SAMARINDA, reviewsatu.com – Pengadaan popok lansia senilai Rp999 juta di UPTD Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW) Nirwana Puri Dinas Sosial (Dinsos) Kaltim, menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
BPK menemukan persoalan pada pencatatan dan penatausahaan 12.410 kemasan popok yang dibeli sepanjang 2025. Secara administrasi, seluruh popok tercatat telah disalurkan sehingga saldo persediaan dalam aplikasi SIPBMD menjadi nol.
Namun, saat pemeriksaan fisik, auditor masih menemukan 1.098 kemasan di lingkungan panti. Sebanyak 156 kemasan ditemukan di tujuh wisma pada 23 Februari 2026, sedangkan 942 kemasan lainnya ditemukan pada 16 April 2026 di sebuah rumah dinas yang tidak berpenghuni.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun 2025 Nomor 16.B/T/LHP/DJPKN-VI.SMD/PPD.01/05/2026.
Kepala UPTD PSTW Nirwana Puri Salawati menjelaskan, dirinya baru dilantik pada 29 Juni 2026 sehingga tidak mengikuti langsung proses pengadaan maupun penatausahaan popok pada 2025.
Menurutnya, informasi yang diperolehnya dari staf menyebut pengadaan telah sesuai kontrak dan barangnya memang tersedia. “Kata mereka, sudah, karena memang sudah diperiksa BPK dengan jumlah yang sesuai kontrak dan barangnya ada,” kata Salawati, Selasa, 11 Agustus 2026.
BPK sendiri, mencatat pengadaan tersebut dilakukan melalui e-katalog berdasarkan surat pesanan tertanggal 14 Maret 2025. Nilainya Rp999.005.000 untuk 12.410 kemasan.
Pengiriman dilakukan tiga tahap, yakni 4.136 kemasan pada 15 Maret, 4.136 kemasan pada 7 Juni dan 4.138 kemasan pada 23 Oktober 2025.
Persoalan yang ditemukan auditor bukan hanya mengenai jumlah barang. BPK juga menyoroti kelengkapan dokumen.
Saat mengonfirmasi kepada penyedia, auditor hanya memperoleh dokumen pemesanan kepada pemasok dengan total 4.920 kemasan dan satu surat jalan tanpa tanggal.
BPK tidak menemukan dokumen yang memadai untuk membuktikan seluruh 12.410 kemasan telah dikirim ke UPTD PSTW Nirwana Puri.
Pada tahap penyaluran, BPK juga tidak menemukan dokumen permintaan barang dari wisma maupun bukti penyerahan kepada pengasuh. Penyaluran disebut didukung Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dibuat setiap bulan.
Salawati mengatakan, sebagian stok pengadaan 2025 memang masih tersisa hingga 2026 dan tetap digunakan.
“Iya, 2025. Tahun 2025 itu ada barangnya yang masih tersisa sampai sekarang. Itu pun masih digunakan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kebutuhan popok lansia tidak mudah diprediksi. Bahkan lansia yang secara fisik sehat terkadang tetap menggunakan popok saat mengikuti kegiatan di panti karena khawatir tidak sempat menuju toilet.
“Kita tidak bisa memprediksi lansia itu,” singkatnya.
Namun, BPK menemukan persoalan lain dalam pencatatan persediaan. Pengurus barang tidak melakukan pemeriksaan fisik atau stock opname pada akhir 2025, dan hanya berpatokan pada saldo aplikasi SIPBMD yang menunjukkan angka nol.
BPK juga menilai, berdasarkan dokumen dan kebutuhan penghuni, masih terdapat stok yang semestinya tersisa.
Kondisi administrasi itu kemudian berhadapan dengan temuan fisik auditor. Pada Februari 2026, 156 kemasan ditemukan di tujuh wisma. Dua bulan kemudian, 942 kemasan senilai Rp75.831.000 ditemukan di rumah dinas kosong.
Kepada BPK, pengurus barang dan pengurus gudang mengakui popok tersebut memang sengaja tidak dibagikan. Namun, mereka tidak dapat menjelaskan alasan maupun menunjukkan dokumen pendukung. Mereka hanya menyebut popok dipindahkan karena bangunan sedang diperbaiki.
