HUKUM  

3 Pelaku Pengeroyokan Warga Samarinda hingga Meninggal Sudah Ditangkap Aparat, Ini Motifnya

Polisi menunjukkan barang bukti kasus pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia. (Bayu)

SAMARINDA, reviewsatu.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan M. Budi Harianto. Warga Samarinda itu ditemukan tewas setelah dianiaya 3 pria akibat dituduh mencuri peralatan bengkel pada Senin, 21 September 2026 lalu.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, didampingi Kasatreskrim Kompol Rachmat Aribowo menyampaikan, aksi penganiayaan bermula pada Sabtu malam, 19 September 2026 sekira pukul 21.30 Wita di Jalan Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir.

Tiga pelaku mendatangi korban dan langsung melakukan tindakan kekerasan.

Setelah dianiaya, korban dimasukkan ke dalam mobil Toyota Avanza Veloz merah marun bernomor polisi KT 1266 RS, lalu dibawa menuju kawasan Jalan Untung Suropati, Kecamatan Sungai Kunjang.

Di tengah perjalanan, korban berupaya menyelamatkan diri dengan melompat keluar dari mobil dan melarikan diri ke area semak-semak.

Namun, 2 hari berselang, tepatnya Senin, 21 September 2026 sekira pukul 22.10 Wita, Tim Inafis Polresta Samarinda menerima laporan penemuan jenazah korban di lokasi tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, kami mengidentifikasi 3 orang tersangka yang terlibat langsung dalam pengeroyokan ini,” ujar Kombes Pol Hendri Umar.

Ketiga tersangka kini telah ditahan, yakni Fendra Dedi Sasmiko (39), Marno alias Paijo (38), dan Suharjo alias Harjo (45).

Ketiganya diamankan di lokasi terpisah. Fendra ditangkap di kediamannya di kawasan Loa Bakung, Marno diamankan di ruang jenazah RSUD Abdoel Wahab Sjahranie, sedangkan Suharjo menyerahkan diri ke kepolisian.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian, satu unit mobil operasional, serta sebuah ponsel yang berisi rekaman video kondisi korban saat mengalami luka di bagian wajah.

Mengenai motif, polisi menyimpulkan aksi pengeroyokan dipicu rasa dendam dan sakit hati akibat tuduhan pencurian alat bengkel.

“Penyebab pasti kematian korban masih menunggu hasil autopsi dan laboratorium forensik, mengingat kondisi jenazah sudah mengalami pembusukan saat ditemukan,” tambah Hendri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 huruf d KUHP untuk tersangka Suharjo, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda kategori V. (*/bay)