Balikpapan, reviewsatu.com – Pembangunan jalan layang atau flyover di simpang Muara Rapak Balikpapan layak mendapat perhatian serius. Data yang dibeber BPH Peradi Balikpapan menunjukkan, selama 13 tahun terakhir sudah 10 korban jiwa dan puluhan warga luka berat dan ringan.
Itu baru 13 tahun terakhir. Sebelum itu juga kecelakaan maut di simpang Muara Rapak sudah kerap terjadi. Karena itu, langkah antisipasi berupa pelebaran jalan dan flyover serta adanya regulasi seperti Perda menjadi perlu segera dibuat.
BPH Peradi Balikpapan, sebagai kuasa hukum warga yang menggugat, sebetulnya sudah melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait. Mendorong agar ada solusi konkretnya.
“Kita juga sudah menemui anggota DPRD Kaltim yang Dapil Balikpapan, kemudian Dishub Provinsi, Wali Kota, tapi jawabanya masih ngambang,” kata Ardiansyah, ketua BPH Peradi Balikpapan ketika dihubungi media ini.
Januari 2022 lalu padahal sudah ramai di beritakan bahwa Gubernur Kaltim Isran Noor telah memberikan lampu hijau. Bahwa pembangunan flyover Muara Rapak Balikpapan akan segera dianggarkan di APBD Kota, APBD Provinsi dan APBN. Namun hingga pertengahan tahun 2022 ini belum terlihat tanda-tandanya.
Bahkan Sekprov Kaltim saat itu, M Sa’bani, dalam FGD yang digagas KAHMI Balikpapan, Januari 2022, mengatakan flyover Muara Rapak bisa masuk proyek multiyears dan dapat dianggaran pada anggaran perubahan Kota Balikpapan tahun 2022 ini.
Pun Pemkot Balikpapan mulai tahun 2020-2021 sejak periode Rizal Effendi, sudah mengajukan proyek pembangunan flyover Muara Rapak. Namun ketika itu masih banyak perdebatan. Salah satunya di DPRD Provinsi Kaltim. Kesimpulannya saat itu proyek ditunda.
Sampai ada peristiwa maut pada 21 Januari 2022. Terjadi tabrakan beruntun yang mengakibatkan 4 orang meninggal dunia. Mulailah para pihak saling berstatement dan lempar tangan. Namun hingga Agustus ini, BPH Peradi belum melihat ada langkah nyata.
Lalu, hasil dari komunikasi dan koordinasi dengan Pemprov dan Dishub Kaltim apa?
“Menurut mereka, pengajuan proyek simpang Muara Rapak belum ada surat persetujuan dari DPRD Balikpapan,” kata Ardiansyah.
Terus, apa sudah dikomunikasikan dengan DPRD Balikpapan?
“Sudah juga. Tapi ya saling melempar ke pemkot. Begitu sebaliknya,” terangnya.
Itulah kenapa akhirnya warga melakukan Gugatan Warga Negara atau Citizen Lawsuit. Karena hingga Agustus ini, belum ada penganggaran dari pemerintah untuk proyek pembangunan di simpang Muara Rapak. “Padahal ini sudah mau habis tahun,” jelasnya.
Gugatan warga Balikpapan itu sudah masuk ke Pengadilan Negeri Balikpapan per 22 Juli 2022 dan mulai sidang perdana pada 20. (R1)