Kukar, reviewsatu.com – Dalam sebuah langkah progresif menuju peningkatan kesejahteraan penyelenggara desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengukuhkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Penandatanganan yang berlangsung pada Sabtu, (24/2/2024), di Samarinda, ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang komprehensif.
Kepala Dinas PMD Kukar, Arianto Arianto, S.Sos., M.Si, menegaskan bahwa PKS ini adalah bentuk nyata kepedulian Pemerintah Kabupaten Kukar terhadap para Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pengurus Rukun Tetangga (RT), yang mencakup ketua, sekretaris, dan bendahara.
“Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan perlindungan bagi mereka yang setiap hari berupaya melayani masyarakat di tingkat desa,” ucap Arianto.
Dengan total 12.459 orang yang akan dilindungi, program ini mencakup jaminan kematian (JKM), jaminan kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan jaminan hari tua (JHT) untuk Kades dan perangkat desa. Sementara itu, BPD dan RT akan tercakup dalam program JKM dan JKK.
“Harapan kami, melalui kerja sama ini, semua penyelenggara pelayanan masyarakat di tingkat desa akan lebih termotivasi dan meningkatkan kinerja mereka, mengetahui bahwa pemerintah daerah telah memenuhi kebutuhan mereka, termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan,” tambah Arianto.
Arianto juga menjelaskan manfaat dari program ini, yang akan memberikan perlindungan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan apabila mengalami kejadian tak terduga dalam menjalankan tugas.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap risiko yang mungkin terjadi selama bertugas dapat diatasi dengan baik, sehingga mereka dapat terus berkontribusi pada pembangunan desa dengan tenang dan penuh dedikasi,” tutupnya. (adv/boy)