Samarinda, reviewsatu.com – Daerah pemilihan (dapil) untuk DPRD provinsi berpotensi berubah. Setidaknya untuk pemilu akan datang.
Wacana itu berkembang setelah muncul rancangan memecah Berau menjadi dapil sendiri. Ya, saat ini Berau tergabung bersama Kutim dan Bontang sebagai satu dapil sendiri. Komisioner KPU Kaltim divisi teknis Suardi menjelaskan secara gamblang. KPU Kaltim memiliki tiga rancangan pembagian dapil tersebut. Rancangan pertama yang berjalan seperti sekarang. Yang berbeda adalah rancangan kedua dan ketiga.
Di rancangan pertama total penduduk di dapil Berau, Kutim dan Bontang berjumlah 849.120 jiwa. Hampir setara dengan penduduk dari dapil Samarinda yakni 838.935 jiwa. Karenanya tidak heran jika dapil Berau dan Samarinda sama-sama memiliki jumlah kursi terbanyak yaitu 12. Tapi di rancangan ketiga justru berubah. Kutim dan Bontang dipisah menjadi dapil sendiri dengan alokasi delapan kursi. Sedangkan Berau empat kursi. Pertimbangannya ada pada jumlah penduduk. Jika penduduk Kutim dan Bontang di total angkanya adalah 611.541 jiwa.
Nah, jika Berau berdiri sendiri jumlah penduduknya adalah 266.710. Sudah dianggap layak untuk membentuk dapil sendiri. Bahkan jumlah penduduk Berau masih lebih banyak dibandingkan Kubar dan Mahulu yang dapilnya menjadi satu. Dimana jumlah penduduk di dapil lima itu hanya 209.154 jiwa, dengan alokasi tiga kursi. Berkaca pada itulah KPU Kaltim berniat melakukan penataan ulang dapil dan alokasi kursi tersebut.
“Salah satu prinsip penataan dapil adalah kesinambungan,” katanya.
Prinsip pembentukan dapil itu sendiri tertuang juga di UU 7/2017 tentang pemilu. Ia menambahkan syarat minimal kursi di satu dapil adalah tiga kursi. Cara menghitung pembagian kursi dapilnya: jumlah penduduk di dapil dibagi bilangan pembagi penduduk (BPPd) sejumlah 70.760.
“Rancangan ini kami buat sebagai bahan diskusi. Rancangan satu dan dua jumlah kursinya sama, yang bedakan hanya penomorannya saja,” tambahnya.
Senada, Ketua KPU Kaltim Rudiansyah menegaskan kalau Berau sudah memenuhi syarat untuk menjadi dapil sendiri. Rudi menjelskan kalau KPU Kaltim mendapat hak istimewa untuk menata dapil sendiri. Dasar hukumnya adalah keputusan MK nomor 80/PUU-XXI/2022 yang mencabut Perppu 1/2022 tentang perubahan UU 7/2017 tentang pemilu. Poin utamanya adalah penentuan dapil dikembalikan kembali kepada KPU sesuai UU 7/2017 tentang pemilu. Tapi penerapan dapil dan kursi yang baru tidak bisa dilakukan pada pemilu 2024 mendatang.
“Berau memenuhi syarat, sudah bisa penuhi empat kursi. Tapi ada prinsip berkesinambungan. Kalau kami ubah sekarang, konstituen di sana aka n kehilangan saluran aspirasi mereka. sehingga ini merupakan wacana jangka panjang,” jelasnya.
Rudi juga menuturkan tidak menutup kemungkinan rancangan terbaru tersebut diterapkan pada pemilu 2024 mendatang. Tapi prosesnya harus dimulai dari sekarang. Mulai dari sosialisasi dan lainnya. Kemudian kepentingan atau aspirasi masyarakat di sana juga harus didengar.
Memang penerapannya tidak bisa cepat. Bisa butuh waktu hingga 10 tahun, atau dua kali pemilu.
Lantas, apa plus dan minusnya penataan ulang tersebut, khususnya di dapil Berau. Selain jumlah penduduk salah satunya adalah kondisi geografis dapil yang berjauhan. Dapil Berau sendiri terdiri dari berbagai kepulauan. Waktu untuk kampanye pun jadi terbatas. Jika dipecah, cost politik para caleg jadi lebih ringan karena tidak harus berkampanye di tiga kabupaten/kota berbeda tadi. Kekurangannya adalah para caleg akan kehilangan kantong suara. Kemudian para konstituen akan kehilangan penyambung suara aspirasi mereka
“Ini pra kondisinya, jadi pemanasnanya mulai sekarang walau pun penerapannya di pemilu akan datang,” pungkas Rudi. (boy)