PN Jaksel Tolak Permohonan Praperadilan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Richard Edwin, menolak seluruh permohonan praperadilan manatan Jampidsus Fabrie Adriansyah. (dok. Disway)

Permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka dan penahanan Febrie dalam perkara dugaan TPPU.

reviewsatu.comHAKIM Tunggal PN Jakarta Selatan Richard Edwin menolak seluruh permohonan praperadilan itu. Dalam pertimbangannya, Richard menyatakan bahwa salah satu alasan penolakan permohonan praperadilan adalah karena Kejagung telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU tersebut. 

“Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Richard di ruang sidang, Jumat, 28 Agustus 2026.

Hakim menilai penahanan terhadap Febrie telah memenuhi syarat objektif. Terutama berkaitan dengan ancaman hukuman pidana atas tindak pidana yang disangkakan kepadanya.

Atas pertimbangan tersebut, hakim menyatakan dalil Febrie yang mempersoalkan keabsahan surat penahanan tidak memiliki dasar hukum yang kuat sehingga harus ditolak.

“Menimbang, bahwa dengan demikian terdapat perbedaan mendasar antara mengatakan Pemohon terbukti memberikan keterangan tidak benar, dengan mengatakan penyidik mendasarkan tindakan penahanan pada keadaan yang secara normatif diatur dalam Pasal 100 ayat 5 huruf B KUHAP,” tukasmya.

Sekadar informasi, Febrie sebelumnya mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan pertama tercatat dalam perkara nomor 134, yang mencakup persoalan penyitaan, penggeledahan, hingga penetapan tersangka, dengan Polri dan Kejagung sebagai termohon.

Permohonan dalam perkara nomor 134 tersebut telah ditolak hakim pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Adapun perkara nomor 135 berkaitan dengan penetapan tersangka hingga penahanan, dengan Kejagung sebagai pihak termohon.

Tanggapan Kuasa Hukum Febrie

Kuasa hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, buka suara terkait ditolaknya praperadilan Febrie. 

Firman menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta yang menolak permohonan praperadilan kliennya merupakan sebuah paradoks prosedural. 

Meski begiru, Firman tetap menghormati putusan hakim walaupun mempertanyakan pertimbangan hukum yang dinilai tidak sejalan dengan amar putusan.

Firman mengatakan, hakim praperadilan disebut mengakui adanya penyimpangan atau ketidakcermatan prosedural dalam penetapan tersangka dan penahanan Febrie Adriansyah oleh Kejagung. 

Namun, hakim justru memutuskan menolak permohonan praperadilan kliennya. Firman menyebut kondisi tersebut sebagai paradoks prosedural.  

“Sebenarnya hakim praperadilan mengakui itu ya, ada penyimpangan-penyimpangan prosedural. Saya boleh katakan ini paradoks prosedural ya kan, yang sudah terlihat lewat bukti-bukti yang ada. Namun sepertinya itu dianggap nol, dan kemudian pertimbangan ahli juga tidak sama sekali dipertimbangkan,” kata dia, Jumat, 28 Agustus 2026.

“Jadi, kami lihat satu sisi mengakui hakim praperadilan itu bahwa betul ada kesalahan-kesalahan, ketidakcermatan prosedural, tetapi ujungnya justru hakim justru memberikan judgment yang berbeda,” sambung Firman.

Menurut Firman, pihaknya telah mengajukan berbagai bukti mengenai dugaan penyimpangan dalam proses penetapan status tersangka maupun upaya paksa terhadap Febrie Adriansyah. Bukti tersebut, kata dia, juga diperkuat dengan keterangan sejumlah ahli.

Dia menyoroti antara lain dugaan penyimpangan terhadap Peraturan Jaksa (Perja). Termasuk persoalan kewenangan pejabat yang menetapkan status tersangka.

“Bahkan para ahli juga mengatakan Perja itu menjadi syarat yang secara limitatif harus diikuti secara operasional fungsional, kecuali ada hal-hal lain yang mengakibatkan Perja itu tidak bisa dilksanakan,” urainya. 

Tak berhenti di situ, Firman juga menyinggung putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam perkara praperadilan yang pernah ditangani PN Jaksel. Firman sebelumnya berharap terdapat pendekatan serupa dalam perkara Febrie Adriansyah.

“Kami sebenarnya punya harapan dalam proses praperadilan ini, dulu pernah Hakim Sarpin memutuskan hanya karena kekeliruan penetapan tersangka pada kasus itu dinyatakan praperadilan dikabulkan,” ujarnya. 

Menurut Firman, perkara Febrie memiliki persoalan yang lebih luas karena permohonan praperadilan tidak hanya menyangkut penetapan tersangka, tetapi juga berbagai upaya paksa.

Dia mengatakan tim kuasa hukum menemukan puluhan persoalan berdasarkan riset terhadap dokumen-dokumen perkara. “Bahkan di tim kami yang sebelumnya menyebutkan hampir 30 sampai 40 ya dari hasil kita melakukan riset terhadap dokumen-dokumen,” kata Firman lagi.

Firman menilai sejumlah persoalan prosedural yang menurutnya telah terbukti semestinya menjadi pertimbangan dalam menentukan sah atau tidaknya proses hukum terhadap kliennya.

Firman juga mempertanyakan penggunaan pendekatan hukum lama dalam proses penanganan perkara Febrie Adriansyah, sementara Indonesia telah memiliki KUHP dan KUHAP baru serta undang-undang penyesuaian pidana.

“Kenapa masih menggunakan cara-cara lama menjastifikasi ya cara-cara lama yang justru bertentangan dengan KUHP baru, dengan KUHAP baru, dengan undang-undang penyesuaian pidana yang baru,” ungkapnya.

Kata Kuasa Hukum Kejagung

Di lain sisi, tim kuasa hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), menyatakan putusan tersebut menunjukkan bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan pihaknya telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ya artinya apa yang telah kami lakukan sudah sesuai dengan KUHAP,” kata perwakilan tim hukum Kejagung usai sidang praperadilan di PN Jaksel, Jumat.

Dia menambahkan bahwa setelah adanya putusan tersebut, pihaknya akan melanjutkan proses penyidikan terhadap mantan pimpinan Pidsus Kejagung RI itu.

Tim Kejagung berharap kasus yang menjerat Febrie tersebut dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Ya, dengan telah diputus ini, maka langkah berikutnya adalah kita melanjutkan penyidikan dan segera, semoga segera bisa dilimpahkan ke pengadilan,” imbuhnya. (*)