Kukar Inisiasi Posko THR, Kepastian Hak Pekerja Menjelang Idul Fitri

ilustrasi THR

Kukar, reviewsatu.com – Antisipasi Idul Fitri 1445 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengumumkan pembentukan posko pengaduan THR. Langkah ini merupakan respons terhadap Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan tentang pembayaran THR tahun 2024 kepada pekerja dan buruh.

Posko yang akan diaktifkan dua hari sebelum Idul Fitri ini berada di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar, menandakan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan hak pekerja terlindungi.

Suharningsih, Kepala Bidang Pemutusan Hubungan Industrial Disnakertrans Kukar, menyatakan bahwa posko akan menerima pengaduan jika perusahaan belum memberikan THR satu minggu sebelum hari raya. “Posko di kantor kami akan dibuka dengan dua petugas yang siap melayani pengaduan terkait THR,” tuturnya.

Baca Juga  Akselerasi Penanggulangan Kemiskinan di Kukar, Bupati Edi Damansyah Distribusikan Bantuan Pangan

Posko akan beroperasi mulai H-2 Syawal dan akan tetap buka selama libur lebaran. Disnakertrans sudah menyiapkan petugas yang akan berjaga selama liburan untuk memastikan pengaduan dari karyawan perusahaan dapat ditangani dengan efisien.

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR akan menghadapi konsekuensi serius, termasuk sanksi administratif hingga pidana, sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 6/2016. “Kami akan tegas dalam memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar ketentuan ini,” ucap Suharningsih dengan tegas.

Dengan inisiatif posko THR, Kukar bertujuan untuk memastikan bahwa semua pekerja mendapatkan hak mereka tepat waktu, agar dapat merayakan Idul Fitri dengan sukacita dan kedamaian. (adv)