Salawati menjelaskan, mengenai keberadaan 942 kemasan tersebut. Menurut dia, pada 2025 terdapat pekerjaan rehabilitasi di lingkungan panti oleh Dinas PU. Karena jumlah barang banyak, sebagian popok dipindahkan ke rumah dinas yang kosong di dalam kompleks panti.
“Namanya barang banyak, bukan disembunyikan, tetapi diamankan. Maksudnya, dipindahkan ke tempat yang lebih aman. Ada salah satu rumah dinas yang kosong di dalam panti, barang itu ditaruh di situ,” jelasnya.
Ia juga membantah popok tersebut sengaja ditimbun atau tidak dimanfaatkan.
“Dikatakan tidak dimanfaatkan, sebenarnya dimanfaatkan juga. Memang digunakan,” ujarnya.
Saat auditor datang, kata Salawati, staf panti kemudian mencari keberadaan barang yang sebelumnya dipindahkan tersebut.
“Informasi yang saya tahu, waktu BPK datang, yang mereka dapat berdasarkan informasi awal itu. Kemudian staf di sini mencari sebenarnya barang itu ada di mana,” katanya.
Barang tersebut akhirnya ditemukan di rumah dinas kosong yang tidak disebutkan lokasinya. “Akhirnya ditemukan barang yang ada di rumah kosong tadi,” ujarnya.
Meski Salawati menyebut barang tersedia dan masih digunakan, BPK tetap mencatat persoalan pada kesesuaian antara administrasi dan kondisi fisik. Auditor menyimpulkan saldo persediaan nihil dalam neraca UPTD PSTW Nirwana Puri, belum mencerminkan kondisi sebenarnya.
BPK kemudian merekomendasikan Pemprov Kaltim, agar meningkatkan pengawasan penatausahaan persediaan. Serta meminta pengurus barang melakukan stock opname secara berkala.
Salawati mengatakan, persoalan kebutuhan popok juga tidak bisa dilepaskan dari jumlah penghuni panti yang kini mencapai 139 orang. Angka itu lebih tinggi dari jumlah 126 orang yang tercantum dalam anggaran.
“Kalau menurut anggaran itu 126 orang. Tapi kenyataannya sekarang sudah 139 orang,” ujarnya.
Para penghuni berasal dari 10 kabupaten/kota di Kaltim. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah, sebab pendaftaran calon penghuni terus dibuka melalui aplikasi.
Menurut Salawati, kuota awal 126 orang dinaikkan sekitar 10 persen karena tingginya minat masyarakat.
“Kuotanya sebenarnya 126 orang. Itu cukup. Tapi karena banyaknya minat, dinaikkan 10 persen. Jadi sampai 139 tadi,” katanya.
Di tengah jumlah penghuni yang meningkat, Salawati mengungkapkan anggaran pengadaan popok pada 2026 justru diturunkan. Salawati mengatakan penyebabnya karena masih terdapat stok dari pengadaan 2025.
“Yang 2026 ini mereka turunkan. Bukan saya yang menganggarkan, makanya saya sebut mereka. Mereka turunkan karena masih ada sisa dari tahun 2025 tadi,” jelasnya.
Ia mengaku, tidak mengetahui persentase penurunannya karena baru menjabat dan tidak mengikuti proses penganggaran sejak awal. Namun, pengadaan popok 2026 tetap berjalan.
Salawati berharap, penurunan anggaran tersebut tidak mengurangi pelayanan kepada para lansia.
“Ya kita berharap mudah-mudahan tidak. Mudah-mudahan tetap kita memberikan layanan yang terbaik,” ujarnya.
Dengan itu, pihak panti pun menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK. Serta berkomitmen memperbaiki pemeriksaan dokumen kontrak dan penatausahaan persediaan.
UPTD juga akan berkoordinasi dengan BPSDM Kaltim, untuk meningkatkan kapasitas KPA dan PPTK dalam pengelolaan kontrak serta pengadaan barang dan jasa. (*/may)










