Anggota DPRD Kukar Jadi Terdakwa, Castro: Harusnya Diberhentikan Sementara

pimpinan dprd
Herdiansyah Hamzah.

Kukar, reviewsatu.com – Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial KM telah ditetapkan menjadi terdakwa dalam kasus pemalsuan dokumen beberapa waktu lalu. KM ditangkap Satreskrim Polres Kukar di Jawa.

Namun, Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini ternyata kembali beraktivitas di DPRD Kukar sejak, Jumat (12/8/2022) kemarin. Kabarnya, KM telah berstatus sebagai tahanan kota.

Menanggapi hal tersebut, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah menegaskan KM harus diberhentikan sementara, karena sudah terdakwa. Meski pun sebagai tahanan kota.

“Intinya, sangkaannya pasal 263 KUHP, yang ancaman hukumannya 6 tahun. Itu sudah seharusnya diberhentikan sementara sebagai anggota DPRD,” tegasnya.

Karena dalam aturan ada dua kondisi anggota DPRD dapat diberhentikan sementara. Yakni berstatus terdakwa pidana umum yang ancaman hukumannya 5 tahun ke atas, atau menjadi terdakwa pidana khusus.

Ia menyayangkan sikap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong yang memberikan kebebasan dapat beraktivitas di luar tahanan. Pasalnya, secara obyektif terdakwa telah diancam hukuman di atas 5 tahun.
“Kalau syarat objektif sudah terpenuhi, karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Sedang syarat subjektifnya, apakah terdakwa akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan? Ini yang harus ditanyakan ke Pengadilan. Karena saya khawatir Pengadilan justru memberikan ruang bagi terdakwa untuk melarikan diri atau merusak barang bukti kalau tidak ditahan,” cetus pria yang akrab disapa Castro ini.

Baca Juga  UWGM Wisuda 532 Lulusan, Berharap Jadi SDM Profesional dan Berbudi Luhur

Kemudian dalam aturan, terdakwa KM telah jelas saat ini sedang menjalani proses hukum. Dan itu bisa menjadi landasan agar KM dapat dilakukan pemberhentian sementara ataupun secara permanen.

“Dalam aturan, pemberhentian sementara bisa dilakukan kalau statusnya sudah terdakwa. Dan pemberhentian secara permanen (PAW) bisa dilakukan setelah putusan pengadilan dijatuhkan. Tapi kalau statusnya ditahan, itu bisa dibawa ke sidang etik melalui badan kehormatan. Mestinya BK memberhentikan sementara waktu, kan tidak bisa bekerja juga kalau ditahan,” tandasnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tenggarong, Andi Ardiansyah menerangkan kedua terdakwa kasus pemalsuan dokumen kepemilikan tanah di Kecamatan Sebulu itu, resmi tahanan kota selepas menjalani sidang kedua pada Rabu (10/8/2022) lalu.

“Bukan kita tangguhkan, tapi kita alihkan (menjadi tahanan kota),” ujar Andi saat ditemui di lapangan tenis usai agenda rutinan Kejati Kaltim, pada Jumat (12/8/2022) siang.

Ia menambahkan, KM mengajukan tahanan kota dengan penjamin istrinya, sedangkan IR menjaminkan anaknya. Lewat kuasa hukum,  keduanya memastikan akan kooperatif selama masa persidangan.

Baca Juga  Sidang Gugatan Warga Balikpapan Ditunda, Wali Kota Dinilai Tak Serius

“Selain itu, KM dan IR berjanji  tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya serta tidak akan menghilangkan barang bukti persidangan,” jelasnya.

Untuk diketahui, KM yang merupakan anggota DPRD Kukar ini terjerat kasus pemalsuan dokumen, saat menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Giri Agung, dan IR sebagai Camat Sebulu pada tahun 2012.

Keduanya diduga telah memalsukan 50 dokumen SKPT. Akibatnya Hartoyo, selaku korban yang juga pelapor, mengalami kerugian sekitar Rp 848 juta untuk SKPT lahan seluas 106 hektare (ha).

Kasus ini mencuat pekan lalu, setelah Polres Kukar menjemput paksa KM saat tengah melakukan kunjungan kerja bersama beberapa anggota DPRD Kukar di Blitar, pada Kamis (21/7/2022). Di hari yang sama, polisi juga menangkap IR saat tengah berada di Jalur Poros Kukar-Samarinda.

Dan ketika awak media mencoba menemui KM di DPRD Kukar Jumat, ruang kerjanya dipenuhi tamu dari berbagai instansi. Dan ketika awak media mencoba meminta izin bertemu untuk konfirmasi, awak media tidak mendapat izin. (cyn)