Pemkab Kutim Ajukan Keberatan, Kebijakan Pelimpahan Biaya BPJS Kesehatan dari Pemprov Kaltim Belum Final

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, saat dialog publik bahas kebijakan Pemprov Kaltim terkait pelimpiahan biaya BPJS Kesehatan ke 4 daerah. (Ari Rachiem)

Polemik soal pelimpahan biaya BPJS Kesehatan dari Pemprov Kaltim ke 4 kabupaten/kota menjadi anti klimaks. Ini setelah Wali Kota Samarinda Andi Harun akhirnya bersedia mengcover 49 ribu warganya. Tapi, Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, masih ajukan keberatan dengan kebijakan dadakan itu.

reviewsatu.com – SEPERTI diberikatan sebelumnya, 4 daerah yang dikembalikan biaya tanggunan BPJS Kesehatan warganya adalah Pemkot Samarinda, Pemkab Kutai Timur (Kutim), Pemkab Berau dan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar).

Pemkot Samarinda akhirnya menyatakan bersedia mengambil alih pembiayaan sebanyak 49.742 peserta BPJS kategori Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU-BP). Dimana sebelumnya jumlah tersebut ditanggung oleh Pemprov Kaltim. 

Langkah ini disampaikan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dalam forum dialog terbuka yang diselenggarakan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI Samarinda di Cafe Bagios, Jalan KH Abdurrasyid, Selasa 14 April 2026 malam lalu. Kata Andi, ia cuma meminta kejelasan dari Pemprov Kaltim mengenai kebijakan tersebut. 

“Ini saya buat sendiri lewat tangan saya, tidak dibuatkan oleh staf ahli,” kata Andi Harun. 

Andi Harun menjelaskan dirinya sengaja menyusun langsung materi tersebut tanpa melibatkan jajaran teknis. Karena menurutnya tanggung jawab menjelaskan kebijakan kepada publik berada di tangan kepala daerah, bukan aparatur sipil negara. 

“Saya tidak mau menjadikan kepala dinas saya samsak, dihujat netizen, padahal itu kebijakan yang harus saya jelaskan sendiri, tidak fair bagi pemimpin untuk melakukan itu,” sindirnya. 

Dalam pemaparannya, Andi mengungkapkan harapannya agar pimpinan Pemprov Kaltim dapat hadir langsung dalam forum serupa. Sehingga pembahasan dapat menghasilkan keputusan yang lebih konkret dan menjadi bagian dari proses kebijakan formal di tingkat provinsi. 

“Sebenarnya saya berharap yang hadir adalah pimpinannya langsung supaya bisa sekalian mengambil keputusan dan menjadi masukan dalam proses pengambilan kebijakan formal,” ujarnya. 

Ia menerangkan bahwa redistribusi dilakukan karena porsi anggaran pembiayaan peserta BPJS di Samarinda selama ini lebih besar dibandingkan daerah lain. Sehingga Pemprov Kaltim berupaya menciptakan pemerataan alokasi anggaran kesehatan antar wilayah. 

Namun demikian, Andi menilai pendekatan tersebut perlu dikaji kembali. Karena menyangkut kepentingan masyarakat luas, terutama kelompok rentan yang membutuhkan jaminan kesehatan secara berkelanjutan tanpa hambatan administratif. 

Andi juga menegaskan bahwa Samarinda saat ini telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) dengan hampir seluruh penduduk, sekitar 809.000 jiwa. 

Mereka disebut telah mendapatkan akses layanan kesehatan yang ditanggung melalui APBD kota. 

“Hampir 100 persen jumlah penduduk Samarinda termasuk penduduk miskin sudah terlindungi layanan kesehatan. Kami menganggarkan puluhan miliar rupiah untuk itu, sehingga jika ditanya apakah mampu menanggung tambahan 49.742 jiwa, kami sangat mampu,” ungkapnya. 

Ia juga menyinggung program Gratispol kesehatan milik Pemprov Kaltim yang disebut memiliki alokasi anggaran besar setiap tahun. Karenanya wajar jika kebijakan redistribusi oleh Pemprov Kaltim tersebut menimbulkan pertanyaan, terutama terkait konsistensi perencanaan anggaran di tingkat provinsi. 

“Jika memang tidak ada masalah anggaran dan alokasi Gratispol itu besar, mengapa muncul surat redistribusi ini dan tidak dialihkan langsung saja,” kritik Andi. 

