Kutim, reviewsatu.com – Wacana penghapusan tenaga honorer di lingkup pemerintahan dikritisi oleh Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Basti Sanggalangi, sebab dirinya menilai akan menciptakan banyak pengangguran.
Legislator PAN ini pun meminta pemerintah pusat untuk mempertimbangkan hal tersebut.
“Kalau ini dihapus (tenaga honorer), berapa banyak putra-putri akan menganggur. Pemerintah Pusat perlu memikirkan ulang rencana itu. Solusi baiklah bagi masyarakat, tidak serta merta dihapus,” papar wakil ketua komisi A DPRD Kutim itu, Rabu (8/7/2022).
Wacana penghapusan tenaga honorer tertuang dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. Bahwasanya, penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu telah diundangkan pada 31 Mei 2022.
Basti dalam hal tersebut menegaskan tidak setuju dengan rencana itu, melainkan sebaliknya. Dikatakannya, sepakat dengan pernyataan Gubernur Kaltim Isran Noor beberapa waktu yang lalu.
“Bahwa kalau pusat ingin menghapus silakan, tapi di daerah jangan karena masih sangat dibutuhkan kehadirannya,” tuturnya.
Terkait rencana mengalihkan menjadi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), Basti harap tenaga honorer seluruhnya bisa diangkat, tanpa ada tes maupun seleksi kembali.
“Di Kutim jumlahnya masih ribuan, kurang lebih tujuh ribu jiwa. Kalau mau dialihkan P3K, diangkat semuanya karena meraka sudah mengabdi cukup lama,” tutupnya. (adv/oke/cyn).