KPK Monitoring Aset Tanah Milik Pemkab Kukar di Desa Teluk Dalam

aset kukar

Kukar, reviewsatu.com – Sebagai tindak lanjut dari temuan aset Pemkab Kukar yang bermasalah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (24/06/2022) melakukan rapat monitoring Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) milik pemerintah daerah di Kantor Pemkab Kukar.

KPK diwakili Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV memfasilitasi sinergi antara Pemkab Kukar dengan Kementerian ATR/BPN untuk percepatan penerbitan sertifikat. Utamanya dalam pengamanan aset tanah senilai Rp 69 Miliar dengan luasan 27 Hektare di Desa Teluk Dalam,
Kecamatan Tenggarong Seberang.

KPK meminta agar Pemkab Kukar bersama pihak-pihak terkait memastikan untuk segera melakukan pencatatan aset tanah tersebut baik secara administratif maupun penerbitan dokumen sertifikatnya. Kemudian melakukan pengamanan dan penguasaan aset secara fisik, penyelesaian sengketa, dan optimalisasi pemanfaatannya untuk kepentingan Kabupaten Kukar.

Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, berdasarkan dokumen-dokumen yang dimiliki, aset tanah seluas 276.605 m2 tersebut merupakan milik pemda Kukar dengan sumber perolehan berasal dari belanja APBD Pemkab Kukar tahun 1997. Tanah tersebut rencananya diperuntukkan bagi perluasan RSUD Aji Muhammad Parikesit.

“Dan, saat ini aset tersebut dalam proses penertiban,” kata Ipi.

Sebelumnya, pada 2021 Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Pemkab Kukar telah berkoordinasi dengan instansi ATR/BPN dan menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk memproses penerbitan sertifikat atas tanah tersebut. Dari hasil monitoring itu disepakati untuk mempercepat penerbitan sertifikat paling lambat Juli 2022.

Ipi menyebut, pengelolaan aset BMD merupakan salah satu upaya penting pencegahan korupsi. BMD sebagai aset daerah merupakan kekayaan negara, sehingga perlu dikelola secara baik. Aset-aset milik pemda harus diadministrasikan dengan tertib, sehingga selanjutnya dapat dikelola dan dimanfaatkan
untuk kepentingan masyarakat sekaligus memberikan pemasukan bagi kas daerah.

Pengelolaan aset daerah yang baik juga akan menghindarkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara atau daerah. Menghindari aset dikuasai oleh pihak yang tidak berhak atau dimanfaatkan secara tidak sah oleh pihak-pihak yang tidak berwenang, sehingga hilang potensi pendapatan bagi daerah. (*R1)