Kukar, reviewsatu.com – Terkait dengan pelayanan Uji KIR, belum lama ini Dinas Perhubungan Kutai Kartanegara (Dishub Kukar) menjalani proses akreditasi.
Terkait dengan hal itu ada beberapa penilaian yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. Mulai dari administrasi maupun teknis langsung di lapangan.
Dari hasil penilaian Tim Kemenhub RI, Ada beberapa rekomendasi perbaikan yang bersifat minor yang disampaikan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar. Yakni mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) pengujian KIR.
“Secara umum dan substansi, Insya Allah kita akan mendapatkan akreditasi A dalam waktu dekat,” ucap Kepala Dishub Kukar, Ahmad Junaedi, Senin (24/10/2022).
Junaedi menyebutkan, guna meraih akreditasi A, Dishub Kukar memerlukan alat penguji level 5, yakni guna menguji kendaraan bertonase besar. Sedangkan, saat ini, Dishub Kukar baru memilik alat penguji tingkat 1,2 dan 3 saja.
Guna memecahkan permasalahan tersebut, Dishub Kukar melakukan kerja sama dengan Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IKPBI) guna penyediaan sarana pengujian kendaraan dengan tonase besar.
“Ini untuk memberikan kemudahan pengurusan KIR,” pungkasnya. (Jat/Adv/Kominfo Kukar)