Kukar, reviewsatu.com -Kasus asusila terhadap seorang gadis berusia 13 tahun yang dilakukan ayah kandungnya dan paman sendiri di Kutai Timur (Kutim) mendapat kecaman dari Ketua TRC – Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Dedy Hartono.
“Barusan saya membaca beritanya. Ada seorang anak di Kutim. Dirudapaksa oleh ayah kandung dan pamannya sendiri. Bahkan perbuatan itu sudah berlangsung sejak korban berusia 8 tahun. Itu sangat bejat dan cacat moral,” tegasnya pada media ini, Jumat (19/8/2022).
Harusnya, seorang ayah maupun paman itu menjaga dan melindungi. Bukan malah melecehkan. Sehingga Dedy sangat setuju apabila ayah dan pamannya tersebut tidak hanya dihukum dalam penjara saja.
“Kalau bisa keduanya dihukum kebiri,” pinta cucu almarhum Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Sultan Aji Muhammad Sholehuddin II ini.
Kemudian, Dedy juga sangat menyanyangkan sikap ibu kandung dari Mawar. Yang kabarnya tidak percaya saat Mawar mengadukan perbuatan ayah dan pamannya tersebut.
“Anak-anak itu tidak bisa berbohong. Apalagi hal semacam ini. Harusnya dipercaya dan segera tindak lanjuti. Inilah dampak dari broken home (perceraian). Sampai anak sendiri tidak diperhatikan,” cetusnya.
Ia pun tak lupa mengapresiasi Polres Kutim dan Polsek Sangkulirang. Yang sigap dan bertindak cepat menangangi kasus yang menimpa Mawar ini.
“Terima kasih sudah bekerja maksimal. Mari kita semua membantu Adik Mawar agat bisa melanjutkan hidup dengan baik,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, kedua pelaku berinisal AK (57) dan EF (44). Keduanya kini sudah diamankan sejak Jumat (12/8/2022) lalu. Dari pengakuan AK dan EF, keduanya tega merudapaksa Mawar karena terbawa nafsu. Bahkan EF juga mengakui, terakhir merudapaksa Mawar pada Minggu (31/7/2022) sekitar pukul 23.30 Wita di rumah ibu kandung Mawar. (Bsg/R1)