Hasil Investigasi Lapas Kelas IIA Cibinong: Barang Mewah Dipindah, 17 Pegawai Kena Sanksi

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Rudi Setiawan, mengungkap hasil investigasi Lapas Kelas IIA Cibinong. (Anisha/Disway)

Temuan Obudsman RI saat sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, ditindaklanjuti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Hasilnya ditemukan sejumlah “barang mewah” milik warga binaan Jimmy Masrin. Sebanyak 17 pegawai Lapas terancam sanksi. 

reviewsatu.com – HASIL investigasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong,Kabupaten Bogor, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menemukan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan sejumlah pegawai.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Rudi Setiawan, Senin, 5 Oktober 2026, mengungkapkan kepada media bahwa investigasi dilakukan melalui tiga tahapan.

Pertama, tim memeriksa berbagai dokumen yang berkaitan dengan barang milik negara (BMN), penghuni lapas, daftar narapidana yang keluar, hingga dokumen pembinaan.

Kedua, tim gabungan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah temuan. Tim tersebut terdiri dari Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), serta kantor wilayah terkait.

“Yang kedua, kami turun ke lapangan. Sebagaimana teman-teman ketahui kami tim, tidak hanya kami, tentunya ini tim gabungan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Irjen, dan kantor wilayah, itu semuanya turun ke lapangan untuk mengecek poin per poin,” kata Rudi.

Tahap ketiga, kata dia, dilakukan dengan meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Menurut Rudi, pemeriksaan dilakukan terhadap puluhan orang untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.

“Dan yang ketiga adalah pemeriksaan atau meminta keterangan orang-orang yang ada hubungannya dengan peristiwa tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan hasil investigasi tersebut, Kemenimipas menyimpulkan telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.

Rudi mengatakan, para pegawai tersebut dinilai melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam Pasal 8 aturan tersebut. 

“Telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong dan beberapa lainnya, yaitu melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 tadi dan diancam di Pasal 8,” ujar Rudi.

Dari hasil pemeriksaan, satu orang pegawai diberhentikan. Kemudian, lima pegawai lainnya direkomendasikan dan telah dijatuhi hukuman disiplin berat. Selain itu, sebanyak 11 pegawai dijatuhi hukuman disiplin sedang.

Dengan demikian, total 17 pegawai telah dikenai sanksi disiplin sebagai tindak lanjut dari hasil investigasi terhadap persoalan di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan yang tadi saya sebut,” ujar Rudi.

Barang Warga Binaan

Dalam investigasi itu, Kemenimipas juga terungkap barang-barang yang berada di salah satu rumah di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong bukan milik Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Lapas Cibinong Adi Nugroho Wicaksono.

Untuk diketahui, Adi Nugroho Wicaksono saat dipanggil DPR RI, beberapa waktu lalu, mengakui jika barang-barang yang ditemukan Ombudsman merupakan barang miliknya.  

Namun ternyata hasil investigasi menemukan jika barang-barang tersebut justru merupakan milik warga binaan yang menempati rumah tersebut, yakni Jimmy Masrin.

“Hasil dari investigasi kami bahwa barang tersebut bukanlah milik sebagaimana yang disebutkan Kasikamtib atas nama Adi Nugroho Wicaksono, melainkan milik warga binaan yang menempati rumah tersebut,” kata Rudi saat konferensi pers di Kemenimipas, Senin, 5 Oktober 2026.

Hal itu, kata Rudi, diperkuat dengan dokumentasi yang ditemukan tim. Dalam foto yang diperiksa, rumah tersebut tercatat atas nama Jimmy Masrin.

Rudi juga menyebut sosok yang terlihat dalam rekaman kamera di rumah tersebut merupakan Jimmy Masrin sendiri.

“Yang sebagaimana sudah terlihat di pasfotonya itu fotonya kemarin, itu atas nama Jimmy Masrin. Dan yang terlihat di dalam kameranya, itu adalah Pak Jimmy Masrin sendiri,” ujarnya. 

Sebelumnya, Ombudsman RI mengonfirmasi sosok pria bercelana pendek yang terekam dalam video saat inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong diduga merupakan narapidana koruptor Jimmy Masrin. 

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati mengatakan pihaknya telah mengonfirmasi identitas pria tersebut berdasarkan keterangan yang diperoleh tim serta dokumentasi yang ada.

“Ya kalau Jimmy, ya kami mengonfirmasi sebenarnya iya, karena itu berdasarkan keterangan. Dan itu kan fotonya ada dan memang sempat berhadapan dengan salah satu asisten kami,” kata Syafrida kepada wartawan, Selasa, 29 September 2026 lalu.

“Barang Mewah” Disembunyikan

Terungkap pula sejumlah barang mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, dipindahkan setelah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan kunjungan ke lapas tersebut.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan barang-barang tersebut sebelumnya digunakan dan diadakan oleh warga binaan. Namun, barang-barang itu sudah tidak berada di lokasi ketika Menteri datang ke Lapas Cibinong.

“Barang-barang milik/barang mewah lainnya juga sama, itu diadakan oleh warga binaan yang menggunakan dan mengadakannya. Dan ketika Pak Menteri datang, barang-barang itu sudah tidak ada,” kata Rudi di kantor Kemenimipas, Senin, 5 Oktober 2026. 

Menurut dia, barang-barang tersebut dipindahkan pada malam 23 September 2026. Sebagian barang berhasil ditemukan oleh tim, sedangkan sebagian lainnya telah dibawa keluar dari lokasi.

Barang-barang yang berhasil ditemukan di antaranya berada di bekas kandang sapi.

“Jadi pada tanggal 23 malam, barang-barang itu dipindahkan. Sebagian ada yang kita berhasil temukan dan sebagian lagi ada yang sudah dibawa keluar, dan kita temukan di bekas kandang sapi tersebut,” ujarnya.

Rudi mengatakan barang-barang tersebut kemudian dihancurkan karena tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN). 

Langkah tersebut dilakukan agar barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.

“Karena barang-barang ini bukan barang yang tercatat milik negara, makanya dihancurkan supaya tidak dapat digunakan kembali,” katanya.

Selain barang mewah, Kemenimipas juga menemukan adanya bangunan yang difungsikan sebagai guest house di lingkungan Lapas Cibinong.

Menurut Rudi, bangunan tersebut sebelumnya merupakan kantor yang digunakan sebagai gudang serta kantor sarana asimilasi dan edukasi. Namun, bangunan tersebut kemudian diubah menjadi guest house. 

“Ada bentuk bangunan lama, tadinya ini adalah kantor yang digunakan untuk gudang dan kantor sarana asimilasi dan edukasi. Tapi kemudian diubah menjadi guest house tadi,” ujar Rudi.

Rudi menyebut pembangunan atau perubahan fungsi guest house tersebut menggunakan sumber dana dari warga binaan. Bangunan itu kemudian digunakan sebagai tempat menerima kunjungan warga binaan.

“Sumber dananya juga dari warga binaan dan digunakan untuk menerima kunjungan. Ketika warga binaan menerima kunjungan dilakukan di tempat tersebut,” imbuhnya. (*/dwa)