Sidak Gabungan Takaran Beras Tak Temukan Pelanggaran

Sidak gabungan Disperindagkop UKM dan Polres PPU ke sejumlah toko.-ist--

PENAJAM PASER UTARA – Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (KUKM Perindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Margono Hadi Sutanto, bersama jajaran Kepolisian Resor (Polres) PPU melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap produk  beras kemasan 5 kg dan 10 kg di sejumlah toko di PPU, Rabu 30 April 2025.

Sidak gabungan ini bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat serta memastikan bahwa seluruh konsumen di PPU dapat berbelanja kebutuhan pokok, khususnya beras, dengan aman dan tenang.

Langkah proaktif ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran tindak pidana yang merugikan konsumen, terutama terkait praktik penjualan beras dengan takaran yang kurang signifikan.

Baca Juga  Ketua Komisi II Minta Pj Gubernur Evaluasi Beasiswa Kalimantan Timur

Dalam keterangannya di sela-sela kegiatan sidak, Kepala Dinas KUKM Perindag Margono Hadi Sutanto menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten PPU dalam melindungi hak-hak konsumen.

“Kami tidak akan mentolerir praktik-praktik kecurangan yang dapat merugikan masyarakat. Sidak ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah daerah dalam memastikan setiap transaksi jual beli berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, perwakilan dari Polres PPU menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya Disperindagkop UKM dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan adil.

 “Kami akan menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran yang merugikan konsumen. Sinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan, termasuk dalam sektor perdagangan,” tegasnya.

Baca Juga  Kejar Akreditasi A, Dishub Kukar Kerja Sama dengan IKPBI

Selama pelaksanaan sidak, tim gabungan melakukan pengecekan terhadap kemasan beras, label, dan melakukan penimbangan ulang secara acak untuk memastikan kesesuaian antara berat bersih yang tertera pada kemasan dengan berat aktual produk.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pedagang untuk selalu jujur dan transparan dalam menjalankan usahanya.

Pemerintah Kabupaten PPU dan Polres PPU mengimbau kepada masyarakat untuk selalu teliti dalam berbelanja dan tidak ragu untuk melaporkan apabila menemukan adanya praktik perdagangan yang mencurigakan atau merugikan.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih baik dan melindungi hak-hak seluruh konsumen di Penajam Paser Utara.(DiskominfoPPU/nus)