Balikpapan, reviewsatukaltim.com – Kuasa Hukum penggugat dalam sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, dengan Mekanisme Gugatan Warga Negara atau Citizen Lawsuit warga Muara Rapak Balikpapan, mempertanyakan perwakilan dari Ketua DPRD Kaltim selaku Tergugat II.
Menurut Ardiansyah, kuasa hukum penggugat itu, perwakilan dari pihak DPRD Kaltim diwakili Yusuf Mustafa. Ia anggota DPRD Kaltim Dapil Balikpapan, Komisi I. Yusuf diketahui membawa surat Kuasa dari ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud (Hamas). Namun pihak penggugat masih mempertanyakan keabsahan surat tersebut.
Karena menurut Ardiansyah, dari informasi yang beredar, Kemendagri mencabut kembali surat pengangkatan Hamas sebagai ketua DPRD Kaltim. Menggantikan Makmur HAPK.
“Jadi tadi kami mempertanyakan surat itu. Apakah sudah benar secara hukum?,” jelasnya.
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan satu bulan ke depan. Masih dengan agenda yang sama pemanggilan pihak-pihak tergugat.
“Kami ucapkan terima kasih kepada warga yang telah hadir dan memberi dukungan kepada kami, dalam mengawal sidang kedua ini,” ungkapnya.
Di luar soal sidang itu, Ardiansyah bersyukur atas respons cepat Pemerintah Kota Balikpapan dan DPRD Balikpapan, yang melakukan pelebaran jalan di sisi kiri turunan Muara Rapak dan melakukan perbaikan di lokasi tersebut.
“Kita akan lihat selanjutnya di proses mediasi. Tentang program-program yang akan ditawarkan pemerintah dalam perbaikan di lokasi Muara Rapak,” sebutnya.
Namun, Ia tidak menutup kemungkinan jika eksekutif dan legislatif kota Balikpapan ini benar-benar memperjuangkan perbaikan di Simpang Muara Rapak itu, pihaknya akan mencabut gugatan!.
“Tapi pencabutan gugatan ini belum dipastikan pada sidang selanjutnya. Kita tunggu di mediasi nanti. Sambil mendengarkan keterangan dari para pihak tergugat. Seperti apa program jangka pendek, menengah dan panjang yang bagaimana?. Kalau sesuai dengan keinginan warga, besar kemungkinan kita akan cabut gugatan,” tandasnya. (snd/R1)