Menurutnya, logika pemerataan berbasis jumlah peserta tidak sepenuhnya tepat jika diterapkan pada sektor pelayanan dasar seperti kesehatan, karena menyangkut hak masyarakat yang seharusnya tidak dihitung secara kaku. 

“Warga Samarinda jadinya seperti bukan rakyat Kaltim, oleh karena itu mari kita murnikan kembali arti definisi keadilan rakyat,” tegasnya. 

Ia juga menyoroti mekanisme dalam program Gratispol yang mengharuskan masyarakat mengaktifkan layanan saat akan berobat.

BELUM FINAL  

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kaltim dr Jaya Mualimin yang hadir saat diskusi mengklarifikasi keluhan Pemkot Samarinda. Ia bilang bahwa surat edaran redistribusi tersebut belum bersifat final dan masih terbuka untuk komunikasi. 

Serta masih ada pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah kabupaten dan kota. “Surat edaran ini tidak final sehingga apa yang bisa dikomunikasikan akan kami tindak lanjuti, termasuk surat tanggapan dari wali kota,” jelasnya dalam forum tersebut. 

Ia menambahkan bahwa anggaran kesehatan di tingkat provinsi tidak hanya difokuskan pada pembayaran premi BPJS. Tetapi juga mencakup pembiayaan tenaga medis, pengadaan alat kesehatan, hingga pembangunan fasilitas rumah sakit yang membutuhkan dana sangat besar. 

“Kami juga memikirkan kebutuhan dokter spesialis dengan anggaran sekitar Rp10 miliar, termasuk pengiriman tujuh dokter spesialis ke Kutai Timur dengan gaji per bulan sekitar Rp30 juta,” paparnya. 

Selain itu, Pemprov Kaltim juga mengalokasikan anggaran untuk pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan di puskesmas serta pembangunan rumah sakit besar yang nilainya bisa mencapai Rp1,9 triliun untuk satu fasilitas. 

Jaya menyebut kebijakan redistribusi juga dipengaruhi permintaan dari daerah lain. Seperti Penajam Paser Utara yang mengajukan tambahan kuota hingga 20.000 peserta, sehingga diperlukan analisis menyeluruh terhadap empat daerah besar di Kaltim.

KUTIM MASIH KEBERATAN

Sementara itu, Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama karena diterapkan saat anggaran daerah sudah berjalan.

Pengalihan itu mengacu pada surat Sekretariat Provinsi Kalimantan Timur tertanggal 5 April 2026 yang mengatur pemindahan pembiayaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) ke daerah sesuai domisili.

Menurut Mahyunadi, kebijakan tersebut seharusnya disampaikan lebih awal agar pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian dalam perencanaan anggaran.“Ini bukan soal kebutuhan pemerintah, tapi kebutuhan masyarakat luas. Dampaknya langsung dirasakan oleh warga,” ujarnya.

Ia menegaskan, keputusan yang datang secara tiba-tiba membuat pemerintah daerah berada dalam posisi sulit karena harus menyesuaikan pembiayaan di tengah keterbatasan fiskal.

Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap keberlangsungan layanan kesehatan, terutama bagi ribuan warga yang bergantung pada jaminan kesehatan dari pemerintah.

“Kalau ini disampaikan sejak awal, tentu kami bisa menghitung dan mengalokasikan anggaran. Tapi ini datang mendadak,” katanya.

Mahyunadi mengingatkan bahwa tanpa kejelasan skema pembiayaan, masyarakat bisa terdampak langsung, termasuk potensi terhambatnya akses layanan kesehatan. Ia menilai kebijakan ini tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga menyentuh kebutuhan dasar masyarakat yang harus dijamin oleh negara.

“Jangan sampai masyarakat datang berobat, tapi justru terkendala karena status pembiayaannya belum jelas,” tegasnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, Pemkab Kutim telah melakukan komunikasi dengan DPRD Provinsi Kalimantan Timur untuk menyampaikan keberatan tersebut.

Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan pemerintah provinsi agar kebijakan ini dapat ditinjau ulang, setidaknya hingga ditemukan solusi yang tidak memberatkan daerah. “Kami berharap untuk sementara waktu kebijakan ini bisa dikembalikan, sambil menunggu pembahasan lebih lanjut,” ucapnya.

Untuk jangka panjang, Mahyunadi membuka kemungkinan adanya skema pembiayaan bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Menurutnya, pembagian tanggung jawab anggaran dapat menjadi solusi yang lebih realistis, selama mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah serta tetap menjamin pelayanan kesehatan masyarakat. (*)