Kejati Kaltim Geledah RSUD AWS Samarinda, Diduga Ada Korupsi Uang Negara Senilai Rp 6 M

Tim dari Kejaksaan Tinggi Kaltim ketika melakukan penggeledahan dan menyita beberapa dokumen RSUD AWS Samarinda. (Iswanto/Disway Kaltim).

Samarinda, Reviewsatu.com – Selasa 7 Mei 2024, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, tiba-tiba saja digeledah oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim). Tim Kejati menyita sejumlah dokumen di rumah sakit pelat merah tersebut.

Ketika dikonfirmasi, menurut Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2019-2022 di RSUD AWS Samarinda.

Ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-05/O.4/Fd.1/02/2024 tanggal 29 Februari 2024.

Tujuan dilakukannya penggeledahan dan penyitaan ini adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi.

Baca Juga  PKB-Gerindra Mesra di Pendaftaran Bacaleg, Udin-AH Saling Sahut-sahutan

“Penggeledahan dan penyitaan ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-02/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024,” jelas Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto dalam keterangan persnya.

Proses penggeledahan dilakukan selama kurang lebih tiga jam itu berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa dua unit CPU.

Terhadap Dokumen/Surat/Barang Bukti Elektronik (BBE) selanjutnya telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-01/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 2 April 2024 dan seluruhnya dibuatkan Berita Acara Penyitaan dan Tanda Terima.

Lebih lanjut,Toni menyebutkan bahwa, kalau kasus posisi bahwa RSUD AWS Samarinda setiap tahunnya merealisasikan belanja pegawai yang bersumber dari APBD, dimana salah satunya digunakan untuk membayar gaji pokok pegawai yang berstatus PNS, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk pegawai yang berstatus PNS.

Baca Juga  Ini Pesan Nadiem pada Temu Karya Taman Budaya Se-Indonesia

Bahwa dalam kurun waktu tahun 2018-2022 telah terjadi manipulasi data penerima TPP sehingga pembayaran di lingkungan RSUD AWS Samarinda yang ujungnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

“Akibat perbuatan tersebut didapatkan potensi kerugian keuangan Negara sebesar lebih kurang Rp 6 miliar,” terangnya. (is/dah)