Sidang Gugatan Warga Balikpapan Ditunda, Wali Kota Dinilai Tak Serius

Sidang gugatan warga balikpapan
Ardiansyah (kanan) bersama tim kuasa hukum penggugat pada sidang perdana kasus Gugatan Warga Negara di PN Balikpapan. (Ist)

Balikpapan, reviewsatu.com – Sidang perdana Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Mekanisme Gugatan Warga Negara atau Citizen Lawsuit warga Balikpapan terkait pembangunan di Simpang Muara Rapak di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan molor dan ditunda.

Sidang yang sedianya dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.30 Wita itu molor satu jam. Akibat tidak hadirnya beberapa tergugat dalam kasus ini. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada 20 September 2022.

Menyikapi hal tersebut, Ketua PBH Peradi Balikpapan Ardiansyah SH MH, sebagai kuasa penggugat, menyayangkan minimnya respons dari para tergugat dalam sidang pertama ini. Dikarenakan, dari enam tergugat hanya satu perwakilan yang hadir dengan membawa surat kuasa. Sisanya absen dengan berbagai alasan.

“Yang hadir hanya dari Pemprov Kaltim dengan surat kuasanya. Perwakilan DPRD Kaltim ada dua orang hadir tapi tidak membawa surat kuasa. Sisanya, seperti Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan tidak mengirimkan perwakilannya sama sekali,” keluhnya.

Dari DPRD Kaltim tampak H Yusuf Mustafa (wakil ketua Komisi I) dan H Jahidin (anggota Komisi I). Sayangnya keduanya tidak membawa surat kuasa dari ketua DPRD Kaltim. Menurut keterangan keduanya, ketua DPRD Kaltim masih berada di luar kota.

Yang paling disayangkan adalah Pemkot Balikpapan. Sebagai penguasa wilayah. Bagian hukum Pemkot Balikpapan memang hadir sebagai tergugat, namun tidak membawa surat kuasa dari wali kota Balikpapan.

Baca Juga  KPK Soroti Proyek Infrastruktur Mangkrak di Kubar dan Kukar

“Alasannya, beberapa hari lalu sudah mengirimkan surat kuasa ke wali kota Balikpapan agar ditandatangani. Hingga hari H sidang tadi belum menerima surat kuasa dari wali kota Balikpapan,” katanya.

Artinya, jika hanya satu tergugat yang hadir dengan surat kuasa dalam sidang, secara hukum tidak dapat dilakukan sidang. Maka sidang selanjutnya pihak pengadilan negeri Balikpapan akan memanggil secara resmi.

“Jika sidang berikutnya tergugat tidak hadir lagi. Akan masuk ke tahap mediasi. Sidang hari ini baru tahap pemeriksaan identitas tergugat,” ungkapnya.

Dirinya, berharap Komisi Yudisial terlibat dalam memantau proses persidangan ini. Agar jalan sesuai prosedur yang semestinya.

“Alhamdulilah, dari Komisi Yudisial perwkailan Kaltim memberikan respons baik. Mereka akan hadir untuk memantau jalannya persidangan selanjutnya,” tegasnya.

Terlepas itu, para institusi yang menjadi tergugat dalam perkara ini segera mengirimkan para perwakilannya pada sidang selanjutnya. Apalagi, pemerintah kota Balikpapan dalam hal ini wali kota Balikpapan tidak merespons perkara ini dengan baik. Artinya, kata Ardiansyah, sebagai pemimpin di kota Balikpapan tidak serius membangun kota ini.

“Jangankan mengurus untuk membangun kota, mengirimkan perwakilan saja tidak ada responnya. Padahal, ini merupakan salah satu dampak pembangunan yang ada di kota yang dia pimpin,” jelasnya.

Baca Juga  KPK Monitoring Aset Tanah Milik Pemkab Kukar di Desa Teluk Dalam

“Penilaian sementara kami di sidang pertama ini, khusus dua kementerian tersebut tidak menganggap serius dalam perkara ini,” tambahnya.

Pada pokoknya, tuntutan warga ada tiga. Pertama, warga berharap adanya rekayasa jalan. Baik pembangunan flyover, pelebaran jalan atau pengalihan arus lalu lintas.

“Intinya, warga menginginkan action atau tindakan nyata dari pemerintah untuk memperbaiki lalu lintas di sekitar muara rapak. Sebab, 13 tahun terkahir tidak ada tindakan nyata untuk membenahi turunan Muara Rapak. Mau berapa banyak lagi korban yang meninggal disitu,” imbuhnya.

Disamping itu, Ardiansyah membeberkan, hasil pengamatan pihaknya, di jalur turunan Muara Rapak masih dilalui kendaraan muatan berat di jam-jam siang tanpa pengawalan.

“Akan kami buktikan semua bukti di persidangan nanti. Baik foto, video dan pernyataan warga tentang operasional kendaraan bermuatan berat yang melintas,” jelasnya.

“Kalau hanya surat edaran (SE) walikota itu sifatnya edaran artinya imbauan saja. Secara hukum tidak bisa menghukum pelaku yang melanggar. Makanya harus dibentuk Peraturan Daerah (Perda). Makanya kami libatkan DPRD Balikpapan dalam gugatan ini. Sebab mereka yang berhak menyusun regulasi Perda tersebut,” tandasnya. (snd/R1)