkan kepada ASN di lingkungan Pemkab PPU menyesuaikan PP Nomor 11 tahun 2025. “Untuk nilainya itu teknisnya ada di BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah),” jelasnya.

Baca Juga  Sopan Sopian Minta Program Jaminan Ketenagakerjaan Tepat Sasaran

Meski pembayaran THR untuk ASN telah diteken pemerintah pusat, namun sampai saat ini Pemkab PPU masih terus memastikan kapan waktu pelaksanaan mulai mendistribusikan tunjangan itu.

“Insyaallah dalam waktu dekat kami akan menyesuaikan timeline yang berkenaan dengan eksekusi bagaimana pelaksanaan dalam PP Nomor 11 tahun 2025,” terangnya.

Ia menyebut akan dibayarkan setidaknya sebelum libur dan cuti bersama. “THR itu sekira di atas 20 Maret dan sebelum cuti lebaran,” tutup Tohar.

Berdasarkan beleid PP Nomor 11 tahun 2025 pemerintah juga membayarkan THR kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sedangkan, libur lebaran ASN dan PPPK telah diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN tahun 2025.

Baca Juga  Stok Bahan Pokok Aman, Kawal Distribusi Agar Harga Stabil

Dalam keputusan itu mendapatkan cuti bersama pada 2, 3, 4 dan 7 April 2025. Selain itu, pada 28 Maret juga cuti bersama untuk Hari Raya Nyepi. “THR itu sekira di atas 20 Maret dan sebelum cuti lebaran,” tutup Tohar. (adv/nos/R1)