HUKUM  

Bandar Sabu di Paser Diringkus Polisi di Rumah Sendiri

Sabu
Tersangka MA dengan barang bukti yang diamankan kepolisian. (Ist)

Paser, reviewsatu.com – Warga RT 4 Desa Krayan Bahagia Kecamatan Long Ikis menaruh curiga di rumah pemuda inisial M (21). Disinyalir kediamannya kerap dijadikan tempat transaksi obat-obatan terlarang jenis sabu.

Merasa curiga akhirnya warga melapor polisi. Menerima aduan itu, personel Polres Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Paser bertolak menuju TKP yang dimaksud.

“Informasi yang diperoleh bahwa rumah pelaku sering dijadikan transaksi sabu,” kata Kasatreskoba Polres Paser, AKP Yulianto Eka Wibawa, Selasa (10/1/2023).

Kecurigaan warga ini pun terjawab. Dari hasil penyelidikan, personelnya melihat gerak gerik yang mencurigakan. Tak butuh waktu lama petugas menggerebek dan mengamankan pelaku.

Tepatnya Rabu (4/1/2023) lalu sekira pukul 00.15 Wita, polisi mengamankan M yang kedapatan menyimpan 25 paket sabu dengan berat 17,38 gram. Dihadapan polisi pelaku tak dapat mengelak.

Baca Juga  Kuasa Hukum Warga Muara Rapak Pertanyakan Keabsahan Surat Kuasa Hamas

“Kami langsung mengamankan MA dan segera melakukan penggeledahan badan serta serta semua sudut tertutup di rumah tersebut,” jelas Yulianto.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai macam ukuran dan berat sabu tersebut, serta 3 bendel plastik klip kosong, 2 sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, 2 unit timbangan digital.

Selain itu ada pula uang tunai sebesar Rp 1,5 juta yang diduga hasil dari penjualan sabu serta 1 unit telepon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi.

“Barang bukti yang diduga sabu yang kami amankan dari tangan tersangka sebanyak 25 paket berbagai ukuran dengan berat bruto 17,38 gram,” tandas dia.

Tersangka dijerat pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 10 tahun penjara. (dey/boy)