Samarinda, reviewsatu.com – Untuk menangani pembersihan sampah di median jalan kawasan pinggiran kota Samarinda. Persis di sekitar pintu masuk menuju Ibu Kota Kaltim. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda menyebut akan memberlakukan sistem swakelola.
Hal ini diungkap Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 DLH Samarinda, Boy Leonardo Sianipar.
“Awalnya berasal dari inisiatif Wali Kota Samarinda yang merasakan perbedaan antara Samarinda dan kota lainnya. Utamanya terkait gerbang masuk dan keluar Kota Samarinda,” ungkapnya, Selasa (1/8/2023).
Boy mengatakan bahwa setelah penyederhanaan tenaga honorer, berdampak pula pada pengurangan petugas penyapu jalan, terutama yang berada di perbatasan.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak lagi pengangkatan honorer. Yang ada hanyalah seleksi PPPK.
Boy mengatakan, pihaknya masih dalam penyusunan mekanisme swakelola. Dimana nanti akan dibentuk satu kelompok yang terdiri dari empat orang yang akan mengurus Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di semua kecamatan.
Yang membedakan dari sistem tenaga honorer yang sebelumnya bekerja di DLH, yaitu mereka diangkat berdasarkan perjanjian swakelola yang pekerjaannya diawasi sendiri oleh pelaksana, sehingga sistemnya tenaga upah borongan.
“Jadi nanti langsung ditunjuk oleh kecamatan, targetnya kurang lebih 4 orang untuk setiap kecamatan, statusnya mereka akan dikontrak,” sebutnya.
Ia juga menjelaskan pada enam kecamatan terluar atau perbatasan yaitu Kecamatan Samarinda Ulu, Kecamatan Samarinda Utara, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kecamatan Palaran, Kecamatan Sungai Kunjang dan Kecamatan Sambutan akan ditambah dengan penyapu jalanan yang juga berasal dari swakelola.
Sistemnya akan menjadi pegawai kontrak dan tidak lagi menjadi pegawai harian.
Ia menjelaskan bahwa nantinya kelompok swakelola tersebut akan difasilitasi dengan Badan Penyedia Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan fasilitas penyokongnya. Nantinya akan langsung dibina oleh DLH Kota Samarinda. Sehingga diperlukan sinergisitasi antara DLH dan kecamatan.
Boy juga menjelaskan bahwa pekerjaannya akan berlangsung selama lima jam perhari dengan upah sebesar Rp 1,5 juta perbulan. Sehingga dibutuhkan pekerja yang berasal dari kecamatan yang sama agar biaya yang dikeluarkan tidak besar.
“Mereka akan diberikan upah Rp 50 ribu sehari dengan sistem kerja bergantian,” imbuhnya.
Swakelola pengelola TPS akan berjalan mulai pertengahan Agustus 2023 dan untuk penyapuan masih dalam tahap pembicaraan dengan Wali Kota Samarinda. (sal/dah)