KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Desa Sepatin sebagai desa induk dengan Desa Persiapan Tanjung Berukang yang merupakan hasil pemekaran, memperjelas batas administratif kedua desa melalui Musyawarah Desa, di Ruang Rapat Serbaguna Desa Sepatin, Rabu (21/5/2025).
Musdes ini melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan untuk memastikan batas wilayah ditetapkan secara adil dan sah secara hukum.
Kepala Desa Sepatin, Juanda, menyampaikan bahwa forum musyawarah ini menjadi langkah penting dalam menyempurnakan penyesuaian batas wilayah yang telah disepakati secara awal oleh kedua desa.
“Penegasan batas wilayah ini sangat penting agar tidak menimbulkan sengketa di masa mendatang,” tegas Juanda saat memberikan sambutan di hadapan peserta musyawarah.
Ia juga menambahkan bahwa agenda utama dalam musyawarah tersebut adalah melakukan pendataan dan inventarisasi terhadap pulau-pulau yang termasuk dalam masing-masing wilayah administratif.
“Pulau-pulau yang masuk wilayah masing-masing desa harus jelas agar tidak terjadi klaim sepihak,” jelasnya.
Musyawarah tersebut dihadiri oleh berbagai tokoh penting, antara lain Camat Anggana Rendra Abadi, Kepala Desa Sepatin Juanda, dan Penjabat Kepala Desa Persiapan Tanjung Berukang Andri Wirawan. Kehadiran tokoh masyarakat, Ketua BPD, unsur Babinsa dan Bhabinkamtibmas, serta perwakilan dari unsur pendidikan dan keagamaan.
Dalam suasana terbuka dan penuh partisipasi, seluruh peserta musyawarah diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat dan pandangan, menciptakan atmosfer demokratis yang mencerminkan semangat gotong royong dalam menyelesaikan persoalan desa.
“Musyawarah ini bukan hanya membahas teknis batas wilayah, tapi juga mempererat hubungan sosial kedua desa,” jelasnya.
Hasil musyawarah diharapkan segera difinalisasi dalam dokumen resmi yang akan digunakan oleh pemerintah kecamatan dan kabupaten sebagai referensi dalam pembinaan wilayah.
Dengan adanya kepastian batas wilayah, diharapkan pelayanan publik, alokasi anggaran, serta pelaksanaan pembangunan bisa berjalan lebih efektif, adil, dan merata di kedua desa. (adv/r1)











