Bolos 3 Bulan, Tiga ASN PPU Terancam Pemberhentian Tidak dengan Hormat

Plt Kepala BKPSDM Kabupaten PPU, Ainie-Awal-

PENAJAM PASER UTARA – Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) masuk daftar pegawai yang akan dilakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Kabar ini terungkap usai DPRD dan Pemkab PPU menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penegakan kedisiplinan pegawai pada pekan lalu.

Dikonfirmasi hal itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Ainie, tak menampik informasi tersebut. “Kalau untuk itu kita harus membentuk tim disiplin dulu,” kata Ainie.

Pegawai yang terancam PTDH ini disebut-sebut bolos kerja berturut-turut selama tiga bulan. Dikatakannya, untuk dilakukan PTDH tidak serta-merta, namun lebih dulu harus melalui pembentukan tim penjatuhan hukum disiplin yang ditunjuk oleh bupati. “Baik itu sanksinya sedang ataupun berat harus melalui tim penjatuhan hukum disiplin,” jelasnya.

Baca Juga  Terkait Penghapusan Honorer, Basti Sepakat dengan Gubernur Kaltim

Dalam tim nanti selain BKPSDM juga ada Inspektorat, serta unsur atasan dari pegawai yakni kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. “Unsur atasannya juga dimintai keterangan, kronologi, data, fakta dan kejadiannya,” terangnya.

Dia meminta pegawai untuk selalu menegakkan aspek disiplin. Ia berpesan untuk selalu mengingat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN. Dimana mengatur antara lain; kewajiban, larangan, dan hukum disiplin yang dapat dijatuhkan jika terbukti melakukan pelanggaran.

“Jika tiga hari tidak masuk tanpa pemberitahuan akan diberikan teguran secara lisan. Kemudian tak ada perubahan maka pada hari keenam diberi sanksi tertulis, dan sembilan hari akan diberikan sanksi ringan pernyataan tidak puas,” tutur Ainie.

Baca Juga  Kerjasama dengan PT Rea Kaltim, Warga Gunung Sari Kantongi Rp 3 Juta Tiap Bulan

Adapun sanksi berat maka tunjangan kinerjanya akan dipotong sebesar 25 persen, dan hukuman ini dapat berlangsung 3 bulan, 6 bulan hingga 12 bulan.

“Sedangkan sanksi berat bisa penurunan pangkat ataupun PTDH bukan atas permintaan sendiri,” tutup Ainie. (adv/nos/r1)