Pelestarian orangutan menjadi konsen serius Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim. Dari 4 juta hektare wilayah sebaran alami orangutan, hanya 700 ribu hektare yang masuk kawasan konservasi resmi. 80 persen lagi berada di lahan konsesi.
Reviewsatu.com – BALAI Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur terus memperkuat upaya pelestarian orangutan dengan membangun konektivitas antarhabitat yang tersebar di berbagai kawasan hutan produksi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan populasi orangutan di tengah semakin terbatasnya kawasan konservasi yang tersedia.
Kepala BKSDA Kalimantan Timur, M Ari Wibawanto, mengatakan tantangan terbesar dalam konservasi satwa liar saat ini adalah membangun komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan agar mendukung pengelolaan kawasan yang ramah terhadap satwa.
“Tantangan utama kita adalah mengajak semua pemangku kepentingan untuk mendukung penuh kegiatan pelestarian ramah satwa,” ujar Ari, dikutip dari Antara, Minggu 31 Mei 2026.
Berdasarkan data BKSDA Kaltim, luas wilayah Provinsi Kalimantan Timur mencapai sekitar 12 juta hektare.
Dari jumlah tersebut, sekitar 4 juta hektare merupakan wilayah sebaran alami orangutan yang menjadi habitat utama primata endemik Kalimantan tersebut.
Wilayah jelajah orangutan di Kalimantan Timur membentang cukup luas, mulai dari kawasan utara Sungai Mahakam hingga menyusuri wilayah daratan di sisi selatan Sungai Kelay, Kabupaten Berau.
Namun, tidak seluruh area tersebut berstatus kawasan konservasi yang mendapatkan perlindungan khusus.BKSDA mencatat hanya sekitar 700 ribu hektare atau sekitar 20 persen dari total ruang ekologis orangutan yang saat ini masuk dalam kawasan konservasi resmi.
Sementara sisanya, sekitar 80 persen habitat orangutan berada di kawasan yang berstatus lahan konsesi, baik untuk perkebunan, kehutanan, maupun aktivitas usaha lainnya.
Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri karena tata kelola lahan konsesi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti orientasi bisnis dan kebutuhan pemanfaatan lahan.
Menurut Ari, ketimpangan antara luas habitat alami dan kawasan konservasi membuat banyak populasi orangutan hidup dalam lanskap yang terfragmentasi.
Jika tidak dikelola dengan baik, kondisi ini berpotensi mengisolasi kelompok-kelompok orangutan dan mengganggu keberlanjutan populasi mereka dalam jangka panjang.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, BKSDA Kalimantan Timur mulai melakukan identifikasi dan pemetaan tutupan hutan yang masih tersisa guna membangun koridor satwa yang menghubungkan habitat-habitat terpisah.
Melalui pembangunan koridor ekologis tersebut, orangutan diharapkan tetap dapat berpindah dari satu kawasan ke kawasan lain secara alami tanpa harus terhalang oleh aktivitas manusia maupun perubahan fungsi lahan.
“Penyambungan koridor ini merupakan syarat penting guna menghindari risiko perkawinan sedarah serta mengawal kestabilan mutu dan kelestarian keragaman orangutan tersebut,” jelas Ari.
Koridor habitat dinilai menjadi salah satu strategi konservasi paling efektif karena memungkinkan terjadinya pertukaran genetik antarpopulasi orangutan.
Dengan demikian, kualitas genetik satwa dapat tetap terjaga dan risiko penurunan populasi akibat perkawinan sedarah dapat diminimalkan.
Di sisi lain, BKSDA juga terus melakukan upaya penyelamatan dan evakuasi orangutan yang ditemukan berada di kawasan perkebunan maupun wilayah yang berpotensi menimbulkan konflik dengan manusia.
Meski demikian, Ari menegaskan bahwa relokasi satwa bukanlah solusi jangka panjang bagi konservasi orangutan.
Menurutnya, perlindungan habitat alami tetap menjadi langkah utama yang harus diprioritaskan agar orangutan dapat hidup dan berkembang biak secara alami di lingkungan aslinya.
“Walaupun laporan perjumpaan dengan orangutan di perkebunan kerap ditemukan, kami sama sekali belum pernah mendapati temuan tindak pidana kasus perburuan bersenjata,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ari menyebut hadirnya regulasi baru melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang pelestarian keanekaragaman hayati memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam perlindungan kawasan konservasi yang berada di dalam wilayah usaha.
Melalui aturan tersebut, perusahaan maupun pengelola lahan diwajibkan menjaga dan melindungi kawasan konservasi yang berada dalam areal kerjanya.
Kewajiban tersebut disertai ancaman sanksi tegas apabila tidak dijalankan. “Melalui regulasi tersebut, pengelola lahan usaha harus senantiasa melindungi ekosistem konservasinya, atau mereka harus bersiap menerima sanksi berupa tindakan pencabutan izin operasional,” tegas Ari.
BKSDA Kalimantan Timur berharap dukungan dari pemerintah, perusahaan pemegang konsesi, organisasi lingkungan, serta masyarakat dapat memperkuat upaya pelestarian orangutan.
Dengan menjaga keterhubungan habitat dan mempertahankan kawasan hutan yang tersisa, populasi orangutan di Kalimantan Timur diharapkan tetap lestari di tengah tekanan pembangunan dan perubahan penggunaan lahan yang terus berlangsung. (*/dwa)










