Kabar Bahagia, 3.078 THL Pemkab PPU Dipastikan Terima THR

Kepala BPKAD Penajam Paser Utara, Muhajir.

PENAJAM PASER UTARA – Sebanyak 3.078 tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dipastikan akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah.

Jumlah THL Pemkab PPU ini diperoleh berdasarkan pemutakhiran data terakhir.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten PPU, Muhajir mengatakan bahwa pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran THR bagi ribuan pegawai berstatus honorer. “Kalau nominal THR itu sekali gaji,” kata Muhajir, beberapa hari lalu.

Hanya saja untuk pencairan THR, dikatakan Muhajir, saat ini Pemkab PPU masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pembayaran THR. Jika persoalan regulasi ini sudah klir, prosesnya kemudian berlanjut dengan pencairan.

Baca Juga  Gelar Kick Off Meeting, DPMD Kukar dan IPB Memulai Proyek Data Desa Presisi

“Apakah diberikan satu kali gaji nanti ada PP yang mengaturnya. Jadi sampai saat ini kami masih menunggu untuk kemudian didiskusikan terkait dengan besaran nominalnya THR bagi THL,” jelasnya.

Dikatakannya, PP itu nantinya yang menjadi pola atau acuan dalam menentukan besaran nominal THR yang diterima THL.

Apakah sama dengan THR tahun lalu atau mengalami perubahan penghitungan berapa besaran angka yang akan diterima honorer.

“Pencairannya barengan nanti ASN dan THL. Namun untuk PNS sebelumnya satu kali gaji dan ditambah TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai), tapi kami masih menunggu PP,” pungkas Muhajir. (adv/nos/R1)